buku 3 pasal 489 sd —

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
(KUHP)

(Wetboek van Strafrecht)

(S. 1915-732 jis. S. 1917-497, 645, mb. 1 Januari 1918, s.d.u.t.
dg. UU No. 1/1946).

B U K U K E T I G A :

PELANGGARAN

BAB I. PELANGGARAN TERHADAP KEAMANAN UMUM
BAGI ORANG ATAU BARANG DAN KESEHATAN.

Pasal 489.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Kenakalan terhadap orang atau barang, yang dapat mendatangkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari. (KUHP 45, 170, 406; CP. 475-8′.)

Pasal 490.
(s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1o. barangsiapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau yang sedang menarik kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
2o. barangsiapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bila hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau yang sedang menarik kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
3o. barangsiapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang berada di bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian;
4o. (s.d. u. dg. UU No. 1/1946.) barangsiapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa memberitahukan hal itu kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu. (KUHP 45, 92; KUHPerd. 1368.)
Pasal 491.
(s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:
1o. barangsiapa, yang diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berjalan ke mana-mana tanpa dijaga;
2o. barangsiapa, yang diwajibkan menjaga seorang anak, meninggalkan anak itu tanpa dijaga sehingga hal itu dapat menimbulkan bahaya bagi anak itu atau orang lain. (KUHPerd. 1366 dst.)

Pasal 492.
(1) (s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu-lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keselamatan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu terlebih dahulu supaya jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang disebutkan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu. (KUHP 45, 307 dst., 361, 536.)

Pasal 493.
(s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa secara melawan hukum di jalan umum membahayakan kebebasan bergerak orang lain, atau terus mendesakkan dirinya bersama dengan seorang atau lebih kepada orang lain yang tidak menghendaki hal itu dan sudah menyatakannya dengan tegas, atau mengikuti orang lain secara mengganggu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.

Pasal 494.
(s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh pulub lima rupiah:
1o. barangsiapa tidak mengadakan penerangan secukupnya dan tanda-tanda menurut kebiasaan pada galian atau tumpukan tanah di jalan umum, yang dibuat oleh atau atas perintahnya, atau pada benda yang ditaruh di situ oleh atau atas perintahnya;
2o. barangsiapa tidak mengambil tindakan seperlunya pada waktu melakukan suatu pekerjaan di atas atau di pinggir jalan umum untuk memberi tanda bagi yang lewat di situ mengenai kemungkinan adanya bahaya;
3o. barangsiapa menaruh atau menggantungkan sesuatu di atas suatu bangunan, melemparkan atau menuangkan sesuatu dari situ sehingga oleh karenanya dapat timbul kerugian pada orang yang sedang menggunakan jalan umum;
4o. barangsiapa membiarkan hewan tunggangan, hewan penarik atau hewan pengangkut di jalan umum tanpa mengambil tindakan penjagaan agar tidak menimbulkan kerugian;
51o. barangsiapa membiarkan ternak berkeliaran di jalan umum tanpa mengambil tindakan penjagaan, agar tidak menimbulkan kerugian;
6o. barangsiapa tanpa izin penguasa yang berwenang, menghalang-halangi suatu jalan umum di darat maupun di air atau menimbulkan rintangan karena pemakaian kendaraan atau kapal yang tidak semestinya. (KUHP 92, 192 dst., 497.)

Pasal 495.
(1) (s. d. u. dg. UU No. 1/1946 dan UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau membunuh binatang buas di tempat yang dilalui orang, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.

Pasal 496.
(s.d. u. dg. UU No. 1/1946 dan UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa membakar barang tak bergerak milik sendiri tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana denda paling tinggi tujuh ratus lima puluh rupiah. (KUHP 45, 62, 187 dst., 382, 410.)

Pasal 497.
(s. d. u. dg. S. 1932-143 jo. S. 1933-9; UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1o. barangsiapa menyalakan api atau tanpa perlu menembakkan senjata api di jalan umum atau di pinggimya, ataupun di tempat yang sedemikian dekatnya dengan bangunan atau barang, hingga dapat timbul bahaya kebakaran;
2o. barangsiapa melepaskan balon angin yang membawa bahan-bahan menyala.(KUHP 45, 92, 188.)

498 dan 499. Dicabut dg. S. 1932-143 jo. S. 1933-9.

Pasal 500.
(s.d. u. dg. UU No. 1/1946 dan UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa membuat obat ledak, mata peluru atau peluru untuk senjata api, tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah. (KUHP 92.)

Pasal 501.
(1) (s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1o. barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau menyimpan untuk dijual atau dibagikan, barang makanan atau minuman yang dipalsukan atau yang busuk, ataupun air susu dari ternak yang sakit atau yang dapat mengganggu kesehatan;
2o. (s.d.u. dg. UU No. 1/1946.) barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan daging ternak yang dipotong karena sakit atau mati dengan sendirinya tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu.
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari. (KUHP 92, 101, 204, 886.)
Pasal 502.
(1) (s.d. u. dg. S. 1932-566; UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa tanpa izin penguasa yang berwenang, berburu atau membawa senjata api ke dalam hutan negara di mana hal itu dilarang tanpa izin, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah.
(2) Binatang yang ditangkapnya atau ditembaknya serta perkakas dan senjata yang digunakan dalam pelanggaran itu, dapat dirampas. (KUHP 39.)

BAB II. PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM.

Pasal 503.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
1o. barangsiapa membuat kehingaran atau keriuhan yang dapat mengganggu tetangga dalam tidur malamnya;
2o. barangsiapa membuat kegaduhan di dekat bangunan untuk melakukan ibadat yang diizinkan atau untuk sidang pengadilan, pada waktu ada ibadat atau sidang. (KUHP 45, 172, 174, 176.)

Pasal 504.
(1) Barangsiapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
(2) Pengemisan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, yang masing-masing berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan. (KUHP 45.)

Pasal 505.
(1) Barangsiapa bergelandangan tanpa mempunyai mata pencaharian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
(2) Pergelandangan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, yang masing-masing berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan. (KUHP 35.)

Pasal 506.
Barangsiapa mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 507.
(s.d. u. dg. UU No. 1/1946 dan UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1o. barangsiapa tanpa wewenang memakai suatu gelar ningrat, atau suatu tanda kehormatan Indonesia;
2o. barangsiapa tanpa izin Presiden, bila hal itu diperlukan, menerima suatu tanda kehormatan, gelar, pangkat atau derajat dari negara asing;
3o. barangsiapa memberi nama yang palsu ketika ditanya oleh penguasa yang berwenang tentang namanya. (ISR. 168; KUHP 228 dst., 241.)

Pasal 508.
(s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa tanpa wewenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau tanda jasa yang menurut ketentuan undang-undang hanya boleh dipakai oleh suatu perkumpulan atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 102, 393, 565.)

Pasal 508 bis
(s.d.t. dg. S. 1926-19 jo. 40; s.d.u. dg. S. 1934-240; UU No. 1/1946 dan UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa di muka umum tanpa wewenang memakai pakaian yang sangat mirip dengan pakaian jabatan yang ditetapkan untuk pegawai negeri atau pejabat yang bekerja pada negara, pada suatu propinsi, pada suatu daerah yang berdiri sendiri yang dibentuk atau yang diakui dengan undang undang sehingga patut ia dapat dipandang orang sebagai pegawai atau pejabat itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 509.
(s. d. u. dg. S. 1931-240; UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa tanpa izin meminjamkan uang atau barang yang nilainya tidak lebih dari seratus rupiah, dengan menerima gadai, atau dalam bentuk jual-beli dengan boleh dibeli kembali ataupun dalam bentuk kontrak komisi, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Pasal 510.
(s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) (1) (s.d. u. dg. UU No. 1/1946.) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barangsiapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu:
1o. mengadakan pesta umum atau keramaian umum;
2o. mengadakan pawai di jalan umum.
(1) Bila pawai itu diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.

Pasal 511.
(s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa pada waktu ada pesta, pawai, dan sebagainya, tidak menaati perintah dan petunjuk polisi yang diberikan untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan lalu-lintas di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. (KUHP 216.)

Pasal 512.
(1) (s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa yang bukan karena terpaksa dan tanpa izin menjalankan pekerjaan yang menurut aturan-aturan umum harus diberi izin untuk itu, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) (s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa dengan mendapat izin menjalankan pekerjaan yang menurut aturan-aturan umum harus diberi izin untuk itu, dalam menjalankan pekerjaan tersebut tanpa keharusan melampaui batas kewenangannya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
(3) Bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka dalam hal ayat (1), pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, dan dalam hal ayat (2), paling lama satu bulan. (KUHP 228 dst,)

Pasal 512a.
(s.d.t. dg. UU No. 8 / 1951; s.d.u. dg. UU No. 18 / 1960.) Barangsiapa sebagai mata pencaharian, baik khusus maupun sebagai sambilan, menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat izin, di dalam keadaan yang tidak memaksa, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak seratus lima puluh ribu rupiah.
Anotasi:
Supaya konsisten dengan yang lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.

Pasal 513.
(s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang lain yang ada padanya karena hubungan jabatan atau karena pekerjaannya, untuk pemakaian yang tak diizinkan oleh pemiliknya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

Pasal 514.
(s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Seorang pekerja harian, pembawa bungkusan, pesuruh, pemikul atau kuli, yang pada waktu menjalankan pekerjaannya melakukan kelalaian dalam pengembalian perkakas yang diterima untuk dipakai, atau dalam penyampaian barang yang diterima untuk diangkut, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. (KUHP 45.)

Pasal 515.
(s. d. u. dg. S. 1925-553 jo. 605.) (1) (s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:
1o. barangsiapa, yang pada waktu pindah kediaman dari bagian kota, desa atau kampung di mana dia menetap, tidak memberitahukannya kepada penguasa yang berwenang dengan menyebut tempat menetap yang baru;
2o. barangsiapa yang setelah menetap di bagian kota, desa atau kampung, tidak memberitahukan hal itu kepada penguasa yang berwenang dalam tenggang waktu empat belas hari, dengan menyebut nama, pekerjaan, dan tempat asalnya. (S. 1919-573′.)
(2) Ketentuan dalam ayat (1) tidak berlaku bagi orang yang pindah tempat kediaman dan menetap masih di dalam kota yang itu juga.

Pasal 516.
(1) (s.d. u. dg. UU No. 1/1946 dan UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa, yang mata pencahariannya memberi tempat bermalam kepada orang lain, tidak mempunyai register terus-menerus, atau tidak mencatat atau menyuruh catat nama, mata pencaharian atau pekerjaan, tempat kediaman, hari datang dan perginya orang yang bermalam di situ, atau atas permintaan kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, tidak memperlihatkan register itu, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelangaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari. (KUHP 92; CP. 475.)

Pasal 517.
(1) (s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1o barangsiapa membeli, menukar, menerima sebagai hadiah, menerima sebagai gadai, menerima untuk dipakai atau disimpan barang yang menjadi pakaian, perlengkapan atau persenjataan seorang tentara di bawah pangkat perwira; atau menjual atau menukarkan, memberikan sebagai hadiah, menggadaikan, memberikan untuk dipakai atau disimpan barang tersebut untuk seorang tentara di bawah pangkat perwira, yang diberikan tanpa izin dari atau atas nama perwira komandan. (KUHP 480.)
2o. (s.d.u. dg. S. 1938-276.) barangsiapa menjadikan pembelian barang-barang yang demikian sebagai kebiasaan atau mata pencaharian, dan tidak menaati peraturan mengenai pencatatan dalam register yang ditentukan dalam aturan-aturan umum. (KUHP 45.)
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dijadikan dua kali lipat.

Pasal 518.
(s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa tanpa wewenang memberi suatu barang kepada atau menerimanya dari seorang terpidana, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

Pasal 519.
(1) (s. d. u. dg. S. 1926-359, 429; S. 1933-67; UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa membuat, menjual, menyiarkan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau disiarkan, ataupun memasukkan ke Indonesia barang cetakan, potongan logam atau benda lain yang bentuknya menyerupai uang kertas, mata uang, benda-benda emas atau perak dengan merek negara, atau perangko pos, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Benda-benda yang menjadi sebab pelanggaran itu dapat dirampas. (KUHP 10, 39 dst., 45, 251.)

Pasal 519 bis
(s.d.t. dg. S. 1933-67; s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah:
1o. barangsiapa mengumumkan kabar yang ditangkap lewat pesawat penerima radio yang dipakai olehnya atau yang ada di bawah pengurusannya, yang sepatutnya harus diduganya bahwa kabar itu bukan untuk dia atau untuk umum, atau memberitahukannya kepada orang lain, jika sepatutnya harus diduganya bahwa karenanya kabar itu akan tersiar dan kemudian memang sungguh jadi tersiar;
2o. barangsiapa mengumumkan kabar yang ditangkap lewat pesawat penerima radio, jika ia sendiri, ataupun orang dari mana berita itu diterimanya, tidak berwenang untuk itu.

Pasal 520.
(s.d. u. dg. S. 1937-590.) Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan:
1′. barangsiapa yang setelah mendapat pengunduran pembayaran utangnya dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan, yang menurut aturan-aturan umum harus dilakukan dengan bantuan pengurus;
2′. seorang pengurus atau komisaris perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, yang setelah mendapat pengunduran pembayaran utangnya dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan, yang menurut aturan-aturan umum harus dilakukan dengan bantuan pengurus. (KUHP 59; F. 214 dst., 220 dst.)

BAB III. PELANGGARAN TERHADAP PENGUASA UMUM.

Pasal 521.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa melanggar peraturan penguasa umum yang telah diumumkan mengenai pemakaian dan pembagian air dari perlengkapan air atau bangunan pengairan guna kepentingan umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 522.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa yang dipanggil menurut undang-undang untuk menjadi saksi ahli atau juru bahasa, tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (KUHP 224; KUHPerd. 1909; Rv. 154, 160, 171 dst., 184 dst., 204; Sv. 37 dst., 51 dst., 133 dst., 136, 202, 239, 241 dst.; F. 65, 224; Onteig. 30; Krankz. 15, 44.)

Pasal 523.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa tanpa alasan yang sah lalai menjalankan pekerjaan rodi, pekerjaan desa atau pekerjaan perusahaan kebun negara, diancam dengan pidana kurungan paling tinggi tiga hari atau pidana denda paling tinggi seratus lima puluh rupiah.
(2) (s.d.t. dg. S. 1922-308.) Bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat enam bulan sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelang garan yang sama, maka yang bersalah dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Pasal 524.
(s.d. u. dg. S. 1931-240; UU No. 1/1946 dan UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1o. barangsiapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa, atau orang yang sudah atau akan ditaruh di bawah pengampuan, atau orang yang akan atau sudah dimasukkan dalam rumah sakit jiwa, tanpa alasan yang sah tidak datang sendiri atau dengan perantaraan kuasanya jika hal itu dibolehkan, bila dipanggil untuk didengar selaku keluarga sedarah atau semenda, selaku suami/istri, wali atau wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas oleh hakim atau atas perintahnya oleh kepala polisi; (KUHP 92; KUHPerd. 38, 41, 333 dst., 452; Krankz. 15, 24 dst.)
2o. barangsiapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa atau orang yang sudah atau akan ditaruh di bawah pengampuan, tanpa alasan yang sah tidak datang sendiri atau dengan perantaraan kuasanya jika hal itu dibolehkan, bila dipanggil untuk didengar oleh balai harta peninggalan atau atas permintaannya oleh kepala polisi; (Krankz. 44.)
3o. (s.d.t. dg, S. 1918-546.) barangsiapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa, tanpa alasan yang sah tidak datang sendiri atau dengan perantaraan kuasanya jika hal itu dibolehkan, bila dipanggil untuk didengar oleh majelis perwalian atau atas permintaannya oleh kepala polisi. (KUHPerd. 38, 40, 333 dst., 452.)

Pasal 525.
(1) (s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa pada waktu ada bahaya umum bagi orang atau barang, atau pada waktu ada kejahatan tertangkap tangan diminta pertolongannya oleh penguasa umum tetapi menolaknya, padahal mampu untuk memberi pertolongan tersebut tanpa membahayakan dirinya, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. (KUHP 165, 187 dst., 478, 531, 566; Sv. 24 dst.)
(2) Ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang menolak memberi pertolongan karena ingin menghindari bahaya penuntutan bagi dirinya sendiri atau bagi salah seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyimpang, sampai derajat kedua atau ketiga, atau bagi suami (istri) atau bekas suami (istrinya).

Pasal 526.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa menyobek, membuat tak dapat dibaca atau merusak suatu pengumuman di muka umum dari pihak penguasa yang berwenang atau karena ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. (KUHP 45, 219, 406.)

527. Dicabut dg. UU No. 8 / Drt / 1955.

Pasal 528.
(1) (s.d.t. dg. S. 1935-576; s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barangsiapa tanpa izin penguasa yang berwenang:
1o. membuat salinan atau petikan dari surat-surat jabatan negara dan alat-alatnya, yang menurut perintah penguasa umum harus dirahasiakan;
2o. mengumumkan seluruh atau sebagian isi surat-surat tersebut dalam nomor 1′;
3o. mengumumkan hal-hal yang termaktub dalam surat-surat tersebut dalam nomor 1′, padahal sepatutnya dapat diduga bahwa hal-hal itu harus dirahasiakan.
(2) Perbuatan itu tidak dipidana, bila perintah untuk merahasiakan itu jelas diberikan karena alasan lain daripada kepentingan dinas atau kepentingan umum. (KUHP 52, 92, 112 dst., 122-2′, 124-2, 322, 554.)

BAB IV. PELANGGARAN MENGENAI ASAL-USUL DAN PERKAWINAN.

Pasal 529.
(s.d.u. dg. S. 1918-30, S. 1919-81; UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan kepada pejabat catatan sipil atau perantaranya tentang adanya kelahiran dan kematian, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. (BS. 37 dst., 65 dst., 71, 74, 87; BS. Chin. 50 dst., 99; BS. Ind. 29-32, 37, 42 dst., 47; BSCI. 35 dst., 38, 43, 61 dst., 66.)

Pasal 530.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Seorang petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat dilangsungkan di hadapan pejabat catatan sipil, sebelum dinyatakan kepadanya bahwa pelangsungan di hadapan pejabat itu sudah dilakukan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua tahun. (KUHP 81 dst.; KUHPerd. 81.)

BAB V. PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN.

Pasal 531.
(s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa ketika menyaksikan seseorang yang sedang berada dalam babaya maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan kepada orang itu walaupun tidak membahayakan dirinya atau orang lain, diancam, bila kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 45, 165, 478, 525, 566.)

BAB VI. PELANGGARAN KESUSILAAN.

Pasal 532.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
1o. barangsiapa menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan di depan umum;
2o. barangsiapa mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan di depan umum;
3o. barangsiapa mengadakan tulisan atau gambar yang melanggar kesusilaan di tempat yang terlihat dari jalan umum. (KUHPerd. 45, 281, 533 dst.)

Pasal 533.
(s.d. u. dg. S. 1936-10; S. 1938-278; UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah:
1o. barangsiapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isinya yang dapat dibaca, maupun gambar atau benda, yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja;
2o. barangsiapa di tempat untuk lain lintas umum dengan terang-terangan memperdengarkan isi tulisan yang dapat membangkitkan nafsu birahi para remaja;
3o. barangsiapa secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan suatu tulisan, gambar atau barang yang dapat membangkitkan nafsu birahi para remaja, atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, memberitahukan sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan nafsu birahi para remaja;
4o. barangsiapa menawarkan, memberikan untuk selamanya atau untuk sementara, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambar, atau benda yang demikian itu kepada seorang belum dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun;
5o. barangsiapa memperdengarkan isi tulisan yang demikian itu di hadapan seorang yang belum dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun. (KUHP 282 dst., 532, 534 dst.)

Pasal 534.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana pencegah kehamilan maupun secara terang terangan atau tanpa diminta menawarkan sarana atau pertolongan untuk mencegah kehamilan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menyatakan bahwa sarana atau pertolongan yang demikian itu bisa didapat, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah. (KUHP 282 dst., 532 dst., 535.)

Pasal 535.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan sarana atau pertolongan untuk menggugurkan kandungan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menyatakan bahwa sarana atau pertolongan yang demikian itu bisa didapat, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 283, 299, 346 dst.)
yang demikian itu bisa didapat, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 283, 299, 346 dst.)

Pasal 536.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa berada dijalan umum dalam keadaan mabuk, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang diterangkan dalam pasal 492, maka pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
(3) Bila terjadi pengulangan kedua dalam satu tahun setelah pemidanaan pertama berakhir dan menjadi tetap, maka dikenakan pidana kurungan paling lama dua minggu.
(4) Pada pengulangan ketiga atau lebih dalam satu tahun, setelah pemidanaan yang kemudian karena pengulangan kedua atau lebih menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan. (KUHP 45, 300, 492.)

Pasal 537.
(s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa menjual atau memberikan minuman keras atau arak di luar kantin tentara kepada anggota Angkatan Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada istri, anak atau pelayannya, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi seribu lima ratus rupiah. (KUHP 300, 538.)

Pasal 538.
(s.d.u. dg. UU No. 18/prp/1960.) Penjual minuman keras atau wakilnya yang pada waktu menjalankan pekerjaannya itu memberikan atau menjual minuman keras atau arak kepada seorang anak di bawah umur enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi seribu lima ratus rupiah. (KUHP 300, 537.)

Pasal 539.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa menyediakan secara cuma-cuma minuman keras atau arak atau menjanjikan sebagai hadiah pada waktu diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukan rakyat atau pada waktu diselenggarakan pawai untuk umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

Pasal 540.
(1) (s.d.u. dg. S. 1924-127; S. 1934-644; UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana kurungan paling lama detapan hari atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1o. barangsiapa menggunakan hewan untuk pekerjaan yangjelas melampaui kekuatannya;
2 o. barangsiapa tanpa perlu menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan atau yang menyiksa hewan tersebut;
3 o. barangsiapa menggunakan hewan yang pincang atau yang mempunyai cacat lainnya, yang kudisan, luka-luka atau yangjelas sedang hamil ataupun sedang menyusui untuk pekerjaan yang karena keadaannya itu tidak sesuai atau yang menyakitkan ataupun yang menyiksa hewan tersebut;
4 o. barangsiapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu dengan cara yang menyakiti atau yang menyiksa hewan tersebut;
5o. barangsiapa mengangkut atau menyur-uh mengangkut hewan tanpa diberi atau menyuruh tidak diberi makan atau minum.
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena salah satu pelanggaran pada pasal 541, atau karena kejahatan tersebut dalam pasal 302, maka yang bersalah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat belas hari. (KUHP 45, 302.)

Pasal 541
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/prp/1960.) Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
1 o. barangsiapa menggunakan seekor kuda sebagai kuda beban, kuda tunggangan atau kuda penarik kereta padahal kuda tersebut belum tukar gigi atau kedua gigi dalamnya di rahang atas belum bersanggit dengan kedua gigi dalamnya di rahang bawah;
2o. barangsiapa memasangkan pakaian kuda pada kuda tersebut dalam butir I’ atau mengikat maupun memasang kuda itu pada kendaraan atau kuda penarik;
3 o. barangsiapa menggunakan seekor kuda induk sebagai kuda beban, kuda tunggangan atau kuda penarik kereta dengan membiarkan anaknya, yang keenam gigi mukanya belum tumbuh, mengikutinya.
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena pelanggaran tersebut dalam pasal 540, ataupun karena kejahatan tersebut dalam pasal 302, maka pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.

542. Dg. UU No. 7/1974, pasal ini diubah menjadi Pasal 303 bis.
543. Dicabut dg. S. 1923-277, 352.

Pasal 544.
(1) (s. d. u. dg. UU No. 1/1 946 dan UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu menyabung ayam atau mengadu jangkrik di jalan umum atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang dapat dikuwungi oleh umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh putuh lima rupiah.
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang merdadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka pidananya dapat dilipatduakan. (KU’IP 92.)

Pasal 545.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960. Barangsiapa yang mata pencahariannya sebagai ahli nujum, peramal atau penafsir mimpi, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(2) Bila pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka pidananya dapat dilipatduakan.

Pasal 546.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1o. barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat, penangkal, atau benda lain yang dikatakan olehnya mempunyai kesaktian;
2 o. barangsiapa mengajar ilmu atau kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan orang bahwa ia dapat melakukan tindak pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri.

Pasal 547.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Seorang saksi, yang memakaijimat atau benda-benda sakti dalam sidang pengadilan ketika diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.

BAB VII. PELANGGARAN MENGENAI TANAH, TANAMAN, DAN PEKARANGAN.

Pasal 548.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa tanpa wewenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun atau di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. (KUHP 406′, 407 , 549.)

Pasal 549.
(1) (s. d. a. dg. S. 1923-569jo. S. 1924-27; UU No. 18Iprpl1960.) Barangsiapa tanpa wewenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput, atau di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami ataupun yang sudah siap untuk ditaburi, ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah kepunyaan orang lain, yang oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yangjelas bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. (KUHP 101, 4061, 4071, 550 dst.)
(2) (s.d.t. dg. S. 1921-250, 640.) Ternak yang menyebabkan pelanggaran itu dapat dirampas. (KUHP 392, 41.)
(3) (s.d. t. dg. S. 1921-250, 640.) bila pada waktu melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka pidana denda itu dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama empat belas hari.

Pasal 550.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa tanpa wewenang berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, atau ditanah yang sudah siap untuk ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. (KUHP 4061, 4071, 549, 551.)

Pasal 551.
(s.d.u. dg. S. 1923-569 jo. S. 1924-27; UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa tanpa wewenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang dimasuki atau sudah diberi tanda larangan masuk yang jelas, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. (KUHP 549 dst.)

BAB VIII. PELANGGARAN JABATAN.

Pasal 552.
(s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Seorang pejabat yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan, bila mengeluarkan salinan atau petikan tersebut sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah. (KUHP 92; Rv. 65; Sv. 420.)

553. Dicabut dg. S, 1935-576; lihat pasal 528.

Pasal 554.
(s.d.u. dg. S. 1928-12; S. 1935-576; UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, seorang bekas pejabat yang tanpa izin penguasa yang berwenang menahan surat-surat jabatan padanya. (.KUHP 52, 92, 112 dst., 122-2′, 1242 , 322, 528.)

Pasal 555.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Kepala lembaga pemasyarakatan, tempat menahan orang tahanan sementara atau orang yang disandera, atau kepala lembaga pendidikan anak negara atau rumah sakit jiwa, yang menerima atau menahan orang di tempat itu dengan tidak meminta diperlihatkan kepadanya terlebih dahulu surat perintah dari penguasa yang berwenang atau surat keputusan pengadilan, atau yang lalai menuliskan menurut aturan dalam daftar hal penerimaan itu dan surat perintah atau surat keputusan yang menjadi alasan orang itu diterima, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah. (KUHP 428; Rv. 602; Sv. 364; Krankz. 16.)

Pasal 556.
(s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Seorang pejabat catatan sipil yang sebelum melangsungkan perkawinan tidak meminta diberikan kepadanya surat bukti atau surat keterangan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 79-3′; KUHPerd. 71 dst.)

Pasal 557.
(s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
1o. seorang pejabat catatan sipil yang melakukan perbuatan yang berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum tentang register atau akta catatan sipil, tentang tata cara sebelum perkawinan atau tentang pelaksanaan perkawinan;
2′o setiap orang lain penyimpan register itu yang melakukan perbuatan yang berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum tentang register dan akta catatan sipil. (KUHP 79-3′; KUHPerd. 4 dst., 50 dst., 71 dst., 82; BS. 28.)

Pasal 557a.
(s.d.t. dg. S. 1918-30, S. 1919-81; s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Seorang perantara Catatan Sipil yang melakukan perbuatan yang berlawanan dengan ketentuan reglemen pemeliharaan register catatan sipil untuk golongan Tionghoa, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.

Pasal 558.
(s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Seorang pejabat catatan sipil yang lalai memasukkan suatu akta dalam register atau menuliskan suatu akta pada sehelai kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 79-3′; BS. 9, 28 dst.)

Pasal 558a.
(s.d.t. dg. S. 1918-30; S. 1919-81; s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Seorang perantara catatan sipil yang lalai membuat akta dari suatu pemberitahuan yang dimasukkan kepadanya menurut ketentuan tentang pemeliharaan register catatan sipil bagi golongan Tionghoa, atau menuliskan suatu akta pada sehelai kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.

Pasal 559.
(s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
1o. seorang pajabat catatan sipil yang lalai membuat laporan kepada penguasa yang berwenang seperti yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang;
2o. seorang pejabat yang lalai membuat laporan kepada pejabat catatan sipil seperti yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang. (KUHP 92; BS. 48, 50, 65, 71, 73 dst.; BS. Chin. 57, 65a, 79, 81 dst.; KUHPerd. 3603 , 418a.)

BAB IX. PELANGGARAN PELAYARAN.

Pasal 560.
(s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Seorang nakhoda kapal Indonesia yang berangkat sebelum dibuat dan ditandatangani daftar anak buah kapal seperti yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. (KUHP 8, 93, 95; KUHD 341, 341d, 347, 375 dst.)

Pasal 561.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.)Seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak mempunyai di kapalnya surat-surat kapal, buku-buku dan surat-surat lain yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. (KUHP 8, 93, 95; KUHD 341, 341d, 347, 375 dst.)

Pasal 562.
(s. d. u. dg. S. 1933-47 jo. S. 1938-2; UU No. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana denda paling banyjak empat ribu lima ratus rupiah: (KUHP 8, 93, 95.)
1o. seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak menjaga supaya buku-buku harian di kapalnya diurus menurut aturan-aturan umum, atau tidak memperlihatkan buku-buku harian itu pada waktu dan di mana diharuskan menurut ketentuan undang-undang; (KUHD 348 dst., 352; S. 1938-4.)
2o. seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak mengurus register pidana yang diharuskan oleh aturan-aturan umum menurut ketentuan undang-undang, atau tidak memperlihatkannya pada waktu dan di mana diharuskan menurut ketentuan undang-undang itu; (KUHD 352a.)
3o. seorang nakhoda kapal Indonesia yang dalam hal tidak ada register pidana, tidak memberi keterangan kepada hakim sebagaimana diharuskan menurut ketentuan undang-undang;
4o. seorang pengusaha pelayaran, pemegang buku atau nakhoda kapal Indonesia yang menolak permintaan untuk memperlihatkan kepada yang berkepentingan buku-buku harian kapalnya, atau menolak untuk memberi salinan buku buku itu dengan membayar biayanya. (KUHD 320, 327, 341, 341d, 350.)

Pasal 563.
(s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang tentang pencatatan dan pemberitahuan kelahiran dan kematian selama perjalanannya, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. (KUHP 8, 93, 95; BS. 46 dst., 50 dst., 77; BS. Chin. 58 dst., 62, 64, 85; KUHD 341, 341d, 348.)

Pasal 564.
(s. d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Seorang nakhoda atau anak buah kapal yang tidak memperhatikan ketentuan undang-undang yang ditetapkan untuk mencegah tabrakan bila kapalnya melanggar sesuatu atau terdampar, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 93, 199; KUHD 341, 341d, 534 dst.; S. 1914-225, 226.)

Pasal 565.
(s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa tanpa wewenang menggunakan suatu tanda pengenal walaupun dengan sedikit perubahan, kalau hal itu menurut ketentuan undang-undang hanya boleh dipakai oleh kapal rumah sakit, sekoci-sekoci kapal yang demikian, ataupun perahu-perahu yang digunakan untuk pekerjaan merawat orang sakit, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 508; S. 1905-626, 687.)

Pasal 566.
(s.d.u. dg. S. 1933-47 jo. S. 1938-2; UU No. 18/Prp/1960.) Seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajibannya menurut alinea kedua pasal 358a Kitab Undang-undang Hukum Dagang, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 93, 95, 478; KUHD 341, 341d, 534 dst.)

Pasal 567.
(s.d.t. dg. S. 1934-214 jo. 1938-2; s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Kalau di atas kapal Indonesia pekerjaan anak buah kapal dikerjakan oleh orang-orang yang tidak mengadakan perjanjian kerja seperti dimaksud dalam pasal 395 Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau tidak menjalankan perusahaan di kapal atas biaya sendiri, ataupun oleh orang-orang yang namanya tidak ada dalam daftar anak buah kapal, di mana hal ini diharuskan oleh aturan-aturan umum, maka pengusaha kapal atau nakhodanya diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah untuk tiap-tiap orang yang bekerja demikian. (KUHD 320, 341, 341d, 375 dst., 380, 383, 395 dst.; KUHP 8, 93, 95.)

Pasal 568.
(s. d. t. dg. S. 1933-47 jis. S. 1934-214; S. 1938-2; s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal 517b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, demikian pula orang yang untuknya hal itu dilakukan sesuai dengan kewenangannya, diancam, bila konosemen itu lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah. (KUHD 321, 331, 470, 504.)

Pasal 569.
(s.d.t. dg. S. 1933-47 jis. S. 1934-214; 1938-2.) (1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa menandatangani surat jalan yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal 533b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, demikian pula orang yang untuknya hal itu dilakukan sesuai dengan kewenangannya, diancam, bila surat itu lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan pasal 533b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, memberikan surat jalan yang tidak ditandatangani, demikian pula orang yang untuknya hal itu dilakukan sesuai dengan kewenangannya. (KUHD 321, 331, 524.)

Tinggalkan sebuah Komentar

Filed under Uncategorized

buku 2 pasal 104 sd 485

BUKU II

Daftar isi
1 Bab I – Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
2 Bab II – Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden
3 Bab III – Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan Terhadap Kepala
Negara Sahabat Serta Wakilnya
4 Bab IV – Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan
5 Bab V – Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
6 Bab VI – Perkelahian Tanding
7 Bab VII – Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau
Barang
8 Bab VIII – Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
9 Bab IX – Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu
10 Bab X – Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas
11 Bab XI – Pemalsuan Materai Dan Merek
12 Bab XII – Pemalsuan Surat
13 Bab XIII – Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan
14 Bab XIV – Kejahatan Terhadap Kesusilaan
15 Bab XV – Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong
16 Bab XVI – Penghinaan
17 Bab XVII – Membuka Rahasia
18 Bab XVIII – Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
19 Bab XIX – Kejahatan Terhadap Nyawa
20 Bab XX – Penganiayaan
21 Bab XXI – Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan
22 Bab XXII – Pencurian
23 Bab XXIII – Pemerasan Dan Pengancaman
24 Bab XXIV – Penggelapan
25 Bab XXV – Perbuatan Curang
26 Bab XXVI – Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang Mempunyai
Hak
27 Bab XXVIII – Kejahatan Jabatan
28 Bab XXIX – Kejahatan Pelayaran
29 Bab XXX – Penadahan Penerbitan Dan Percetakan

Bab I – Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 105
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 13.
Pasal 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 108
(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:
1. orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata; 2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 109
Pasal iani ditiadakan berdasarkan S. 1930 No. 31.
Pasal 110
(1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
(2) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:
1. berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan; 2. berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atua orang lain; 3. memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan; 4. mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk memberitahukan kepada orang lain; 5. berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
(3). Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.
(4) Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.
(5) Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Pasal 111
(1) Barang siapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatann permufakatan atua perang terhadap negara, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana mati atua pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 111 bis
(1) Dengan pidana penjara paling lama enam tahun diancam:
1. barang siapa mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia, dengan maksud untuk menggerakan orang atau badan itu supaya membantu mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan untuk menggulingkan pemerintah, untuk memperkuat niat orang atau badan itu atua menjanjikan atau memberi bantuan kepada orang atau badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah; 2. barang siapa memaksudkan suatu benda yang dapat digunakan untuk memberi bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat untuk memnduga bahwa benda tersebut akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut; 3. orang yang mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai suatu benda yang dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan baginya untuk menduga bahwa benda itu akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut atau benda itu atau barang lainsebagai penggantinya, dimaksudkan dengan tujuan tersebut atau untuk untuk diperuntukkan bagi tujuan itu oleh orang atau benda yang berkedudukan di luar Indonesia.
(2) Benda-benda yang dengan mana atau yang ada hubungan dengan ayat 1 ke-2 dan ke-3 yang dipakai untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
Pasal 112
Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan- keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 113
(1) Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui, surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda yang bersifat rahasia yang bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunanya benda- benda itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah, atau pengetahuannya tentang itu karena pencariannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 114
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat-surat atau benda- benda rahasia sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 113 harus menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya atau seluruh atau sebagian diketahui oleh umum atau dikuasai atau diketahui oleh orang lain (atau) tidak berwenang mengetahui, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 115
Barang siapa melihat atua membaca surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana dimaksud dalam pasal 113, untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui atau selayaknya harus diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya, begitu pula jika membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran atau jika tidak menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat kehakiman, kepolisian atau pamongh praja, dalam hal benda-benda itu ke tangannya, diancam dengan pidana penjara palling lama tiga tahun.
Pasal 116
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana diamksud dalam pasal 113 dan 115, diancam dengan pidana penjara paling lama satu atahun.
Pasal 117
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa wenang.
1. dengan sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat atau Angkatan Laut, atau memasuki kapal perang melalui jalan yang bukan jalan biasa; 2. dengan sengaja memasuki daerah, yang oleh Presiden atau atas namanya, atau oleh penguasa tentara ditentukan sebagai daerah tentara yang dilarang; 3. dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau mangangkut gambat potret atau gambar tangan maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai daerah seperti tersebut dalam pasal ke-2, beserta segala sesuatu yang ada disitu.
Pasal 118
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sembilan ribu rupiah, barang siapa tanpa wenang, sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai sesuatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan tentara.
Pasal 119
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun:
1. barang siapa memberi pondokan kepada orang lain, yang diketahuinya mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui benda-benda rahasia seperti tersebut dalam pasal 113, padahal tidak wenang untuk itu, atau mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui letak, bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan mesin, atau kekuatan orang dari bangunan pertahanan atau sesuatu hal lain yang bersangkutan dengan kepentingan tentara; 2. barang siapa menyembunyikan benda-benda yang diketahuinya behawa dengan cara apapun juga, akan diperlukan dalam melaksanakan niat seperti tersebut pada ke-1.
Pasal 120
Jika kejahatan tersebut pasal 113, 115, 117, 118, 119 dilakukan dengan akal curang seperti penyesatan, menyamakan, pemakaian nama atau kedudukan palsu, atau dengan menawarkan atau menerima, membayangkan atau menjanjikan hadiah, keuntungan atau upah dalam bentuk apapun juga, atau dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka pidana hilang kemerdekaan dapat diperberat lipat dua.
Pasal 121
Barang siapa ditugaskan pemerintah untuk berunding dengan suatu negara asing, dengan sengaja merugikan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 122
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa dalam masa perang yang tidak menyangkut Indonesia, dengan sengaja melakukan perbuatan yang membahayakan kenetralan negara, atau dengan sengaja melanggar suatu aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah, khusus untuk mempertahankan kenbetralan tersebut; 2. barang siapa dalam masa perang dengan sengaja melanggar aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah guna keselamatan negara.
Pasal 123
Seorang warga negara Indonesia yang dengan suka rela masuk tentara negara asing, pada hal ia mengetahui bahwa negara itu sedang perang dengan negara Indonesaia, atau akan menghadapi perang dengan Indonesia, diancam dalam hal terakhir jika pecah perang, denga pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 124
(1) Barang siapa dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau merugikan negara terhadap musuh, diancam dengan pidana penjara lima belas tahun.
(2) Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama dua puluh tahun jika si pembuat:
1. memberitahukan atau memberikan kepada musuh peta, rencana, gambar, atau penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara; 2. menjadi mata-mata musuh, atau memberikan pondokan kepadanya.
(3) Pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dijatuhkan jika si pembuat:
1. memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusakkan sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, gudang persediaan perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu untuk menggenangi air atau karya tentara lainya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis tau menyerang; 2. menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara, pemberontakan atau desersi dikalangan Angkatan Perang.
Pasal 125
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 124, diancam dengan pidana paling lama enam tahun.
Pasal 126
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barang siapa dalam masa perang, tidak dengan maksud membantu musuh atau merugikan negara sehingga menguntungkan musuh, dnegan sengaja:
1. memberikan pondokan kepada mata-mata musuh, menyembunyikannya atau membantunya melarikan diri; 2. menggerakkan atau memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang bertugas untuk negara.
Pasal 127
(1) Barang siapa dalam masa perang menjalankan tipu muslihat dalam penyerahan barang-barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa diserahi mengawasi penyerahan barang-barang, membiarkan tipu muslihat itu.
Pasal 128
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 104, dapat dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal-pasal 106-108, 110-125, dapat dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 127, yang bersalah dapat dilarang menjalankan pencarian yang dijalankannya ketika melakukan kejahatan itu, dicabut hak- hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4, dan dapat diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan.
Pasal 129
Pidana-pidana yang berdasarkan terhadap perbuatan-perbuatan dalam pasal-pasal 124- 127, diterapkan jika salah satu perbuatan dilakukan terhadap atua bersangkutan dengan negara sekutu dalam perang bersama.

Bab II – Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden

Pasal 130
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 21.
Pasal 131
Tiap-tiap penyerangan terhadap diri presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Pasal 132
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.
Pasal 133
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.
Pasal 134
Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atua Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.
Pasal 135
Pasal ini ditiadakan bersarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 25.
Pasal 136
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII butir 25. Pasal 136 bis Pengertian penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 mencakup juga perumusan perbuatan dalam pasal 135, jika itu dilakukan diluar kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak dimuka umum baik lidsan atau tulisan, namun dihadapan lebih dari empat orang, atau di hadapan orang ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung.
Pasal 137
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya, dan pada waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka terhadapnya dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 138
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 28.
Pasal 139
(1) Ayat ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 29.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 131, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4.
(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 134, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.

Bab III – Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya

Pasal 139a
Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 139b
Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 139c
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal- pasal 139a dan 139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Pasal 140
(1) Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika mekar terhadap nyawa mengakibatkan kematian atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. (3) Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 141
Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 142
Penghinaan dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.
Pasal 142a
Barang siapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 144
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan dimuka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap raja yang memerintah, atau kepala negara sahabat, atau wakil negara asing di Indonesia dalam pangkatnya, dengan maksud supaya penghinaan itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan pencarianya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang tetap karena kejahatan semacam itu juga, ia dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 145
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 140, dapat dipidanan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 141, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 335 no. 1-4.
(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal-pasal 139a, 139b, 139c, 142, dan 143, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.

Bab IV – Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan

Pasal 146
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 147
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi ketua atau anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, untuk menghadiri rapat badan-badan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 148
Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 149
(1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.
Pasal 150
Barang suiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat sehingga suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan orang lain daripada yang dimaksud oleh pemilih yang ditunjuk, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 151
Barang siapa memakai nama orang lain untuk ikut dalam pemilihan berdasarkan aturan- aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 152
Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara yang telah diadaka atau mengadakan tipu muslihat yang menyebabkan putusan pemungutan suara itu lain dari yang seharusnya diperoleh berdasarkan kartu-kartu pemungutan suara yang masuk secara sah atau berdasarkan suara-suara yang dikeluarkan secara sah, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Pasal 153
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 146, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke 1-3.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 147-152, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke-3.

Bab V – Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum

Pasal 153 bis
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 32. Pasal 153 ter Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 32.
Pasal 154
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 154a
Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Pasal 155
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 156
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 157
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketuhui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dcngan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling hanyak empat rupiah lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut padu waktu menjalankan pencariannya dan pada saat, itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat di- larang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 158
Barang siapa menyelenggarakan pemilihan anggota untuk suatu lembaga kenegaraan asing di Indonesia, atau menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan itu, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak tujuh ribu lima ratus rupiah.
Pasal 159
Barang siapa turut serta dalam pemilihan umum, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, seperti yang dimaksud- kan dalam pasal 158, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 160
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun utau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 161
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 161 bis
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 34.
Pasal 162
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan hulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 163
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana dengan maksud supaya penawaran itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 163 bis
(1) Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2 berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, tetapi dengan pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau apahila percobaan itu tidak dapat dipidana karena kejahatan itu sendiri.
(2) Aturan tersebut tidak berlaku, jika tidak mengakibatkan kejahatan atau percobaan kejahatan disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Pasal 164
Barang siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Pasal 165
(1) Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 110 – 113, dan 115 – 129 dan 131 atau niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam bab 8 dalam kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal- pasal 224 228, 250 atau salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukkan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana tersebut diterapkan terhadap orang yang mengetahui bahwa sesuatu kejahatan berdasarkan ayat 1 telah dilakukan, dan telah membahayakan nyawa orang pada saat akihat masih dapat dicegah, dengan sengaja tidak memheritahukannya kepada pihak- pihak tersebut dalam ayat l.
Pasal 166
Ketentuan dalam pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang yang dengan memberitahukan itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi suami atau bekas suaminya, atau bagi orang lain yang jika dituntut, berhubung dengan jabatan atau pencariannya, dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut.
Pasal 167
(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan me- lawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lema sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jahatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal 168
(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu pejabat yang berwenang lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara menjadi paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal 169
(1) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan. atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Terhadap pendiri atau pengurus, pidana dapat ditambah sepertiga.
Pasal 170
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; 2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal 171
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang no. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 37.
Pasal 172
Barang siapa dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriakan- teriakan, atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 173
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat, umum yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Pasal 174
Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 175
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 176
Barang siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat, umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 177
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah:
1. barang siapa menertawakan seorang petugas agama dalam men- jalankan tugas yang diizinkan; 2. barang siapa menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau padu waktu ibadat dilakukan.
Pasal 178
Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 179
Barang siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringntan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 180
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 181
Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lirna ratus rupiah.
Bab VI – Perkelahian Tanding
Pasal 182
Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam:
(1) barang siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau rnenyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;
(2) barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding.
Pasal 183
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi tiga ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak rnau menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian tanding.
Pasal 184
(1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tmbuh lawannya.
(3) Diancam dengan pidana penjma paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.
(4) Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(5) Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.
Pasal 185
Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan:
1. jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu; 2.jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak; 3.jika pelaku dengmi sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persy aratan.
Pasal 186
(1) Para saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian tanding, tidak dipidana.
(2) Para saksi diancam:
1.dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut para pihak untuk perkelahian tanding; 2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika para saksi dengan sengaja dan merugikan salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan para pihak melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan penyimpangan daripada syarat-syarat; 3. ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian tanding, di mana satu pihak dirampas nyawanya atau menderita karena dilukai tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan merugikan pihak itu bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan yang dikalahkan atau dilukai.

Bab VII – Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang

Pasal 187
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.
Pasal 187 bis
(1) Barang siapa membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut otau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, benda- benda atau perkakas-perkakas yung diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,
(2) Tidak mampunya bahan-bahan, benda-benda atau perkakas- perkakas untuk menirnbulkan ledakan; seperti tersebut di atas, tidak menghapuskan pengenaan pidana.
Pasal 187 ter
Permufakatan jahat, untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 187 dan 187 his, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 188 ( L.N. 1960 – 1)
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakar- an, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 189
Barang siapa pada waktu ada atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat- alat pemadam api atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 190
Barang siapa pada waktu ada, atau akan ada banjir, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai bahan-bahan untuk tanggul atau perkakas-perkakas atau menggagalkan usaha untuk membetulkan tanggul-tanggul atau bangunan-bangunan pengairan, atau merintangi usaha untuk mencegah atau menahan banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 191
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk menahan atau menyalurkan diani:am dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika karena perbuat:en itu timbul bahaya banjir.
Pasal 191 bis
Barang siapa dvngan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai hangunan listrik, atau menyenabkan jalan atau bekerjanya hangunan itu terganggu, atau menggagalkan atau mcmpv.r.sukar usaha unt.uk menyelanmtkan atau niembetulkan bangunan itu, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat, ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul rintangan atau kesukaran dalam penyerahan tenaga listrik untuk kepentingan umum; 2. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika karena perbuatan itu tirnbul bahaya umum bagi barang; 3. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 4. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 191 ter
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan suatu bangunan listrik hancur, rusak atau tak dapat dipakai atau menyebahkan jalannya atau bekerjanya bangunan itu terganggu, atau usaha untuk menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu gagal atau menjadi sukar, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika menimbulkan rintangan atau kesukaran dalam memberikan tenaga listrik untuk kepentingan umum atau menimbulkan bahaya umum bagi barang; 2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika membahayakan nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 192
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau me- rintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas, 2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 193
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan untuk lalu lintas umum dihancurkan, tidak dapat dipakai atau merusak, atau menyebabkan jalan umum darat atau air dirintangi, atau usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu digagalkan, diancam:
1.dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas; 2.dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika kerena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 194
(1) Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 195
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 196
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda untuk keamanan pelayaran, atau menggagalkan bekerjanya atau memasang tanda yang keliru, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran; 2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal; 3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 197
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyehabkan tanda untuk keamanan dihancurkan, dirusak; diambil atau dipindahkan, atau menyebabkan dipasang anda yang keliru, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena per- buatan itu pelayaran tidak aman; 2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat, rihu lima ratus rupiah, jika karena Ixrhuatan itu mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal, 3. dengan pidana peniara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 198
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan, menghancurkan, membikin tidak dapat dipakai atau merusak kapal, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 2 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 199
Barang siapa karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan kapal tenggelam atau terdampar, dihancurkan, tidak dapat dipakai atau dirusak, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan hulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karcna perbuatan itu timbul bahaya bagi orang lain; 2. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 200
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang; 2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 201
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang; 2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah, jika petbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang; 3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 202
(1) Barang siapa memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama dengan orang lain, padahal diketahuinya bahwa karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang ber- salah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 203
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bahwa barang sesuatu dimasukkan ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh, atau bersama-sama dengan orang lain, sehingga karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 204
(1) Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat; berhahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakihatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 205
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang-barang yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau di bagi-bagikan tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang memperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(3) Barang-barang itu dapat disita.
Pasal 206
(1) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan bab ini, yang bersalah dapat dilarang menjalankan pencariannya ketika melakukan kejahatan tersebut.
(2) Dalam hal pemidahaan berdasarkah salah satu kejahatan dalam pasal 204 dan 205, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan

Bab VIII – Kejahatan Terhadap Penguasa Umum

Pasal 207
Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 208
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam pencariannya dan ketika itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 209
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; 2. barang siapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 210
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; 2. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut ketentuan undang-undang ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diherikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
(2) Jika pemberian atau janji dilakukan dengan maksud supaya dalam perkara pidana dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 211
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 212
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 213
Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka; 2. dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan luka-luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 214
(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lehih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)Yang bersalah dikenakan:
1. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka; 2. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat; 3. pidana penjara paling lama lima helas tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 215
Disamakan dengan pejabat dalam pasal 211 – 214:
1. orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan sesuatu jabatan umum; 2. pengurus dan para pegawai yang disumpah serta pekerja-pekerja pada jawatan kereta api dan trem untuk lalu lintas umum, di mana pengangkutan dijalankan dengan tenaga uap atau mesin lainnya.
Pasal 216
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda puling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 217
Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 218
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan se- ngaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 219
Barang siapa secara melawan hukum merobek, membikin tak dapat dihaca atau merusak maklumat yang diumumkan atas nama penguasa yang berwenang atau menurut, ketentuan undang-undang, dengan maksud untuk mencegah atau menyukarkan orang mengetahui isi maklumat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 220
Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 221
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah:
1.barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian; 2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun olsh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus- menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Pasal 222
Barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat forensik, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 223
Barang siapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 224
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; 2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
Pasal 225
Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi perintah undang-undang untuk menyerahkan surat-surat yang dianggap palsu atau dipalsukan, atau yang harus dipakai untuk dibandingkan dengan surat lain yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal atau tidak diakui, diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; 2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan;
Pasal 226
Barang siapa dinyatakan pailit atau dalam keadaan tak mampu atau sebagai suami/istri orang yang pailit dalam perkawinan dengan persatuan harta kekayaan atau sebagai pengurus atau komisaris suatu perseroan, perkumpulan atau yayasan yang dinyatakan pailit, dan dipanggil berdasarkan ketentuan undang-undang untuk memberi keterangan, dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau enggan memberi keterangan yang diminta ataupun dengan sengaja memberi keterangan yang keliru, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 227
Barang siapa melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim hak tadi telah dicabut, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 228
Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 229
Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat atau gelar yang tidak dimilikinya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atav pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 230
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1946 pasal 8, butir 41.
Pasal 231
(1) Barang siapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuanundang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Dengan pidana yang sama, diancam barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang.
(3) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(4) Jika salah satu perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 232
(1) Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan tersebut, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(3) Jika perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 233
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 234
Barang siapa dengan sengaja menarik dari alamatnya, membuka, atau merusak suzat- surat atau barang-barang lain yang diserahkan ke kantor pos atau kantor telegram, atau yang telah dimasukan dalam kotak pos atau dipercayakan kepada seorang pembawa surat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 235
Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 231 – 234, masuk ke tempat kejahatan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, pidananya boleh ditambah menjadi lipat dua.
Pasal 236
Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No. 2 sengaja menganjurkan seorang anggota tentara dalam dinas negara supaya melarikan diri, atau mempermudahnya menurut salah satu cara berdasarkan pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 237
Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No. 2 sengaja menganjurkan supaya ada huru-hara atau pemberontakan di kalangan anggota Angkatan Bersenjata dalam dinas Negara atau mempermudahnya menurut sesuatu cara yang berdasarkan pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 238
Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak masuk seorang menjadi tentara negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling hanyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 239
Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak seorang warga negara Indonesia bekerja di luar Indonesia atau untuk mempertunjukkan di luar Indonesia cara sewajarnya kehidupan rakyat Indonesia. diancam dengan pidana penjara paling lama enam hulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 240
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan:
1.barang siapa dengan sengaja membikin atau menyuruh membikin dirinya tak mampu untuk memenuhi kewajib an berdasarkan pasal 30 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia: 2.barang siapa atas permintaan orang lain, dengan sengaja membikin orang itu tak mampu memenuhi kewajiban tersebut.
(2) Jika perbuatan terakhir mengakibatkan kematian. diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 241
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. ditiadakan berdasarkan L.N. 1955 – 28;
2. barang siapa dalam pengangkut ternak yang diwajibkan memakai pas pengantar, pada waktu mengangkut dengan sengaja memakai pas yang diberikan untuk ternak lain, seolah-olah diberikan untuk yang diangkut.

Bab IX – Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu

Pasal 242
(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan diharuskan menurut aturan- aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
(4) Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 243
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1931 No. 240.

Bab X – Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas

Pasal 244
Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 245
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 246
Barang siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 247
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilai olehnya sendiri atau yang merusaknya waktu diterima diketahui sebagai uang yang tidak rusak, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia uang yang demikian itu dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang yang tidak rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 248
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1938 No. 593.
Pasal 249
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu atau dirusak atau uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsu, diancam, kecuali berdasarkan pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250
Barangsiapa membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa itu digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang, atau untuk meniru atau memalsu uang kertas negara atau bank, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250 bis
Pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini: maka mata uang palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsukan, bahan-bahan atau benda-benda yang menilik sifatnya digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas, sepanjang dipakai untuk atau menjadi obyek dalam melakukan kejahatan, dirampas, juga apabila barang- barang itu bukan kepunyaan terpidana.
Pasal 251
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh ribu rupiah, barang siapa dengan sengaja dan tanpa izin Pemerintah, menyimpan atau memasukkan ke Indonesia keping-keping atau lembar-lembaran perak, baik yang ada maupun yang tidak ada capnya atau dikerjakan sedikit, mungkin dianggap sebagai mata uang, padahal tidak nyata-nyata akan digunakan sebagai perhiasan atau tanda peringatan.
Pasal 252
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 244 – 247, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 – 4 dapat dicabut.

Bab XI – Pemalsuan Materai Dan Merek

Pasal 253
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau jika diperlukan tanda-tangan untuk sahnya meterai itu, barang siapa meniru atau memalsu tanda-tangan, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak dipalsu atau yang sah; 2 barang siapa dengan maksud yang sama, membikin meterai tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum.
Pasal 254
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun:
1. barang siapa membubuhi barang-barang emas atau perak dengan merek Negara yang dipalsukan, atau dengan tanda keahlian menurut undang-undang yang dipalsukan atau memalsu merek atau tanda yang asli dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah merek atau tanda itu asli dan tidak dipalsu; 2 barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi barang-barang tersebut dengan merek atau tanda, dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum; 3. barang siapa memberi, menambah atau memindah merek Negara yang asli atau tanda keahlian menurut undang-undang yang asli pada barang emas atau perak yang lain daripada yang semula dibubuhi merek atau tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek atau tanda dari semula sudah dibubuhkan pada barang itu.
Pasal 255
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1. barang siapa membubuhi barang yang wajib ditera atau yang atas permintaan yang berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera lagi dengan tanda tera Indonesia yang palsu, atau barang siapa memalsu tanda tera yang asli, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda teranya asli dan tidak dipalsu; 2 barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum; 3, barang siapa memberi, menambah atau memindahkan tera Indonesia yang asli kepada barang yang lain daripada yang semula dibubuhi tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda tersebut dari semula diadakan pada barang itu.
Pasal 256
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun:
1. barang siapa membubuhi merek lain daripada yang tersebut dalam pasal 254 dan 255, yang menurut ketentuan undang-undang harus atau boleh dibubuhi pada barang atau bungkusnya secara palsu pada barang atau bungkus tersebut, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah mereknya asli dan tidak dipalsu; 2. barang siapa yang dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang atau bungkusnya dengan memakai cap yang asli secara melawan hukum; 3. barang siapa memakai merek yang asli untuk barang atau bungkusnya, padahal merek itu bukan untuk barang atau bungkusnya itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek tersebut ditentukan untuk barang itu.
Pasal 257
Barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek yang tidak asli, dipalsu atau dibikin secara melawan hukum, ataupun benda-benda di mana merek itu dibubuhkannya secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda atau merek itu asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum, ataupun tidak dibubuhkan secara melawan hukum pada benda-benda itu, diancam dengan pidana penjara sama dengan yang ditentukan dalam pasal 253 – 256, menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu.
Pasal 258
(1) Barang siapa memalsu ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan sesudah dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan yang dipalsu, seolah-olah barang itu asli dan tidak dipalsu.
Pasal 259
(1) Barang siapa menghilangkan tanda apkir pada barang yang ditera dengan maksud hendak memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tidak diapkir, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk dijual suatu benda yang dihilangkan tanda apkirnya seolah-olah benda itu tidak diapkir.
Pasal 260
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan dipakainya lagi, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai, seolah-olah meterai itu belum dipakai; 2. barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, dengan maksud yang sama menghilangkan tanda tangan, ciri atau tanda saat dipakainya, yang menurut ketentuan undang-undang harus dihubuhkan di atas atau pada meterai-meterai tersebut.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia meterai yang capnya, tanda tangannya, ciri atau tanda saat dipakainya dihilangkan, seolah-olah meterai belum dipakai.
Pasal 260 bis
(1) Ketentuan dalam pasal 253, 256, 257, dan 260 berlaku juga menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu, jika perbuatan yang diterangkan di situ dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh Jawatan Pos Indonesia atau suatu negara asing.
(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh jawatan pos negara asing, maksimum pidana pokok yang ditentukan bagi kejahatan itu dikurangi sepertiga.
Pasal 261
(1) Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 atau dalam pasal 260 bis, berhubung dengan pasal 253, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan-bahan dan barang-barang itu dirampas.
Pasal 262
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah.satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 – 260 bis, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 – 4 dapat dicabut.

Bab XII – Pemalsuan Surat

Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 264
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
l. akta-akta otentik; 2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum; 3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai: 4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu; 5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 265
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1926. No. 359 jo. No. 429.
Pasal 266
(1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 267
(1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
(2) Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
(3) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 268
(1) Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.
Pasal 269
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan tanda kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu supaya diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah surat itu sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal 270
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan pas jalan atau surat penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia, ataupun barang siapa menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang tidak benar atau yang dipalsu tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah benar dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 271
(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau sapi, atau menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah sejati dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 272
Ditiadakan berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
Pasal 273
Ditiadakan berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
Pasal 274
(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan seorang pejabat selaku penguasa yang sah, tentang hak milik atau hak lainnya atas sesuatu barang, dengan maksud untuk memudahkan penjualan atau penggadaiannya atau untuk menyesatkan pejabat kehakiman atau kepolisian tentang asalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan mak- sud tersebut, memakai surat keterangan itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal 275
(1) Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 264 No. 2 – 5, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan-bahan dan benda-benda itu dirampas.
Pasal 276
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 263 – 268, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4.

Bab XIII – Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan

Pasal 277
(1) Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4 dapat dinyatakan.
Pasal 278
Barang siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab Undang- undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
Pasal 279
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 – 5 dapat dinyatakan.
Pasal 280
Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.

Bab XIV – Kejahatan Terhadap Kesusilaan

Pasal 281
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; 2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan
Pasal 282
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambazan atau benda itu me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal 283
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umumya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan, gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa membacakan isi tulisan yang melanggar kesusilaan di muka oranng yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat yang lalu, jika isi tadi telah diketahuinya.
(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan, tulis- an, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda yang melang- gar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan.
Pasal 283 bis
Jika yang bersalah melykukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283 dalam menjalankan pencariannya dan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat di cabut haknya untuk menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 284
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
l. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; 2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 286
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 287
(1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.
Pasal 288
(1) Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seormig wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus didugunya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 289
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 290
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya; 2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin: 3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas yang bersangkutan atau kutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
Pasal 291
(1) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 2 87, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun; (2) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 2 86, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematisn dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 292
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 293
(1) Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkahlakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.
(3) Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing-masing sembilan bulan dan dua belas bulan.
Pasal 294
(1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengm anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaanya, pendidikan atau penjagaannya diannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama:
1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya, 2. pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pen- didikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
Pasal 295
(1) Diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain; 2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas., yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain.
(2) Jika yang rs me lakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditam sepertiga.
Pasal 296
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan bul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 297
Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 298
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 281, 284 – 290 dan 292 – 297, pencabutan hakhak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 5 dapat dinyatakan.
(2) Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 292 – 297 dalam melakukan pencariannya, maka hak untuk melakukan pencarian itu dapat dicabut.
Pasal 299
(1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
(2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keu tungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juruobat, pidmmya dapat ditambah sepertiga
(3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalakukan pencarian itu.
Pasal 300
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk; Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. 2. barang siapa dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum cukup enam belas tahun; 3. barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk minum minuman yang memabukan. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(4) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Pasal 301
Barang siapa memberi atau menyerahkan kepada orang lain seorang anak yang ada di bawah kekuasaainnya yang sah dan yang umumya kurang dari dua belas tahun, padahal diketahui bahwa anak itu akan dipakai untuk atau di waktu melakukan pengemisan atau untuk pekerjaan yang berbahaya, atau yang dapat merusak kesehatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 302
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya; 2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Pasal 303
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pen- carian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; 2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara; 3. menjadikan turut serta pada permainan ‘udi seb agai pen
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam mejalakan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal 303 bis
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303; 2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
Bab XV – Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong
Pasal 304
Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 305
Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 306
(1) Jika salah satu perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancamdengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan.
(2) Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 307
Jika yang melakukan kejahatan berdasarkan pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak itu, maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah dengan sepertiga.
Pasal 308
Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.
Pasal 309
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 304 – 308, maka hak-hak tersebut dalam pasal 35 No. 4 dapat dicabut.

Bab XVI – Penghinaan

Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
1. apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri; 2. apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 313
Pembuktian yang dimaksud dalam pasal 312 tidak dibolehkan, jika hal yang dituduhkan hanya dapat dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dimajukan.
Pasal 314
(1) Jika yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan bersalah atas hal yang dituduhkan, maka pemidanaan karena fitnah tidak mungkin.
(2) Jika dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dari hal yang dituduhkan, maka putusan itu dipandang sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tidak benar.
(3) Jika terhadap yang dihina telah dimulai penuntutan pidana karena hal yang dituduhkan padanya, maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai mendapat putusan yang menjadi tetap tentang hal yang dituduhkan.
Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau pencemaran tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 316
Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dspat ditambah dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
Pasal 317
(1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No, 1 – 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 318
(1) Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 319 Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal 316.
Pasal 320
(1) Barang siapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua dari yang mati itu, atau atas pengaduan suami (istri)nya.
(3) Jika karena lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak, maka kejahatan juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 321
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau gambaran yang isinya menghina atau bagi orang ymg sudah mati mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu ditahui atau lehih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu hulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika Yang bersalah rnelakukan kejahat.an tersehut dalam menjalankan pencariannya, sedangkan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat. dicabut haknya untuk menjalankan pencarian tersehut.
(3) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari orang yang ditunjuk dalam pasal 319 dan pasal 320, ayat kedua dan ketiga.

Bab XVII – Membuka Rahasia

Pasal 322
(1) Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 323
(1) Barang siapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang harus dirahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan itu.
Bab XVIII – Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
Pasal 324
Barang siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perniagaan budak atau melakukan perbuatan perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di atas, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 325
(1) Barang siapa sebagai nakoda bekerja atau bertugas di kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan pemiagaan budak, atau dipakai kapal itu untuk perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Bilamana pengangkutan itu mengakibatkan kematian seorang budak atau lebih, maka nakoda diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 326
Barang siapa bekerja sebagai awak kapal di sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atsu keperluan perniagaan budak, atau dengan sukarela tetap berengas setelah mendengar bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atau keperluan perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 327
Barang siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain, secara langsung atau tidak langsung bekerja sama untuk menyewakan, mengangkutkan atau mengasuransikan sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Pasal 328
Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 329
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain, padahal orang itu telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 330
(1) Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 331
Orang siapa dengan sengaja menyemhunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya. atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian diancam dengan penjara paling lama empat tahun, atau jika anak itu berumur di bawah dua belas tahun, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 332
(1) Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara;
1. paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya. dengan maksud untuk memastikan penguasaan tezhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan; 2. paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.
(3) Pengaduan dilakukan:
a. jika wanita ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri atau orang lain yang harus memberi izin bila dia kawin; b. jika wanita ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.
(4) Jika yang membaiva pergi lalu kawin dengan wanita yang dibawa pergi dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan aturan Burgerlijk Wetboek, maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.
Pasal 333
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.
Pasal 334
(1) Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan seorang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama sembilan bulan.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 335
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; 2 barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Pasal 336
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
(2) Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 337
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 324 – 333 dan pasal 336 ayat kedua, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4.

Bab XIX – Kejahatan Terhadap Nyawa

Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 339
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 340
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 341
Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama semhi- lan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana.
Pasal 344
Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 345
Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.
Pasal 346 Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 350
Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 5.
Bab XX – Penganiayaan
Pasal 351
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 352
(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 353
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatka luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun
Pasal 354
(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Pasal 355
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lams lima belas tahun.
Pasal 356
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:
1. bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya;
2. jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejsbat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
3. jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang herbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
Pasal 357
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan pasal 353 dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 3o No. 1 – 4.
Pasal 358
Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat; 2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.

Bab XXI – Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan

Pasal 359
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 360
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 361
Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditamhah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicahut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan.

Bab XXII – Pencurian

Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 363
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. pencurian ternak; 2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang; 3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; 4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih: 5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 364
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 365
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan; 2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; 3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsu atau pakaian jabatan palsu. 4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tuhun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Pasal 366
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalum pasal 362. 363, dan 865 dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4.
Pasal 367
(1) Jika pembuat atau pemhantu ciari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.
(2) Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
(3) Jika menurut lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang itu.
Bab XXIII – Pemerasan Dan Pengancaman
Pasal 368
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Pasal 369
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Pasal 370
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang di rumuskan dalam bab ini.
Pasal 37l
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 – 4.

Bab XXIV – Penggelapan

Pasal 372
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 373
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 374
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 375
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 376
Ketentuan dalam pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.
Pasal 377
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375 hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 4.
(2) Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Bab XXV – Perbuatan Curang

Pasal 378
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 379
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 379a
Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang- barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 380
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak lima ribu rupiah:
1. barang siapa menaruh suatu nama atau tanda secara palsu di atas atau di dalam suatu hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, atau memalsu nama atau tanda yang asli, dengan mal sud supaya orang mengira bahwa itu benar-benar buah hasil orang yang nama atau tandanya ditaruh olehnya di atas atau di dalamnya tadi; 2. barang siapa dengan sengaja menjual menawarkan menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual at.au memasukkan ke Indonesia, hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan. yang di dalam atau di atasnya telah ditaruh nama at.au tanda yang palsu, atau yang nama atau tandanya yang asli telah dipalsu, seakan-akan itu benar- benar hasil orang yang nama atau tandanya telah ditaruh secara palsu tadi.
(2) Jika hasil itu kepunyaan terpidana, maka boleh dirampas.
Pasal 381
Barang siapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak dengan syarat- syarat yang demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 382
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. atas kerugian penanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij yang sah. menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan. mendamparkan. menghancurkan, merusakkan. atau membikin tak dapat dipakai. kapal yang dipertanggungkan atau yang muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah diterima uang bode- merij diancarn dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 382 bis
Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat enimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konguren-konkuren orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.
Pasal 383
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:
1. karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli; 2 mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat.
Pasal 383 bis
Seorang pemegang konosemen yang sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari surat tersebut dengan titel yang memberatkan, dan untuk beberapa orang penerima, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 384
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jika jumlah keuntungan yang di peroleh tidak lebih dari dua puluh lima rupiah.
Pasal 385
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1. barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain; 2. barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibehani credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa mem beritahukan tentang adanya heban itu kepada pihak yang lain; 3. barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat. dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yanr bezhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan; 4. barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu: 5. barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan; 6. barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.
Pasal 386
(1) Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu, diancan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsu jika nilainya atau faedahnya menjadi kurang karena sudab dicampur dengan sesuatu bahan lain.
Pasal 387
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan sesuatu perhuatan curang yang dapat membahayakan amanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi pemhangunan atau penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal 388
(1) Barang siapa pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat melakukan perbuat.an curang yang dapat membahayakan kesempatan negara dalam keadaan perang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi penyerahan barang-barang itu, dengan sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal 389
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 390
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang- barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
Pasal 391
Barang siapa menerima kewajiban untuk, atau memberi pertolongan pada penempatan surat hutang sesuatu negara atau bagiannya, atau sesuatu lembaga umum sero, atau surat hutang sesuatu perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba menggerakkan khalayak umum untuk pendaftaran atau penyertaannya, dengan sengaja menyembunyikan atau mengurangkan keadaan yang sebenarnya atau dengan membayang-bayangkan keadaan yang palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 392
Seorang pengusaha, seorang pengurus atau komisaris persero terbatas, maskapai andil Indonesia atau koperasi, yang sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 393
(1) Barang siapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk mengeluarkan lagi dari Indonesia, menjual, menamarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan. barang-barang yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa padabarangnya itu sendiri atau pada bungkusnya dipakaikan secara palsu, nama firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau untui menyatakan asalnya barang, nama sehuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama atau firma yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada bungkusnya ditirukan nama, firma atau merek yang demikian sekalipun dengan sedikit perubahan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika pada waktu melakukan kejahatan helurn lewat lima tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 393 bis
(1) Seorang pengacara yang sengaja memasukkan atau menyuruh masukkan dalam surat permohonan cerai atau pisah meja dan ranjang, atau dalam surat permohonan pailit, keterangan- keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau penghutang, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa keterangan-keterangan itu tertentangan dengan yang sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama ialah si suami (istri) yang mengajukan gugatan atau si pemiutang yang memasukkan permintaan pailit, yang sengaja memberi keterangan palsu kepada pengacara yang dimaksudkan dalam ayat pertama.
Pasal 394
Ketentuan pasal 367 berlaku hagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini kecuali yang dirumuskan dalam ayat kedua pasal 393 bis, sepanjang kejahatan dilakukan mengenai keterangan untuk mohon cerai atau pisah meja dan ranjang
Pasal 395
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini, hakim dapat memerintahkan pengumuman putusannya dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian ketika kejahatan di lakukan.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 378 382, 385, 387, 388, 393 bis dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal No. 1 – 4.
Bab XXVI – Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang Mempunyai Hak
Pasal 396
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan:
1. jika pengeluarannya melewati batas; 2. jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah meminjam uang dengan syarat-syarat yang memberatkan sedang diketahuinya bahwa pinjaman itu tiada mencegah kepailitan; 3. jika dia tak dapat memperlihatkan dalam keadaan tak diubah buku-buku dan surat- surat untuk catatan menurut pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan tulisan- tulisan yang harus disimpannya menurut pasal itu.
Pasal 397
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang secara curang jika yang bezsangkutan untuk mengurangi hak pemiutang secara curang:
1. membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membukukan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel; 2. telah melijerkan (uervreemden) barang sesuatu dengan cuma-cuma atau jelas di bawah harganya; 3. dengan suatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang diwaktu pailitnya atau pada saat di mana diketahui hahwa keadaan tersebut tak dapat dicegah; 4. tidak memenuhi kewajiban untuk mengadakan pencatatan menurut pasal 6 ayat pertama Kitah Undang-undang Hukum Dagang atau untuk menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat, dan tulisan-tulisan yang dimaksud dalam ayat ketiga pasal tersebut.
Pasal 398
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diperintahkan penyelesaian oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan:
1. jika yang bersangkutan turut membantu atau mengizinkan untuk melakukan perbuatan- perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga oleh karena itu seluruh atau sebagian besar dari kerugian diderita oleh perseroan, maskapai atau perkumpulan, 2. jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitan atau penyelesaian perseroan, maskapai atau perkumpulan. turut membantu atau mengizinkan peminjaman uang dengan syarat-syarat yang memberatkan, padahal diketahuinya tak dapat dicegah keadaan pailit atau penyelesaiannya; 3. jika yang bersangkutan dapat dipersalahkan tidak memenuhi kewajiban yang diterangkan dalam pasal 6 ayat pertama Kitab Unclang-undang Hukum Dagang dan pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, atau bahiva buku- buku dan surat-surat yang memuat catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang disimpan menurut pasal tadi, tidak dapat di perlihatkan dalam keadaan tak diubah.
Pasal 399
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang penyelesaiannya diperintahkan oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika yang hersangkutan mengurangi secara curanp hak-hak pemiutang dari perseroan maskapai atau perkumpulai untuk:
1. membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membuku kan pendapatan atau menarik barang sesuatu dari budel; 2. telah melijerkan (uerureemden) barang sesuatu dengan cuma cuma atau jelas di bawah harganya; 3. dengan sesuatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang di waktu kepailitan atau penyelesaian, ataupun pada saat di mana diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian tadi tak dapat dicegah; 4. tidak memenuhi kewajiban mengadakan catatan menurut Kitat Undang-undang Hukum Dagang atau pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, dan tentang menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan menurut pasal-pasal itu.
Pasal 400
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enan bulan, barang siapa yang mengurangi dengan penipuan hak-hak pemiutang:
1. dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian atau pada waktu diketahui akan terjadi salah satu di antaranya dan kemudian sungguh disusul dengan pelepasan budel. kepailitan atau penyelesaian menarik barang sesuatu dari budel atau menerima pembayaran baik dari hutang yang tak dapat di tagih maupun yang dapat ditagih, dalam hal terakhir dengan diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian penghutang sudah dimohonkan, atau akibat rundingan dengan penghutang; 2. di waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian. mengaku adanya piutang yang tak ada atau memperbesar jumlah piutang yang ada.
Pasal 401
(1) Seorang pemiutang yang menyetujui tawaran persetujuan di muka pengadilan karena telah ada persetujuan dengan penglautang maupun pihal ketiga di mana yang bersangkutan minta keuntungan istimewa, diancam dengm pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, jika persetujuan itu diterima.
(2) Diancam dengan pidana yang sama pada penghutang dalam hal seperti di atas, atau jika penghutang adalah perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, pada pengurus atau komisaris yang mengadakan persetujuan.
Pasal 402
Barang siapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau jika bukan pengusaha, dinyatakan dalam keadaan pailit atau dibolehkan melepaskan budel, diancam dengan pidana penjara pa!ing lama lima tahun enam bulan. jika yang bersangkutan secara curang mengurangi hak-hak pemiutang dengan mengada-ada pengeluaran yang tak ada, maupun menyembunyikan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel ataupun telah melijerkan barang sesuatu dengan cuma-cuma atau terang di bawah harganya, atau di waktu ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau kepailitannya. atau pada saat di mana diketahuinya bahwa salah satu dari keadaan tadi tak dapat dicegah, menguntungkan salah seorang pemiutang dengan sesuatu cara.
Pasal 403
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas. maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi di luar ketentuan pasal 398, turut membantu atau mengizinkan dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, dan oleh karena itu mengakibatkan perseroan, maskapai atau perkumpulan tak dapat memenuhi kewajibannya, atau harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda paling banyak seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal 404
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
1. barang siapa dengan sengaja menarik barang milik sendiri, atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, pungut hasil atau pakai atasnya; 2. barang siapa dengan sengaja untuk seluruhnya atau sebagian, menarik barang milik sendiri atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari ikatan hipotik 3. barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang yang olehnya dibebani ikatan panen atau untuk yang memheri ikatan menarik suatu barang yang oleh oruig lain itu dibehani ikatan panen. dengan merugikan pemengang ikatan; 4 barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang milik sendiri atau kalau tiukan demikian, untuk pemiliknya. dari ikatan kredit atasnya, dengan merugi kan pemegang ikatan.
Pasal 405
(1) Dalam hal pemidanaan berkasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 397, 399 400, dan 402 yang bersalah dapat dicabut hak-haknya berdasarkan pasal 35.
(2) Pemidanaan berlasarkan salah satu kejahatan seperti yang dirumuskan. dalam pasal 396 – 402, dapat diperintahkan supaya putus hakim diumumkan.

Bab XXVIII – Kejahatan Jabatan

Pasal 413
Seorang komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaia mengabaikan untuk menggunakan kekuntan di bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara lama empat tahun.
Pasal 414
(1) Seorang pejabat yang sengaja minta bantuan Angkatan Bersenjata untuk melawan pelaksanaan ketentuan undang-undang, perintah penguasa umum menurut udang-undang, putusan atau surat perintah pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika pelaksanaan dihalang-halangi oleh perbuatan demikian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 415
Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus- menerus atau untuk sementara waktu, Wang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabaimnya, atau membiarkan uang atau surat berharga ihu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjsra paling 1ama tujuh tahun.
Pasal 416
Seorang pejabat atau orang lain yang diheri tugas menjalankan suatu jabatan umum terus- menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau memalsu buku buku-buku daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 417
Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus- menerus atau untuk sementara waktu yang sengaja menggelapkan, menghancurkan. merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasai nya karena jabatannya, atau memhiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau memhikin tak dapat di pakai barang- barang itu, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 418
Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya., hahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 419
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun seorang pejabat:
l. yang menerima hadiah atau janji padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkannya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; 2. yang menerinia hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat. atau oleh karena si penerima telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 420
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun:
1. seorang hakim yang menerima hadiah atau janji. padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi tugasnya; 2. barang siapa menurut ket.entuan undang-undang ditunjuk menjadi penasihat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat tentang perkara yang harus diputus oleh pengadilan itu.
(2) Jika hadiah atau janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu diberikan supaya dipidana dalam suatu perkara pidana, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 421
Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 422
Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan barana paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 423
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 424
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara di atas mana ada hak hak pakai Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 425
Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran, seolah-olah berhutang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian adanya; 2. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan orang atau penyerahan barang seolah olah merupakan hutang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian halnya; 3. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, seolaholah sesuai dengan aturan- aturan yang bersangkutan telah menggunakan tanah negara yang di atasnya ada hak-hak pakai Indonesia dengan merugikan yang berhak padahal diketahui nya bahwa itu bertentangan dengan peraturan tersebut.
Pasal 426
(1) Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melepaskan diri., diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika orang itu lari, dilepaskan, atau melepaskan diri karena kesalahan (kealpaan), maka yang bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 427
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1. seorang pejabat dengan tugas menyidik perbuatan pidana, yang sengaja tidak memenuhi permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau yang sengaja tidak memberitahukan hal itu kepada kekuasaan yang lebih tinggi; 2. seorang pejabat yang dalam menjalankan tugasnya mengetahui bahwa ada orangdirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, sengaja tidak memberitahukan hal itu dengan sepera kepada pejabat yang bertugas menyidik perbuatan pidana.
(2) Seorang pejahat yang bersalah (alpa) menyebabkan apa yang dirumuskan dalam pasal ini terlaksana, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 428
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang kepala lembaga pemasyarakatan tempat menutup orang terpidana, orang tahanan sementara atau orang yang disandera, atau seorang kepala lembaga pendidikan negara atau rumah sakit jiwa, yang menolak memenuhi permintaan menurut udang-undang supaya memperlihatkan orang yang dimasukkan di situ, atau supaya memperlihatkan register masuk, atau akta- akta yang menuzut aturan-aturan umum harus ada untuk memasukkan orang di situ.
Pasal 429
(1) Seorang pejabat yang melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memaksa masuk ke dalam rumah atau ruangan atau pekarangan terututup yang dipakai oleh orang lain, atau jika berada di situ secara melawan hukum, tidak segera pergi atas permintaan yang berhak atau atas nama orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, seorang pejabat yang pada waktu menggeledah rumah, dengan melampaui ke kuasaannya atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memeriksa atau merampas surat surat, buku-buku atau kertas-kertas lain.
Pasal 430
(1) Seorang pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan kepadanya atau merampas surat, kartu pos, barang atau paket yang diserahkan kepada lembaga pengangkutan umum atau kabar kawat yang dalam tangan pejabat telegrap untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Pidana yang sama dijatuhkan kepada pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh seorang pejabat telepon atau orang lain yang diberi tugas pekerjaan telepon untuk keperluan umum, memberi keterangan kepadanya tentang sesuatu percakapan yang dilakukan denggan perantaraaan lembaga itu.
Pasal 431
Seorang pejabat, suatu lembaga pengangkutan umum yang sengaja dan melaivan hukum membuka suatu surat barang tertutup atau paket yang diserahkan kepada lembaga itu. memeriksa isinya, atau memberitahukan isinya kepada orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Pasal 432
(1) Seorang pejahat suatu lembaga pengangkutan umum yang dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak, surat tertutup, kartu pos atau paket yang dipercayakan kepada lembaga itu, atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isinya, atau memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di dalamnya diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Jika surat atau barang itu bernilai uang, maka pemilikan sendiri itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 433
Seorang pejabat telegrap atau telepon, atau orang lain yang ditugasi mengaxvasi pekerjaan telegrap atau telepon yang digunakan untuk kepentingan umum, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun. jika ia dengan sengaja dan melawan hukum memberitahukan kepada orang lain, kabar yang diserahkan kepada jawatan telegrap atau telepon atau kepada lembaga semacam itu, atau dengan sengaja dan melawan hukum membuka, membaca, atau memberitahukan kabar telegrap atau telepon kepada orang lain; 2. dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika ia dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak atau. menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isi suatu berita telegrap atau telepon yang diserahkan kepada jawatan telegrap, telepon atau pada lembaga semacam itu.
Pasal 434
Seorang pejabat suatu lembaga pengangkutan umum, seorang pejabat telegrap atau telepon atau orang lain yang dimaksud dalam pasal 433, yang dengan sengaja membiarkan orang lain melakukan salah satu perbuatan berdasarkan pasal 431 – 433, atau membantu orang lain dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana menurut perbedaan- perbedaan yang ditetapkan dalam pasal-pasal tersebut.
Pasal 435
Seorang pejabat yang dengan langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta dalam pemborongan, penyerahan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian, dia ditugaskan mengurus atau mengawasinya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak delapan belas ribu rupiah.
Pasal 436
(1) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing- masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan orang itu yang telah ada men jadi halangan untuk ltu berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya ada halangan untuk itu berdasarkan undang-undang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 437
Dalam hal pemidanaan berdasarkan pasal 415 419, 420 423 434, 425, 432 ayat penghabisan, dan pasal 436 ayat pertama. dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35. No.3 dan 4.

Bab XXIX – Kejahatan Pelayaran

Pasal 438
(1) Diancam karena melakukan pembajakan di laut:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa masuk bekerja menjadi nahkoda atau menjalankan pekerjaan itu di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan perbuatan-perbuatan kekerasan di lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang dan barang di atasnya, tanpa mendapat kuasa untuk itu dari sebuah negara yang berperang atau tanpa masuk angkatan laut suatu negara yang diakui; 2. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, barang siapa mengetahui tentang tujuan atau penggunaan kapal itu, masuk bekerja menjadi kelasi kapal tersebut atau dengan suka rela terus menjalankan pekerjaan tersebut setelab hal itu diketahui olehnya, ataupun termasuk anak buah kapal tersebut.
(2) Disamakan dengan tidak punya surat kuasa, jika melampaui apa yang dikuasakan, demikian juga jika memegang surat kuasa dari negara-negara yang berperang satu dengan yang lainnya.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal 439
(1) Diancam karena melakukan pembajakan di tepi laut dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, di perairan Indonesia.
(2) Yang dimaksud dengan wilayah laut Indonesia yaitu wilayah “Territoriale zee en maritieme kringen ordonantie, S. 1939 442.”
Pasal 440
Diancam karena melakukan pembajakan di pantai dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa yang di darat maupun di air sekitar pantai atau muara sungai, melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang di situ, setelah lebih dahulu menyeberangi lautan seluruhnya atau sebagiannya untuk tujuan tersebut.
Pasal 441
Diancam karena melakukan pembajakan di sungai dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan di sungai terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, setelah datang ke tempat dan untuk tujuan tersebut dengan kapal dari tempat lain.
Pasal 442
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa yang menerima atau melakukan pekerjaan sebagai komandan atau pemimpin sebuah kapal. padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 – 441.
Pasal 443
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun barang siapa yang menerima atau melakukan pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 – 441 ataupun dengan sukarela tetap tinggal bekerja di kapal itu, sesudah diketahui olehnya bahwa kapal itu digunakan seperti diterangkan di atas.
Pasal 444
Jika perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam pasal 438 – 441 mengakibatkan seseorang di kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati maka nakoda. komandan atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 445
Barang siapa melengkapi kapal atas biaya sendiri atau orang lain, dengan maksud untuk digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438 atau dengan maksud untuk melakukan salah satu per- buatan yang dirumuskan dalam pasal 439 – 441, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 446
Barang siapa atas biaya sendiri atau orang lain, secara langsung maupun tidak langsung turut melaksanakan penyewaan, pemuatan atau pertanggungan sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu akan digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438, 38, atau untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 – 441, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dalam
Pasal 447
Barang siapa dengan sengaja menyerahkan sebuah kapal Indonesia dalam kekuasaan bajak laut, bajak tepi laut, bajak pantai, dan bajak sungai, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. jika ia adalah nakoda kapal itu; 2. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, dalam hal-hal lain.
Pasal 448
Seorang penumpang kapal Indonesia yang merampas kekuasaav atas kapal secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 449
Seorang nakoda sebuah hapal Indonesia yang menarik kapal dari pemiliknya atau dari pengusahanya dan memakainya untul keuntungan sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
Pasal 450
Seorang warga negara Indonesia yang tanpa izin Pemerintah Indonesia menerima surat, bajak, maupun menerima atau men jalankan pekerjaan sebagai nakoda sebuah kapal, padahal diketahui bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lima tahun.
Pasal 451
Seorang warga negara Indonesia yang menerima pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal. padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, ataupun secara suka rela tetap bekerja sebagai kelasi sesudah diketahuinya tujuan atau pengguaan kapal itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 451 bis
(1) Seorang nakoda sebuah kapal Indonesia yang menyuruh membikin keterangan kapal, yang diketahuinya bahwa isinya bertentangan dengan kenyataan. diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Kelasi-kelasi yang turut serta menyuruh membikin keterangan kapal yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan piclana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 451 ter
Barang siapa untuk memenuhi peraturan dalam ayat ketiga pasal 12 aturan tentang pendaftaran kapal, memperlihatkan surat keterangan yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 452
(1) Barang siapa dalam berita acara suatu keterangan kapa1, menyuruh menulis keterangun palsu tentang suatu keudann yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kenyataan, dianeam, jiks karena penggunaan aktu itu dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja menggunakan akta itu seolah-olah isinya sesuai dengan kenyataan, jika karena penggunaan itu dapat timbul kerugian.
Pasal 453
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, seorang nakoda kapal Indonesia yang sesudah dimulai penerimaan atau penyewaan kelasi. tetapi sebelum perjanjian habis dengan sengaja dan melawan hukum menarik diri dari pimpinan kapal itu.
Pasal 454
Diancam, karena melakukan desersi, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang kelasi yang, bertentangan dengan kewajibannya menurut persetujuan kerja, menarik diri dari tugasnya di kapal Indonesia, jika menurut keadaan di waktu melakukan perbuatan, ada kekhawatiran timbul bahaya bagi kapal, penumpang atau muatan kapal itu.
Pasal 455
Diancam karena melakukan desersi biasa, dengan pidana pen jara paling lama empat bulan dua minggu, seorang anak buah kapal kapal Indonesia, yang dengan sengaja dan melawan hukun tidak mengikuti atau tidak meneruskan perjalanan yang telah di setujuinya.
Pasal 456
Ditiadakan berdasarkan S. 34 – 124 jo. 38 – 2.
Pasal 457
Pidana yang ditentukan dalam pasal 454 dan 455 dapat dilipatkan dua, jika dua orang atau lebih dengan bersekutu melakukan kejahatan itu, atau jika kejahatan dilakukan akibat permufakatan jahat untuk berbuat demikian.
Pasal 458
(1) Seorang pengusaha, pemegang buku, atau nakoda kapal Indonesia yang menerima seorang anak buah kapal untuk bekerja, padahal mengetahui bahwa anak buah kapal itu belum ada sebulan sejak menarik diri dari persetujuannya dengan kapal Indonesia seperti dirumuskan di dalam salah satu pasal 454 atau 455, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Tidak dipidana, jika penerimaan kerja dilakukan di luar Indonesia dengan izin konsul Indonesia. atau kalau ini tidak ada, atas permintaan penguasa setempat.
Pasal 459
(1) Seorang penumpang kapal Indonesia yang di atas kapal menyerang nakoda, melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merampas kebebasannya untuk bergerak atau seorang anak buah kapal Indonesia yang di atas kapal dalam pekerjaan berbuat demikian terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya, diancam karena melakukan insubordinasi dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Yang bersalah diancam dengan:
1. pidana penjara paling lama empat tahun, jika kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka; 2. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika mengakibatkan luka-luka berat; 3. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan kematian.
Pasal 460
(1) Insubordinasi yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam karena melakukan pemberontakan di kapal dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (2) Yang hersalah diancam dengan
1. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka; 2. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka-luka berat; 3. pidana penjara paling lama lima belas tahun jika mengakihatkan kematian.
Pasal 461
Barang siapa di atas kapal Indonesia menghasut supaya mem berontak, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun
Pasal 462
Penolakan kerja oleh dua orang anak buah kapal Indonesia atau lebih yang dilakukan bersekutu atau akibat permufakatan jahat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 463
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. seorang anak buah kapal Indonesia yang sesudah dikenakan tiv dakan disiplin karena menolak kerja, masih tetap menolak kerja juga.
Pasal 464
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupial seorang penumpang kapal Indonesia;
1. yang sengaja tidak menurut perintah nakoda yang diberikan untuk keamanan atau untuk meneguhkan ketertiban dan disiplin di atas kapal; 2. yang tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada nakoda, ketika diketahuinya bahwa dia dirampas kemerdekaanya untuk bergerak; 3. yang sengaja tidak memberitahukan kepada nakoda ketika diketahuinya adanya niat untuk melakukan insubordinasi.
(2) Ketentuan tersebut pada no. 3 tidak berlaku jika insuhordinasi tidak terjadi.
Pasal 465
Pidana yang diancam pada pasal 448 451 454 464 dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal itu, berpangkat perwira kapal .
Pasal 466
Seorang nakoda kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum atau untuk menutupi perbuatan itu menjual kapalnya, atau meminjam uang dengan mempertanggungkan kapalnya atau perlengkapan kapal itu atau perbekalannya, atau menjual atau menggadaikan kapal itu barang muatan atau barang perbekalan kapal itu, atau mengurangi kerugian atau belanja, atau tidak menjaga supaya buku-buku harian harian di kapal dipelihara menurut undang-undang, ataupun tidak mengurus keselamatan surat-surat kapal ketika meninggalkan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
Pasal 467
Seorang nakoda kapal Indonesia, yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau untuk menutupi keuntungan yang demikian, mengubah haluan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 468
Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan atau bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, meninggalkan kapalnya di tengah perjalanan, dan juga menyuruh atau memberi izin kepada anak buahnya untuk berbuat demikian. diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 469
(1) Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih dahulu dari pemilik atau peng usaha kapal, melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan yang diketahuinya bahwa karena itu kapalnya atau muatannya kemungkinan ditangkap ditahan atau dirintangi diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah.
(2) Seorang penumpang kapal yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih dulu dari nakoda melakukan perbuatan yang sama dengan pengetahuan yang sama pula, dianeair dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 470
Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan sengaja tidak memberi kepada penumpang kapalnya apa yang wajib di berikan padanya. diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 471
Seorang nakoda kapal Indonesia yang sengaja membuang barang muatan di luar keharusan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah.
Pasal 472
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan merusakkan, atau membikin tak dapat dipakai muatan, perbekalan atau barang keperluan yang ada dalam kapal, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 472 bis
Barang siapa sebagai penumpang gelap turut berlayar di atas sebuah kapal, diancam dengan pidana penjara paling tiga bulan.
Pasal 473
Seorang nakoda yang memakai bendera Indonesia, padahal diketahuinya bahwa dia tidak berhak untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 474
Seorang nakoda yang dengan niemakai tanda-tanda pada kapalnya sengaja menimbulkan kesan seakan-akan kapalnya adalah kapal perang Indonesia kapal Angkatan Laut atau kapal penunjuk yang bekerja di perairan atau terusan laut Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 475
Baran siapa yang diluar keharusan melakukan pekerjaan nakoda, juru mudi atau masinis di kapal Indonesia padahal diketahuirsya bahwa kewenangannya untuk berlayar telah dicabut oleh penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 476
Seorang nakoda kapal Indonesia yang tanpa alasan yang dapat diterima menolak untuk memenuhi permintaan berdasarkan undang-undang untuk menerima di kapalnya seorang terdakwa atau terpidana beserta benda-benda yang berhubungan dengan perkaranya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 477
(1) Seorang nakoda kapal Indonesia yang dengan sengaja mem biarkan lari, atau melepaskan seorang terdakwa atau terpidana atau memberi bantuan ketika dilepaskan atau melepaskan diri, padahal orang itu diterima di kapalnya atas permintaan berdasarkan undang-undang. diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika orang itu lari, dilepaskan atau melepaskan dirinya karena kealpaan nakoda itu, maka dia diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 478
Seorang nakoda kapal Indonesia yang sengaja tidak memenuhi kewajibannya menurut ayat pertama pasal 358a Kitab Undang- undang Hukum Dagang untuk memberi pertolongan kalau kapal nya terlibat dalam suatu tabrakan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 479
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang di- rumuskan dalam pasal 488 – 449,. 446, dan 467, dapat dinyatakan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1 – 4.

Bab XXIX A – Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana
Penerbangan

Pasal 479 a
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara atau menggagalakan usaha untuk pengamanan bangun teesebut dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilam tahun,
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu-lintas udara;
(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479 b
(1) Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan hancurnya, tidak dapat dipakainya atau rusaknya bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara, atau gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun.
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas udara.
(3 ) Dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479 c
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak. mengambil atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan.
(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan celakanya pesawat udara.
(4) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya keamanan penerbangan dan mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479d
Barang siapa karena kealpaan menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan hancur, rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan tidak dapat bekerja atau menyebabkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan penerbangan tidak aman; b. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan celakanya pesawat udara; c. dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479e
Barang siapa dengar. sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal 479f
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak pesawat udara, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain; b. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk selama-lamanya dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479g
Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat dipakai atau rusak, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain; b. dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479h
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara, yang dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut di atas atau yang dipertanggungkan muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(2) Apabila yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
(3) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang. lain dengan melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi, menyebabkan penumpang pesawat udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya. mendapat kecelakaan, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan luka berat; b. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479i
Barang siapa di dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan hukum merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan. dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Pasal 479j
Barang siapa dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman dalam bentuk lainnya merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pengendalian pesawat udara dalam penerbangan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasai 479 k
(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun, apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf i dan pasal 479 jitu:
a. dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama; b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat; c. dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu; d. mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara tersebut sehingga dapat membahayakan penerbangannya; e. mengakibatkan luka berat seseorang; f. dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal 479l
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu dapat membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 m
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas atau menyebabkan kerusakan atas pesawat udara tersebut yang menyebabkan tidak dapat terbang atau membahayakan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479n
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam dinas, dengan cara apa pun, alat atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang dapat membahayakan keamanan dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479o
(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf l, pasal 479 huruf m, dan pasal 479 huruf n itu:
a dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama; b. sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat; c. dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu; d. mengakibatkan luka berat bagi seseorang;
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selamalamanya dua puluh tahun.
Pasal 479 p
Barang siapa memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 q
Barang siapa di dalam pesawat udara, melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 479 r
Barang siapa di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan tata-tertib di dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun.

Bab XXX – Penadahan Penerbitan Dan Percetakan

Pasal 480
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan; 2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Pasal 481
(1) Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Yang bersalah dapat dicabut haknya berdasarkan pasal 35 no. 1 – 4 dan haknya untuk melakukan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 482
Perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 480, diancam karena penadahan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, jika kejahatan dari mana benda tersebut diperoleh adalah salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 364, 373, dan 379.
Pasal 483
Barang siapa menerbitkan sesuatu tulisan atau sesuatu gambar yung karena sifatnya dapat diancam dengan pidana, diancam dengan pidana penjnra paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
l. si pelaku tidak diketahui namanya dan juga tidak diberitahukan namanya oleh penerbit pada peringatan pertama sesudah penuntutan berjalan terhadapnya; 2. penerbit sudah mengetahui atau pat,ut menduga hahwa pada waktu tulisan atau gambar itu diterbitkan, si pelaku itu tak dapat dituntut atau akan menetap di luar Indonesia.
Pasal 484
Barang siapa mencetak tulisan atau gambar yang merupakan perbuatan pidana, diancam dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
1. orang yang menyuruh mencetak barang tidak diketahui, dan setelah ditentukan penuntutan, pada teguran pertama tidak diberitahukan olehnya; 2. pencetak mengetahui atau seharusnya renduga bahwa orang yang menyuruh mencetak pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar Indonesia.
Pasal 485
Jika sifat tulisan atau gamhar merupakan kejahatan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan, maka penerbit atau pencetak dalam kedua pasal di atas hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu.

Tags: kuhp
Prev: KUHP Buku I

Tinggalkan sebuah Komentar

Filed under Uncategorized

3/71

1
PEMBERANTASAN TINDAK
PIDANA KORUPSI
Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 Tanggal 29 Maret 1971
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa perbuatan-perbuatan korupsi sangat merugikan keuangan/
perekonomian negara dan menghambat pembangunan Nasional;
b. bahwa Undang-undang No. 24 Prp. tahun 1960 tentang Pengusutan,
Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi berhubung
dengan perkembangan masyarakat kurang mencukupi untuk dapat
mencapai hasil yang diharapkan, dan oleh karenanya Undang-undang
tersebut perlu diganti.
Mengingat :
1. Pasal-pasal 5 ayat (1), 20 ayat (1) dan Pasal 24 Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Undang-undang No. 13 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kepolisian Negara;
3. Undang-undang No. 15 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kejaksaan RepublikIndonesia;
4. Undang-undang No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan;
5. Undang-undang No. 18 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kepegawaian.
2
Dengan Persetujuan :
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG
MEMUTUSKAN:
I. Mencabut : Undang-undang No. 24 Prp.tahun 1960.
II. Menetapkan : Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
BABI
KETENTUANUMUM
Pasal 1
Dihukum karena tindak pidana korupsi ialah:
(1)a. barangsiapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu Badan,
yang secara langsung atau tidak langsung merugikan
keuangan negara dan atau perekonomian negara, atau
diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan
tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara;
b. barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu Badan, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
c. barang siapa melakukan kejahatan tercantum dalam Pasalpasal
209, 210, 387, 388, 415, 416,417, 418, 419, 420, 423, dan
435 K.U.H.P.;
d. barang siapa memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri
seperti dimaksud dalam Pasal 2 dengan mengingat sesuatu
kekuasaan atau sesuatu wewenang yang melekat pada
jabatannya atau kedudukannya atau oleh si pemberi hadiah
atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu;
e. barang siapa tanpa alasan yang wajar, dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya setelah menerima pemberian atau janji
yang diberikan kepadanya, seperti yang tersebut dalam Pasalpasal
418, 419 dan 420 K.U.H.P. tidak melaporkan pemberian
atau janji tersebut kepada yang berwajib.
3
(2) barangsiapa melakukan percobaan atau permufakatan untuk
melakukan tindak pidana-tindak pidana tersebut dalam ayat (1) a, b, c,
d, e pasal ini.
Pasal 2
Pegawai negeri yang dimaksud oleh Undang-undang ini, meliputi juga
orang-orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau
daerah atau yang menerima gaji atau upah dari suatu badan/badan hukum
yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, atau badan
hukum lain yang mempergunakan modal dan kelonggaran-kelonggaran dari
negara atau masyarakat.
BAB II
TENTANG PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN
TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 3
Penyidikandan penuntutan tindak pidana korupsi dijalankan menurut
ketentuan-ketentuan yang berlaku, sekedar tidak ditentukan lain dalam
Undang-undang ini.
Pasal 4
Perkarakorupsi harus didahulukan dari perkara-perkara yang lain untuk
diajukan ke Pengadilan guna diperiksa dan diselesaikan dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya.
Pasal 5
Penyidik wajib dengan inisiatif sendiri melakukan tindakan yang
dianggap perlu untuk penyidikan, segera setelah ia menerima laporan-laporan
atau timbul dugaan yang beralasan dari penyidik tentang adanya tindak
pidana korupsi.
4
Pasal 6
Setiap tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh hartabendanya
dan harta-benda isteri/suami, anak dan setiap orang serta badan
yang diketahui atau yang diduga olehnya mempunyai hubungan dengan
perkara yang bersangkutan apabila diminta oleh penyidik.
Pasal 7
(1) Kecuali ayah, ibu, nenek, kakek, saudara kandung, isteri/suami, anak
cucu dari tersangka, maka setiap orang wajib memberi keterangan
menurut pengetahuannya masing-masing sebagai saksi atau ahli
kepada petugas penyidik dalam perkara yang bersangkutan.
(2) Orang yangdibebaskan dari memberi keterangan sebagai saksi seperti
tersebut dalam ayat (1) pasal ini, dapat diperiksa sebagai saksi apabila
tersangka mengijinkan, dan orang itu sendiri menghendakinya.
(3) Sekalipuntanpa ijin dari tersangka, orang yang tersebut dalam ayat (2)
pasal ini, dapatdiperkenankan oleh penyidik untuk memberi
keterangan.
Pasal 8
Kewajiban memberikan kesaksian yang dimaksud dalam Pasal 7
Undang-undang ini, berlaku juga bagi mereka yang menurut ketentuanketentuan
hukum yang berlaku harus merahasiakan pengetahuannya
berhubung dengan martabat jabatan atau pekerjaannya, kecuali petugas
agama.
Pasal 9
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku
mengenai rahasia Bankseperti yang dimaksud Pasal 37 ayat (2)
Undang-undang tentang Pokok-pokok Perbankan, maka dalam perkara
korupsi atas permintaan Jaksa Agung, Menteri Keuangan dapat
memberi ijin kepada Jaksa untuk minta keterangan kepada Bank
tentang keadaan keuangan dari tersangka.
(2) Dengan ijin Menteri Keuangan seperti tersebut dalam ayat (1), Bank
wajib memperlihatkan surat-surat Bank, dan memberikan keterangan
tentang keadaan keuangan dari tersangka.
(3) Ketentuan mengenai perincian tersebut dalam kedua ayat (1) dan(2)
diatas, harus diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak
tanggal penerimaan permintaan ijin itu oleh Menteri Keuangan.
Pasal 10
5
Dalam pemeriksaan pendahuluan saksi dilarang menyebut
nama/alamat atau hal-hal lain yang memberi kemungkinan dapat diketahuinya
pelapor.
Pasal 11
(1) Untuk kelancaran serta keseksamaan pemeriksaan perkara yang
bersangkutan, penyidik dapat setiap waktu meminta kepada tersangka
dan setiap orang yang ada hubungannya denganperkara itu untuk
memperlihatkan kepadanya segala surat dan barang-barang lain yang
dipandang perlu untuk diperiksa dan penyidik dapat menyitanya.
(2) Merekayang menurut ketentuan-ketentuan hukum harus merahasiakan
pengetahuannya berhubung dengan martabat, jabatan atau
pekerjaannya tidak dapat menolak untuk memperlihatkan surat-surat
atau bagian surat-surat atau bagian surat-surat yang dimaksud dalam
ayat (1) pasal ini kecuali petugas agama.
Pasal 12
Penyidik berhak membuka, memeriksa dan menyita surat-surat dan
kiriman-kiriman melalui Badan Pos, Telekomunikasi dan lain-lainnya yang
dicurigai mempunyai hubungan dengan perkara pidana korupsi yang sedang
diperiksa.
Pasal 13
(1) Penyidik setiap waktu berwenang memasuki setiap tempat yang
dipandangnya perlu dalam hubungannya dengan tugas pemeriksaa,
dan jika keadaan mengharuskannya, dibantu oleh alat kekuasaan
negara.
(2) Dalam hal penghuni sebuah rumah menolak untuk dimasuki rumahnya,
penyidik hanya dapat masuk bersama-sama dua orang saksi. Dalam
waktu 2 X 24 jam tentang pemasukan rumah itu dibuat berita acaranya
dan sehelai tembusannya disampaikan kepada penghuni rumah yang
bersangkutan untuk kepentingannya.
(3) Kewajiban untuk membuat berita-acara seperti tersebut di atas berlaku
juga untuk pensitaan yang dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) R.I.B.
6
BAB III
PEMERIKSAAN DI MUKA PENGADILAN
Pasal 14
Perkara korupsi dan diadili oleh Pengadilan Negeri menurut Undangundang
dan Hukum Acara yang berlaku, sekedar dalam Undang-undang ini
tidak ditentukan lain.
Pasal 15
Surat tuduhan dibuat dengan perumusan secara singkat tentang
perbuatan yang dituduhkan dengan menguraikan waktu dan tempat
perbuatan itu dilakukan.
Pasal 16
Bilamana pada permulaan sidang, tuduhan tidak dapat cukup
dimengerti oleh terdakwa, maka Penuntut Umum atas permintaan Hakim
wajib memberi keterangan lebih lanjut atas surat tuduhan tersebut apabila
menurut pandangan Hakim terdakwa dapat dirugikan dalam pembelaannya.
Pasal 17
(1) Hakimdapat memperkenankan terdakwa untuk kepentingan
pemeriksaan memberikan keterangan tentang pembuktian bahwa ia
tidak bersalah melakukan tindak pidanakorupsi.
(2) Keterangan tentang pembuktian yang dikemukakan oleh terdakwa
bahwa ia tidak bersalah seperti dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
dikerkenankan dalam hal:
a. apabila terdakwa menerangkan dalam pemeriksaan, bahwa
perbuatannya itu menurut keinsyafan yang wajar tidak
merugikan keuangan atau perekonomian negara, atau
b. apabila terdakwa menerangkan dalam pemeriksaan, bahwa
perbuatannya itu dilakukan demi kepentingan umum.
(3) Dalam hal terdakwa dapat memberi keterangan tentang pembuktian
seperti dimaksud dalam ayat (1) maka keterangan tersebut
dipergunakan sebagai hal yang setidak-tidaknya menguntungkan
7
baginya. Dalam hal demikian Penuntut Umum tetap mempunyai
kewenangan untuk memberikan pembuktian yang berlawanan.
(4) Apabila terdakwa tidak dapat memberikan keterangan tentang
pembuktian seperti dimaksud dalam ayat (1) maka keterangan tersebut
dipandang sebagai hal yang setidak-tidaknya merugikan baginya.
Dalam hal demikian Penuntut Umum tetap diwajibkan memberi
pembuktian bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana
korupsi.
Pasal 18
(1) Setiap terdakwa wajib memberi keterangan tentang seluruh hartabendanya
dan harta-benda isteri/suami, anak dan setiap orang, serta
badan yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang
bersangkutan apabila diminta oleh Hakim.
(2) Bila terdakwa tidak dapat memberi keterangan yang memuaskan
sidang pengadilan tentang sumber kekayaan yang tidak seimbang
dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya maka
keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat keterangan
setiap saksi bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
Pasal 19
(1) Dalam pemeriksaan di muka Pengadilan saksi dilarang menyebut
nama/alamat atau hal-hal yang memberi kemungkinan dapat
diketahuinya pelapor.
(2) Pada saat pemeriksaan akan dimulai, Hakim memberikan peringatan
lebih dahulu kepada saksi tentang adanya larangan tersebut dalam
ayat (1) pasal ini.
Pasal 20
(1) Kecuali ayah, ibu, nenek, kakek, suadara kandung dan isteri/suami
anak cucu dari terdakwa, maka setiap orang wajib memberikan
keterangan menurut pengetahuannya masing-masing sebagai saksi
atau ahli kepada Hakim dalam perkara bersangkutan.
(2) Orang yang dibebaskan dari memberikan keterangan sebagai saksi
seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini dapat diperiksa sebagai saksi
dengan pintu tertutup apabila terdakwa dan Penuntut Umum
mengijinkan, dan orang-orang itu sendiri menghendakinya.
(3) Sekalipun tanpa ijin dari terdakwa dan Penuntut Umum, orang yang
tersebut dalam ayat (2)pasal ini dapat diperkenankan oleh Hakim untuk
memberi keterangan di luar sumpah dengan pintu tertutup.
8
Pasal 21
Apabila Hakim meminta, kewajiban memberi kesaksian dalam Pasal 20
ayat (1) Undang-undang ini, berlaku juga bagi mereka, yang menurut
ketentuan hukum yang berlaku harus merahasiakan pengetahuannya
berhubung dengan martabat, jabatan atau pekerjaannya, kecuali petugas
agama.
Pasal 22
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku
mengenai rahasia Bank seperti yang dimaksud Pasal 37 ayat (2)
Undang-undang tentang Pokok-pokok Perbankan, maka dalam perkara
korupsi atas permintaan Mahkamah Agung, Menteri Keuangan dapat
memberi ijin kepada Hakim untuk minta keterangan kepada Bank
tentang keadaan keuangan dari terdakwa.
(2) Dengan ijin Menteri Keuangan seperti tersebut dalam ayat (1), Bank
wajib memperlihatkan surat-surat Bank, dan memberikan keterangan
tentang keadaan keuangan dari terdakwa.
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai perijinan tersebut dalam kedua ayat
(1)dan (2) diatas harus diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari sejak tanggal penerimaan ijin itu olehMenteri Keuangan.
Pasal 23
(1) Jika terdakwa setelah dipanggil dengan semestinya tidak hadir dalam
sidang pengadilan tanpa memberi alasan yang sah, maka perkara
dapat diperiksa dan diputus oleh Hakim tanpa kehadirannya.
(2) Bila terdakwa hadir pada sidang-sidang selanjutnya sebelum putusan
dijatuhkan, ia wajib diperiksa/didengar dan sidang dilanjutkan.
(3) Putusan Pengadilan diumumkan oleh Panitera dalam papan
pengumuman Pengadilan/KantorPemerintah Daerah.
(4) Terhadap putusan Pengadilan yang dijatuhkan tanpa kehadiran
terdakwa, terdakwa atau kuasanya dapat memajukan banding.
(5) a. Jika ada alasan yang cukup menduga, bahwa seorang yang
meninggal dunia, sebelum atas perkaranya ada putusan yang
tidak dapat diubah lagi, telah melakukan suatu tindak pidana
korupsi, maka Hakim atas tuntutan Penuntut Umum, dengan
putusan Pengadilan dapat memutuskan perampasan barangbarang
yang telah disita.
b. Ketentuantersebut pada ayat (4) tidak berlaku bagi orang yang
meninggal dunia dimaksud sub a.
9
(6) Setiap orang yang berkepentingan dapat memajukan surat keberatan
kepada Pengadilan yang telah menjatuhkan putusan dimaksud ayat (5)
dalam waktu tiga bulan setelah pengumuman tersebut dalam ayat (3).
BAB IV
TENTANG MENGADILI ANGGOTA ANGKATAN
BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 24
(1) Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan
terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Anggota Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia yang ada di bawah kekuasaan
Pengadilan Militer masing-masing dilakukan oleh petugas yang
ditentukan dalam aturan Acara Pidana masing-masing.
(2) Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan,
dijalankan menurut Acara Pidana yang berlaku kecuali ditentukan lain
dalam Undang-undang ini.
Pasal 25
(1) Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh seorang yang harus diadili
oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer bersama-sama
dengan seorang yang harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Umum, diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan
Umum dengan kekecualian yang ditetapkan dalam Pasal 22 Undangundang
No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman.
(2) Dalam hal perkara tersebut dalam ayat (1) pasal ini diadili oleh
Pengadilan dalam lingkungan “Peradilan Umum”, maka diangkat
Hakim Angkatan Bersenjata sebagai Hakim Anggota.
(3) Dalam hal perkara tersebut dalam ayat (1) pasal ini diadili oleh
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer, maka diangkat Hakim
dari Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum sebagai Hakim
Perwira.
Pasal 26
Jaksa Agung selaku penegak Hukum dan Penuntut Umum tertinggi
memimpin/mengkoordineer tugas kepolisian represif/justisiel dalam
penyidikan perkara-perkara korupsi yang diduga atau mengandung petunjuk
telah dilakukan oleh seorang yang harus diadili oleh Pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Militer maupun oleh seorang yang harus diadili oleh
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer maupun oleh seorang yang
harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
10
Pasal 27
Bila Jaksa Agung berpendapat bahwa ada cukup alasan untuk
mengajukan perkara korupsi di muka Pengadilan maka ketentuan
sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 Undang-undang No. 1 Drt. Tahun
1958 tentang Perubahan Undang-undang No. 6 tahun 1950 (Lembaran-
Negara 1950No.53) yang mengatur tentang Hukum Acara Pidana pada
Pengadilan Ketentaraan, tidak dipergunakan.
BAB V
TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA
Pasal 28
Barangsiapa melakukan tindak pidana korupsi yang dimaksud Pasal 1
ayat (1) sub a, b, c, d, e dan ayat (2)Undang-undang ini, dihukum dengan
hukuman penjara seumur hidup atau penjaraselama-lamanya 20 tahun dan/
atau denda setinggi-tingginya 3 0 (tiga puluh) juta rupiah.
Selain dari pada itu dapat dijatuhkan juga hukuman tambahan tersebut
dapat Pasal 34 sub a, b, dan c Undang-undang ini.
Pasal 29
Barang siapa dengan sengaja menghalangi, mempersulit, secara
langsung tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dimuka
Pengadilan terhadap terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi
diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan/atau denda
setinggi-tingginya 5 (lima)juta rupiah.
Pasal 30
Barang siapa yang menurut Pasal 6, 7, 8, 9, 18, 20, 21, dan 22
Undang-undang ini wajib memberi keterangan dengan sengaja tidak memberi
keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, diancam dengan
hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan/atau denda setinggitingginya
5 (lima) juta rupiah.
Pasal 31
Saksi yang tidak memenuhi ketentuan termaksud Pasal 10 dan 19
Undang-undang ini diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 3
tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 2 (dua) juta rupiah.
11
Pasal 32
Pelanggaran Pasal 220, 231, 421,422, 429 dan Pasal 430 K.U.H.P.
dalamperkara korupsi diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 6
(enam) tahundan/atau denda setinggi-tingginya 4 (empat)juta rupiah.
Pasal 33
Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman yang tersebut
dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 32 Undang-undang ini adalah
kejahatan.
Pasal 34
Selain ketentuan-ketentuan Pidana yang dimaksud dalam K.U.H.P.
maka sebagai hukuman tambahan adalah:
a. perampasan barang-barang tetap maupun tak tetap yang berujud dan
yang tak berujud, dengan mana atau mengenai mana tindak pidana itu
dilakukan atau yang seluruhnya atau sebagian diperolehnya dengan
tindak pidana korupsi itu, begitu pula harga lawan barang-barang yang
menggantikan barang-barang itu, baik apakah barang-barang atau
harga lawan itu kepunyaan si terhukum ataupun bukan;
b. Perampasan barang-barang tetap maupun tak tetap yang berujud dan
tak berujud yangtermaksud perusahaan si terhukum, dimana tindak
pidana korupsi itu dilakukan begitu pula harga lawan barang-barang
yang menggantikan barang-barang itu, baik apakah barang-barang
atau harga lawan itu kepunyaan si terhukum ataupun bukan,akan
tetapi tindak pidananya bersangkutan dengan barang-barang yang
dapat dirampas menurut ketentuan tersebut sub a pasal ini.
c. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya
sama dengan harta-benda yang diperoleh dari korupsi.
Pasal 35
(1) Perampasan barang-barang bukan kepunyaan si terhukum tidak
dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga dengan iktikad baik akan
terganggu.
(2) Jika didalam putusan perampasan barang-barang itu termasuk juga
barang-barang pihakketiga yang mempunyai iktikad baik, maka mereka
ini dapat mengajukan suratkeberatan terhadap perampasan barangbarangnya
kepada Pengadilan yangbersangkutan, dalam waktu tiga
bulan setelah pengumuman Hakim.
12
Dalam hal itu Jaksa diminta keterangannya, tetapi pihak yang
berkepentingan harus pula didengar keterangannya.
BAB VI
PERATURANPERALIHAN
Pasal 36
Terhadap segala tindak pidana korupsi yang telah dilakukan sebelum
saat Undang-undang ini berlaku, tetapi diperiksa dan diadili setelah Undangundang
ini berlaku maka diperlukan Undang-undang yang berlaku pada saat
tindak pidana dilakukan.
BAB VII
PERATURANPENUTUP
Pasal37
Undang-undang ini disebut Undang-undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi tahun 1971 dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
Pada tanggal 29 Maret 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
JenderalT.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
Pada tanggal 29 Maret 1971.
Sekretaris Negara
Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Letnan Jenderal T.N.I.
13
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANGNo. 3 TAHUN 1971
tentang
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Tindak pidana korupsi pada umumnya memuat aktivitas yang
merupakan manifestasi dari perbuatankorupsi dalam arti yang luas
mempergunakan kekuasaan atau pengaruh yang melekat pada seorang
pegawai negeri atau kedudukan istimewa yang dipunyai seseorang di dalam
jabatan umum yang secara tidak patut atau menguntungkan diri
sendirimaupun orang yang menyuap sehingga dikwalifiseer sebagai tindak
pidana korupsi dengan segala akibat hukumnya yang berhubungan dengan
Hukum Pidananya dan Acaranya.
Ayat (1)
Sub.a.
Ayat ini tidak menjadikan perbuatan melawan hukum sebagai suatu
perbuatan yang dapat dihukum, melainkan melawan hukum ini adalah sarana
untuk melakukan perbuatan yang dapat dihukum yaitu “memperkaya diri
sendiri” atau “orang lain” atau “suatu badan.”
Perkataan “memperkaya diri sendiri” atau “orang lain” atau “suatu
badan” dalam ayat ini dapat dihubungkan dengan Pasal 18 ayat(2), yang
memberi kewajiban kepada terdakwa untuk memberikan keterangan tentang
sumber kekayaannya sedemikian rupa, sehingga kekayaan yang tak
seimbang dengan penghasilannya atau penambahan kekayaan tersebut,
dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi lain bahwa terdakwa
telah melakukan tindak pidana korupsi. Keuangan negara seperti yang
dimaksud oleh Undang-undang ini meliputi juga keuangan daerah atau suatu
badan/badan hukum yang menggunakan modal atau kelonggarankelonggaran
dari negara atau masyarakat dengan dana-dana yang diperoleh
dari masyarakat tersebut untuk kepentingan sosial, kemanusiaan dan lainlain.
Tidak termasuk “keuangan negara” dalam undang-undang ini ialah
keuangan dari badan/badan hukum yang seluruhnya modal diperoleh dari
swasta misalnya P.T., Firma, C.V. dan lain-lain.
14
Yang dimaksud dengan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan
perekonomian negara ialah pelanggaran-pelanggaran pidana terhadap
peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam bidang
kewenangannya seperti dimaksud dalam Ketetapan MPRS No.
XXIII/MPRS/1966.
Sub. b.
Tindakpidana korupsi ini memuat sebagai
perbuatan pidana unsur “menyalah-gunakan kewenangan” yang ia peroleh
karena jabatannya, yang semuanya itu menyerupai unsur dalam Pasal 52
K.U.H.P. yang selain dari itu memuat pula unsur yang “secara langsung atau
tidak langsung dapat merugikan keuangan negara” serta dengan “tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan.”
Ketentuan dalam sub b. ini adalah luas dalam rumusannya karena
mempergunakan istilah umum “menyalah-gunakan” dan tidak mengadakan
perincian seperti halnya dengan Pasal 52 K.U.H.P. dengan kata “…oleh
karena melakukan tindakpidana……….yang ia peroleh karena jabatannya.”
Sub. c.
Dengan perumusan Pasal 1 ayat (1) a dan b, maka istilah korupsi
dalam Undang-undang ini dipergunakan dalam arti yang luas, hingga adalah
layak apabila Pasal-pasal K.U.H.P. seperti tersebut dalam sub. c.,
dikwalifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Sub. d.
DalamK.U.H.P. tidak diancam dengan hukuman
orang-orang yang memberi hadiah kepada pegawai yang dimaksud dalam
Pasal 418 K.U.H.P., juga tidak diancam dengan hukuman orang-orang yang
memberi hadiah kepada pegawai negeri seperti dimaksud dalam Pasal-pasal
Undang-undang ini.
Untuk mengisi kekosongan itu maka diadakan tindak pidana korupsi
yang tercantum dalamPasal 1 ayat (1) d.
Sub. e.
Ketentuan dalam sub. c. ini dimaksudkan untuk memidanakan
seseorang yang tidak melaporkan pemberian atau janji yang diperolehya
dengan melakukan tindak-pidana-tindak-pidana yang dimaksud dalam Pasal
418, 419, 420 K.U.H.P.
Apabila tidak semua unsur dari tindak pidana tersebut dipenuhi dan
pelaporan itu misalnya dilakukan dengan tujuan semata-mata agar supaya
diketahui tentang peristiwa penyuapan, maka ada kemungkinan bahwa si
penerima itu dapat dilepaskan dari penuntutan berdasarkan pasal-pasal
tersebut di atas. Hal demikian tidak berarti bahwa tiap pelaporan tentang
15
penerimaan pemberian/janji itu membebaskan terdakwa dari kemungkinan
penuntutan, apabila semua unsur dari tindak pidana dalam Pasal 418, 419,
420 K.U.H.P. dipenuhi.
Ayat (2).
Karena tindak pidana korupsi sangat merugikan
keuangan/perekonomian negara, maka percobaan untuk melakukan tindak
pidana tersebut dijadikan delik tersendiri dan diancam dengan hukuman sama
dengan ancaman bagi tindak pidana itu sendiri yang telah selesaidilakukan.
Demikian pula mengingat sifat dari tindak pidana korupsi itu,
maka permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi meskipun
masih merupakan tindakan persiapan sudah dapat dipidana penuh sebagai
suatu tindak pidana tersendiri.
Pasal 2
Pengertian pegawai negeri dalam pasal ini tidak hanya mencakup
pengertian pegawai negeri dalam Pasal 92K.U.H.P. dan pengertian pegawai
negeri menurut hukum Administrasi seperti diatur dalam Undang-undang No.
18 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian, yang
meliputi orang-orang yang menerima gajih atau upah dari keuangan negara
atau daerah, tetapi selain dari itu juga meliputi orang-orang yang menerima
gajih atau upah dari suatu badan/badan-hukum yang menerimabantuan dari
keuangan negara atau daerah atau badan hukum lainnya yang
mempergunakan modal dan kelonggaran-kelonggaran dari negara atau
masyarakat dengan dana-dana yang diperoleh dari masyarakat tersebut
untuk kepentingan sosial, kemanusiaan dan lain-lain.
Dalam rumusan pasal ini tidak termasuk orang-orang yang menerima
gaji atau upah dari suatu PerseroanTerbatas, Firma, C.V. dan lain sebagainya
yang seluruh modalnya dari modal swasta.
16
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Mengingatsifat tindak pidana korupsi yang istimewa maka tindakantindakan
pidana terhadap pelaku-pelaku tindak pidana korupsi memang harus
dilaksanakan dengan cepat dan efektif dalam batas waktu yang wajar.
Pasal 5
Ketentuan pasal ini adalah sesuai dengan ketentuan dalam R.I.B. yang
juga mewajibkan seorang pejabat melakukan tindakan penyelidikan apabila
terdapat “dugaan yang beralasan” tentang adanya suatu tindak pidana.
Pasal 6
Cukupjelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Berlainan dengan ketentuan Pasal 274 R.I.B. yang membagi orangorang
yang dikecualikan dari kewajiban pemberian keterangan sebagai saksi
dalam beberapa golongan, maka pasal ini membatasi orang-orang yang
dikecualikan itu pada mereka yang mempunyai hubungan terdekat dengan
tersangka.
Ayat (2).
Ketentuan dalam ayat ini adalah sesuai dengan ketentuan
Pasal 275 R.I.B. ayat (1).
Ayat (3).
Ketentuan dalam ayat ini adalah sesuai dengan ketentuan
Pasal 275 R.I.B. ayat (2).
Pasal 8
Pasal ini hanya menunjuk petugas agar khususnya petugas dalam
agama Katolik (Imam) yang dimintakan bantuan kejiwaan, yang dipercayakan
untuk menyimpan rahasia.
Pada umumnya mereka yang harus menyimpan rahasia karena
martabat, jabatan atau, pekerjaannya ialah Dokter, Notaris, Advokat dan
petugas agama mempunyai hak untuk membebaskan diri dari kesaksian.
17
Oleh karena itu di dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi ini sebagai Undang-undang yang ekseptionil sifatnya hak
untuk membebaskan diri dari kesaksian tersebut diberikan terbatas kepada
petugas agama dalam arti tersebut di atas. Tetapi justru karena hak-hak dari
pejabat yang termasuk ketiga kategori lainnya tersebut di atas dikurangi,
maka keterangan-keterangan kesaksian dari mereka ini hanya dimintakan
sebagai upaya terakhir untuk melengkapi pembuktian.
Pasal 9
Ayat (1) dan (2)
Pada azasnya rahasiaBank dari para nasabah dipegang teguh seperti
apa yang diatur dalam Pasal 36 dari Undang-undang Pokok Perbankan.
Sesuai Dengan Pasal 37ayat (2) Undang-undang Pokok Perbankan,
ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang ini memberikan kewenangan
kepada Menteri Keuangan untuk memberi izin kepada Jaksa atas permintaan
Jaksa Agung untuk minta keterangan tentang keadaan keuangan dari
tersangka dan memperlihatkan surat-surat Bank tersangka.
Ayat (3).
Untuk mempercepat dan mempermudah terlaksananva penyelidikan
dan penuntutan tindak pidana korupsi maka ketentuan perijinan seperti
tersebut di atas perlu dibatasi hingga jangka waktu selama-lamanya 14
(empat belas) hari sejak penerimaan permintaan ijin itu oleh Menteri
keuangan.
Pasal 10
Pasal ini dimaksud untuk memberikan perlindungan terhadap pelapor
ialah mereka yang memberikan keterangan maupun informasi mengenai
suatu tindak pidana korupsi, agar supaya pelapor tidak takut-takut akan
diketahui nama/alamatnyayang mungkin akan membahayakan
keselamatannya, apabila ia dikenal oleh umum.
Karena sangat diharapkan laporan-laporan tentang tindak pidana
korupsi yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan maka perlulah
diberikan perlindungan terhadap para pelapor tersebut yang sungguhsungguh
akan membantu usaha pemberantasan korupsi. Supaya
perlindungan ini dapat dijamin maka saksi wajib merahasiakan nama/alamat
atauhal-hal yang memungkinkan dikenalnya pelapor baik dalam phase
pemeriksaan pendahuluan maupun dalam sidang pengadilan (Pasal 19).
Untuk mencegah pelanggaran ketentuan ini maka ditentukan sanksinya,
yang dimuat dalam Pasal 31.
18
Pasal 11
Ayat (1).
Pasal ini menetapkan beberapa ketentuan apabila penyidik
menentukan keterangan-keterangan tentang keuangan dan/atau harta benda
tersangka.
Ayat (2).
Alasan-alasan pengadaan pasal ini adalah sesuai dengan penjelasan
Pasal 8 dan dihubungkan dengan Pasal9 di atas.
Pasal 12
Denganditentukan bahwa surat-surat dan kiriman melalui Badan Pos,
Telekomunikasi dan lain-lainnya yang dapat dibuka dan diperiksa oleh
penyidik itu diduga keras mempunyai hubungan dengan perkara pidana
korupsi yang sedang diperiksa maka rahasia-rahasia surat kiriman yang oleh
si pengirim dipercayakan kepada Badan Pos. Telekomunikasi dan lain-lainnya
tetap terjamin.
Pasal 13
Ayat (1).
Ketentuan ini memberi kewenangan kepada penyidik untuk baik dalam
keadaan yang sangat mendesak maupun tidak, dapat memasuki rumah tanpa
ijin terlebih dahulu dari Hakim.
Ayat (2) dan (3).
Dalam hal penghuni sebuah rumah menolak untuk dimasuki rumahnya
maka penyidik dapat masuk bersama-sama dua orang saksi. Ketentuan ini
dibuat oleh karena mempunyai hubungan dengan hak azasi seseorang, maka
dalam pelaksanaannya diadakan ketentuan yang dimaksud supaya penyidik
tersebut mempergunakan hak dan kewenangannya secara tanpa disalahgunakan
Pasal 14
Cukupjelas.
Pasal 15
Menyimpang dari ketentuan yang berlaku surat tuduhan berisi uraian
singkat tentang pembuatan apa yang dituduhkan dengan menyebut pasal
yang bersangkutan.
19
Selanjutnya diuraikan dalam bahasa yang mudah dimengerti oleh
tersangka sambil menghindari pemakaian istilah-istilah tehnis yang tidak perlu
memuat semua unsur inti bagi tindak pidana yang dimaksud, dengan disertai
keterangan tentang kira-kira pada waktu-waktu dan di tempat mana
perbuatan itu dilakukan.
Surat tuduhan dalam pasal ini tidak mensyaratkan penyebutan
keadaan pada waktu melakukan perbuatan itu terutama hal-hal yang dapat
meringankan atau memberatkan tersangka seperti dimaksud dalam Pasal 250
ayat (4) R.I.B.
Pasal 16
Untuk menjamin terlindungnya hak-hak terdakwa untuk memberikan
pembelaannya, maka Penuntut Umum memberikan penambahan keterangan
atas surat tuduhan secara singkat itu.
Hal ini hanya dapat dilakukan pada permulaan sidang secara lisan.
Pasal 17
Ayat (1).
Aturan mengenai pembebanan pembuktian tidak diikuti sepenuhnya
meskipun hal ini tidak berarti bahwa pasal ini menghendaki suatu pembuktian
yang terbalik.
Pembuktian yang terbalik akan mengakibatkan Penuntut Umum
dibebaskan dari kewajiban untuk membuktikan terhadap salah atau tidaknya
seorang terdakwa, dan terdakwa sebaliknya dibebani pembuktian tentang
salah atau tidaknya.
Dalam pasal ini Hakim memperkenankan terdakwa memberi keterangan
tentang pembuktian yang tidak merupakan alat bukti menurut hukum, tetapi
segala sesuatu yang dapat lebih memberikan kejelasan membuat terang
tentang duduknya suatu perkara.
Ayat (2).
Cukup jelas.
Ayat (3).
Keterangan pembuktian itu adalah bahan penilaian bagi Hakim yang
dapat dipandang sebagai hal yang menguntungkan atau merugikan terdakwa.
Keterangan yang menguntungkan atau merugikan tersebut bukanlah suatu
yang mengandung di dalamnya suatu penghukuman atau pembebasan dari
penghukuman.
20
Apabila terdakwa dapat memberikan keterangan tentang pembuktian,
Penuntut Umum tetap mempunyai kewenangan untuk memberikan
pembuktian yang berlawanan (tegenbewijs).
Ayat (4).
Cukup jelas.
Pasal 18
Kalau terdakwa dalam perkara pidana korupsi tidak dapat memberikan
keterangan yang memuaskan tentang sumber kekayaannya yang tidak
seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya
maka keterangan tersebut selain dapat digunakan untuk memperkuat
keterangan saksi-saksi bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana
korupsi juga dapat dipandang suatu petunjuk adanya perbuatan memperkaya
diri sepertidimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sub a.
Berbeda dengan penilaian harta bendayang dahulu diselenggarakan oleh
Badan Koordinasi Penilik Harta Benda yang bersifat perdata (Civiel rechtelijk)
maka kewajiban terdakwa memberi keterangan tentang sumber kekayaannya
hanya dapat dilakukan dalam perkara pidana, korupsi.
Pasal 19
Penjelasan Pasal 10 berlaku di dalam pasal ini sekedar mengenai
pemeriksaan di muka Pengadilan.
Pasal 20
Ayat (1).
Ketentuan yang tersebut di dalam Pasal 7 berlaku juga bagi
pemeriksaan di muka Pengadilan.
Ayat (2) dan (3).
Jiwa dari ketentuan dalam ayat (2) dan (3) ini adalah sesuai antara lain
dengan Pasal 275 ayat (1)dan (2) R.I.B.
Pasal 21
Ketentuan yang tersebut di dalam Pasal 8 beserta penjelasannya
berlaku pula bagi pemeriksaan di muka Pengadilan.
Pasal 22
Ketentuan di dalam Pasal, 9 beserta penjelasannya berlaku juga bagi
pemeriksaan di muka Pengadilan.
21
Pasal 23
Ayat (1).
Hal yang ditetapkan dalam Pasal ini adalah didasarkan pada pemikiran
bahwa seorang terdakwa itu mempunyai hak untuk hadir dalam sidang
pengadilan guna mengajukan usaha-usaha pembelaannya ataupun guna
mengemukakan segala sesuatu yang ditanyakan oleh pemeriksa. Akan tetapi
bila terdakwa tidak menggunakan haknya itu maka Pengadilan dapat
melakukan pemeriksaan tanpa hadirnya terdakwa dalam sidang.
Ayat (2).
Bila dalam waktu pemeriksaan persidangan yang sedang berjalan dan
belum mencapai suatu putusan, terdakwa baru hadir pada sidang-sidang
berikutnya ia wajib didengar dan diperiksa dan sidang pengadilan berjalan
terus.
Ayat (3).
Cukup jelas.
Ayat (4).
Lazimnya untuk putusan pengadilan yang dijatuhkan tanpa kehadiran
terdakwa dibuka kemungkinan bagi terdakwa untuk mengajukan perlawanan
akan tetapi dalam perkara korupsi untukmempercepat prosedur, lembaga
perlawanan tersebut ditiadakan. Terhadap putusan pengadilan tersebutdapat
langsung dimintakan banding menurut peraturan-peraturan yang berlaku.
Ayat (5).
Putusan sebagai termaksud dalam Sub a. ayat ini dikeluarkan sebagai
suatu penetapan Hakim (beschikking).
Ayat (6).
Ketentuan ini diperlukan karena orang yang berkepentingan tidak
mempunyai hak banding terhadap putusan (penetapan) termaksud dalam
ayat (5) melainkan dapat mengajukan surat keberatan terhadap putusan
(penetapan) tersebut.
Pasal 24
Cukup jelas. Lihat Penjelasan Umum.
Pasal 25
22
Cukup jelas. Lihat Penjelasan Umum.
Pasal 26
Penentuan dalam pasal ini bahwa didalam menghadapi perkaraperkara
korupsi yang pelakunya terdiri dari orang/orang-orang yang harus
diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer maupun
orang/orang-orang yang harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Umum Pimpinan/koordinasi penyidikan berada pada Jaksa
Agungadalah suatu penjelmaan dari usaha keseragaman dalam penyidikan.
Pasal 27
Sebagai kelanjutan dari ketentuan dalam Pasal 26 maka dalam hal
Jaksa Agung setelah berkonsultasi dengan panglima Angkatan Bersenjata
berpendapat bahwa ada cukup alasan untuk mengajukan perkarakorupsi di
muka Pengadilan Atasan.
Yang Berhak Menghukum/Perwira Penyerah Perkara tidak
menggunakan wewenangnya sebagaimana tercantum dalamPasal 10 ayat
(1). b., yaitu untuk menentukan bahwa perkara tersangka akan diselesaikan di
luar Pengadilan dengan menutup perkara tersebut atau dengan
menyelesaikan secara disipliner.
Pasal 28
Ketentuan ini yang merupakan peningkatan dari ancaman pidana
dalam Undang-undang No. 24 Prp. tahun 1960 diadakan berhubung dengan
kerugian dan bahaya yang ditumbuhkan oleh tindakpidana korupsi.
Pasal 29
Oleh karena perbuatan menghalang-halangi, mempersulit, adalah
maknanya menguntungkan bagi tindak pidana korupsi, maka harus diancam
dengan pidana yang cukup berat.
Pasal 30
Sama dengan penjelasan bagi Pasal29.
Pasal 31
Lihat penjelasan Pasal 10 dan Pasal19.
Pasal 32
Cukup jelas.
23
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Untuk mendapatkan hasil yang maksimum dari usaha pengembalian
kerugian keuangan negara ataupun kekacauan perekonomian negara, maka
dianggap perlu sekali atas perampasan barang-barang bukti pada perkara
korupsi tidak terbatas pada yang dimaksud dalam Pasal 39K.U.H.P.,
sehingga hukuman tambahan itu merupakan perluasan yang diatur dalam
K.U.H.P.
Apabila pembayaran uang pengganti tidak dapat dipenuhi oleh
terdakwa maka berlakulah ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan
pembayaran hukuman denda.
Pasal 35
Ketentuan dalam pasal in0i diadakan untuk melindungi pihak ketiga
yang nyata-nyata mempunyai itikad baik.
Pasal 36
Untuk perkara-perkara yang dimaksud dalam pasal ini diperlakukan
perundang-undangan yang ada pada saat tindak pidana korupsi dilakukan
dengan maksud agar dapat diikuti azas legalitas yang tersebut dalam Pasal 1
ayat (1) K.U.H.P.
Azas legalitas adalah unsur fundamental dalam negara hukum, di
samping pengakuan hak-hak azasi yang harus dijunjung tinggi dan unsur
peradilan bebas.
Penyampingan azas tersebut, yang mengakibatkan suatu perundangundangan
sebagai suatu keseluruhan mempunyai daya laku surut (daya
retroactief) dan dapat ditafsirkan secara analogis, kadang-kadang dilakukan
oleh Pemerintah yang otoriter dan dalarn negara hukum hanya dapat
dibenarkan oleh hukum darurat.
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 36 khususnya berlaku untuk
perkara-perkara transitoir, sehingga ketentuan-ketentuan dalam Undangundang
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini berlaku
sepenuhnya untuk perbuatan yang dilakukan sesudah Undang-undang ini
ditetapkan.
Pasal 37
Cukup jelas.
(Termasuk Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 No. 19).

Tinggalkan sebuah Komentar

Filed under Uncategorized

pp 71/2000 peran dan penghargaan masy

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2000
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN
PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2000
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN
PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat
(5) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
1
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
(1) Peran serta mas yarakat adalah peran aktif perorangan, Organisasi
Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam pencegahan
dan pemberantasan 7tindak pidana korupsi.
(2) Komisi adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2
BAB II
HAK DAN TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT
Bagian Pertama
Hak dan Tanggung Jawab Masyarakat Dalam Mencari,
Memperoleh, Memberi Informasi, Saran, dan Pendapat
Pasal 2
(1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya
Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi
adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan
saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau Komisi
mengenai perkara tindak pidana korupsi.
(2) Penyampaian informasi, saran, dan pendapat atau permintaan
informasi harus dilakukan secara bertanggungjawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, norma
agama, kesusilaan, dan kesopanan.
Pasal 3
(1) Informasi, saran, atau pendapat dari masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, harus disampaikan secara tertulis dan disertai :
a. data mengenai nama dan alamat pelapor, pimpinan Organisasi
Masyarakat, atau pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat dengan
melampirkan foto kopi kartu tanda penduduk atau identitas diri lain;
dan
b. keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi
dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan.
(2) Setiap informasi, saran, atau pendapat dari masyarakat harus diklarifikasi
dengan gelar perkara oleh penegak hukum.
3
Bagian Kedua
Hak dan Tanggung Jawab Masyarakat
Dalam Memperoleh Pelayanan dan Jawaban
dari Penegak Hukum
Pasal 4
(1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya
Masyarakat berhak memperoleh pelayanan dan jawaban dari penegak
hukum atau Komisi atas informasi, saran, atau pendapat yang
disampaikan kepada penegak hukum atau Komisi.
(2) Penegak hukum atau Komisi wajib memberikan jawaban secara lisan
atau tertulis atas informasi, saran, atau pendapat dari setiap orang,
Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
informasi, saran atau pendapat diterima.
(3) Dalam hal tertentu penegak hukum atau komisi dapat menolak
memberikan isi informasi atau memberikan jawaban atas saran atau
pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Hak dan Tanggung Jawab Masyarakat
Dalam Memperoleh Perlindungan Hukum
Pasal 5
(1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berhak atas
perlindungan hukum baik mengenai status hukum maupun rasa aman.
(2) Perlindungan mengenai status hukum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tidak diberikan apabila dari hasil penyelidikan atau penyidikan
terdapat bukti yang cukup yang memperkuat keterlibatan pelapor dalam
tindak pidana korupsi yang dilaporkan.
4
(3) Perlindungan mengenai status hukum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) juga tidak diberikan apabila terhadap pelapor dikenakan tuntutan
dalam perkara lain.
Pasal 6
(1) Penegak hukum atau Komisi wajib merahasiakan kemungkinan dapat
diketahuinya identitas pelapor atau isi informasi, saran, atau pendapat
yang disampaikan.
(2) Apabila diperlukan, atas permintaan pelapor, penegak hukum atau
Komisi dapat memberikan pengamanan fisik terhadap pelapor maupun
keluarganya.
BAB III
PEMBERIAN PENGHARGAAN
Pasal 7
(1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat
yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau
pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa
piagam atau premi.
Pasal 8
Ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan serta bentuk dan jenis
piagam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan.
5
Pasal 9
Besar premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan paling
banyak sebesar 2ˆ (dua permil) dari nilai kerugian keuangan negara yang
dikembalikan.
Pasal 10
(1) Piagam diberikan kepada pelapor setelah perkara dilimpah-kan ke
Pengadilan Negeri.
(2) Penyerahan piagam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
oleh Penegak Hukum atau Komisi.
Pasal 11
(1) Premi diberikan kepada pelapor setelah putusan pengadilan yang
memidana terdakwa memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Penyerahan premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh
Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
6
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2000
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT
DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN
DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
I. UMUM
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan
bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian
penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peran serta masyarakat tersebut
dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam
penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi. Di samping
itu, dengan peran serta tersebut masyarakat akan lebih bergairah untuk
melaksanakan kontrol sosial terhadap tindak pidana korupsi.
Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh,
memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak
menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang
memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benar,
jujur, dan tidak diskriminatif mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai hak
dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan
7
pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kebebasan
menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan tanggungjawab untuk
mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan menaati dan
menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai kewajiban pejabat yang
berwenang atau Komisi untuk memberikan jawaban atau menolak
memberikan isi informasi, saran atau pendapat dari setiap orang, Organisasi
Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat.
Sebaliknya masyarakat berhak menyampaikan keluhan, saran, atau kritik
tentang upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang
dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari menunjukkan bahwa keluhan,
saran, atau kritik masyarakat tersebut sering tidak ditanggapi dengan baik dan
benar oleh pejabat yang berwenang.
Dengan demikian, dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat
dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pejabat
yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas
dan fungsinya masing-masing. Kewajiban tersebut diimbangi pula dengan
kesempatan pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak
pidana korupsi menggunakan hak jawab berupa bantahan terhadap informasi
yang tidak benar dari masyarakat.
Di samping itu untuk memberi motivasi yang tinggi kepada masyarakat, maka
dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula pemberian penghargaan kepada
masyarakat yang berjasa terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan
tindak pidana korupsi berupa piagam dan atau premi.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
8
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “penegak hukum” adalah aparat kepolisian dan
kejaksaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Ketentuan ini merupakan wujud pertanggungjawaban sebagaimana diatur
dalam Pasal 41 ayat (4) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga tata cara penyampaian
pendapat yang diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tidak berlaku.
Yang dimaksud dengan “pelapor” adalah orang yang memberi suatu informasi
kepada penegak hukum atau Komisi mengenai terjadinya suatu tindak pidana
korupsi dan bukan pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 24
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
9
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “dalam hal tertentu” adalah dalam hal mengenai
sesuatu masalah diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku misalnya yang berkaitan dengan kerahasiaan (rahasia bank dan
rahasia pos).
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “status hukum” adalah status seseorang pada waktu
menyampaikan suatu informasi, saran, atau pendapat kepada penegak
hukum atau Komisi dijamin tetap, misalnya status sebagai pelapor tidak
diubah menjadi sebagai tersangka.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
10
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3995

Tinggalkan sebuah Komentar

Filed under Uncategorized

buku 1 pasal 1 -103

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
(KUHP)

(Wetboek van Strafrecht)

(S. 1915-732 jis. S. 1917-497, 645, mb. 1 Januari 1918, s.d.u.t.
dg. UU No. 1/1946).

Anotasi:
Sebutan “Kitab Undang-undang Hukum Pidana” ini diberlakukan, diubah dan ditambah dg. UU No. 1/1946 (Berita Republik Indonesia II, 9). Undang-undang ini mengadakan perubahan/tambahan terhadap W.v.S. Ned. Ind., yaitu Hukum Pidana 8 Maret 1942; jadi bukan terhadap Hukum Pidana zaman Jepang, dan bukan pula terhadap W. v. S Ned. Ind. yang sudah diubah dan ditambah oleh pemerintah Belanda sesudah 1945 (S. 1945-135, S. 1946-76, S. 1947-180, S. 1948-169, S. 1949-1 dan 258). Kemudian diubah dan ditambah lagi, berturut turut dengan Undang-undang No. 20 / 1946, 8 / 1951, 8 / Drt /1955, 73/1958, 1/1960, 16/Prp/1960, 18/Prp/1960, 1/Pnps/1965, 7/1974, dan 4/1976.

B U K U P E R T A M A :
ATURAN UMUM.

BAB 1. BATAS-BATAS BERLAKUNYA ATURAN PIDANA DALAM
PERUNDANG-UNDANGAN.

Pas. 1.
(1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya. (AB. 1 dst., 15.)
(2) Jika ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan baginya.

Pasal 2.
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia. (AB. 4, 5, 25; KUHP 7 dst.; Sv. 12.)

Pasal 3.
(s.d.u. dg. UU No. 411976.) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia. (AB. 25; KUHP 8 dst., 95.)

Pasal 4.
(s.d.u. dg. S. 1926-359, 429, S. 1930-31, S. 1931 -240, S. 1938-593.) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan:
1o. (s. d. u. dg. UU No. 1/1 946.) salah satu kejahatan berdasarkan pasal 104, 106, 107, 108, 110, 111 bis-1 o, 127, dan 131;
2o. suatu kejahatan tentang mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun tentang meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia; (KUHP 244 dst., 253 dst.)
3o. pemalsuan surat utang atau sertifikat utang atas tanggungan Indonesia, suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut; atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak palsu; (KUHP 264 dst., 272 dst.)
4o. (s. d. u. dg. UU No. 4 / 1976.) salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf l, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil. (RO. 129; KUHP 9; Sv. 13 dst.)

Pasal 5.
(1) (s.d.u. dg. S. 1930-31, S. 1931-240.) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warganegara yang di luar Indonesia melakukan: (AB. 4.)
1o. salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451;
2 o. salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara tempat perbuatan dilakukan diancam dengan pidana. (KUHP 6, 76 2.)
(2) Penuntutan perkara seperti termaksud dalam nomor 2o dapat dilakukan juga bila tertuduh menjadi warganegara sesudah melakukan perbuatan. (Ned.ond. 1 dst.; AB. 4; KUHP 9; Sv. 13.)

Pasal 6.
Berlakunya pasal 5 ayat (1) nomor 2′ dibatasi sedemikian rupa, sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, bila menurut perundang-undangan negara tempat perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancamkan pidana mati.

Pasal 7.
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonesia melakukan salah satu tindak pidana seperti termaksud dalam Bab XXVIII Buku Kedua. (KUHP 2 dst., 9, 92; Sv. 13.)

Pasal 8.
(s.d.u. dg. S. 1928-230, S. 1935-492, 565.) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nakhoda dan penumpang perahu Indonesia, yang di luar Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan salah satu tindak pidana seperti termaksud dalam Bab XXIX Buku Kedua, dan Bab IX Buku Ketiga; demikian pula yang tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia, maupun dalam Ordonansi Perkapalan. (KUHD 309, 311 dst., 341, 341d; KUHP 2 dst., 9, 93, 95; Sv. 13; S. 1934 – 78 jis. S. 1935-89, 565, S. 1937-629, 630, S. 1935-492 jis. S. 1935-565, S. 1937-591, S. 1938-1, 2.)

Pasal 9.
Berlakunya pasal 2- 5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional. (AB. 15.)

BAB II. PIDANA.

Pasal 10.
Pidana terdiri atas: (KUHP 69.)
a. pidana pokok:
1o. pidana mati; (KUHP 6, 11, 67.)
2o. pidana penjara; (KUHP 12-17, 24 dst., 27 dst., 32 dst., 38, 42, 67; Inv. Sw. 2 dst.)
3o pidana kurungan; (KUHP 18-33, 38, 41 dst.; Inv. Sw. 2 dst.)
4o. pidana denda; (KUHP 30-33, 38, 42.)
5o. (s.d. t. dg. UU No. 2011946.) pidana tutupan;
b. pidana tambahan:
1o. pencabutan hak-hak tertentu; (KUHP 35 dst., 38, 47 3.)
2o. perampasan barang-barang tertentu; (ISR. 145; KUHP 39-42.)
3o pengumuman putusan hakim. (KUHP 43, 473.)

Pasal 11.
Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali pada leher terpidana, dan mengikatkan tali itu pada tiang gantungan, kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri. (Sv. 339; IR. 329; RBg. 630.)

Pasal 12.
(1) Pidana penjara lamanya seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu sekurang-kurangnya satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya boleh dipilih hakim antara pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; demikian juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena gabungan (concursus), pengulangan (residive) atau karena yang ditentukan pasal 52. (KUHP 57, 104, 106, 1072, 1082, 1112, 1242, 1302, 1402, 187-3′, 1942 196 –3′,198 – 2′, 200 –3′, 2022 , 2042 , 339 dst., 486 dst.)
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari duapuluh tahun.

Pasal 13.
Para terpidana yang dijatuhi pidana penjara dibagi-bagi atas beberapa kelas. (KUHP 29.)

Pasal 14.
Terpidana yang dijatuhi pidana penjara wajib melakukan segala pekerjaan yang diperintahkan kepadanya berdasarkan ketentuan pelaksanaan pasal 29. Dg. S. 1926-251 jo. 486, ditambahkan pasal 14a-f, mb. tgl. 1 Januari 1927.

Pasal 14a.
(1) Bila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak terrnasuk pidana kurungan pengganti denda, maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali bila di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu.
(2) Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali dalam perkara perkara mengenai penghasilan dan persewaan negara, bila menjatuhkan pidana denda, tetapi hanya bila ternyata kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan yang mungkin diperintahkan pula akan sangat memberatkan bagi terpidana. Dalam menerapkan ayat ini, kejahatan dan pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai penghasilan negara, bila terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan bahwa dalam hal dijatuhi pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30 ayat (2).
(3) Perintah tentang pidana pokok juga mengenai pidana tambahan, bila hakim tidak menentukan lain.
(4) Perintah itu tidak diberikan, kecuali bila hakim berkeyakinan setelah menyelidiki dengan cermat bahwa dapat dilakukan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dan untuk dipenuhinya syarat-syarat khusus bila sekiranya ditetapkan.
(5) Perintah tersebut dalam ayat (1) harus disertai hal-hal atau keadaan keadaan yang menjadi alasan perintah itu.

Pasal 14b.
(1) Masa percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran yang tersebut dalam pasal 492, 504, 505, 506, dan 536 paling lama tiga tahun dan bagi pelanggaran yang lain paling lama dua tahun.
(2) Masa percobaan mulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan sudah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang undang.
(3) Masa percobaan tidak dihitung selama terpidana ditahan dengan sah.

Pasal 14C.
(1) Dengan perintah yang dimaksud dalam pasal 14a, kecuali bila dijatuhkan pidana denda, hakim, selain menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek daripada masa percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tadi.
(2) Bila hakim menjatuhkan pidana penjara lebih dari tiga bulan atau pidana kurungan atas salah satu pelanggaran berdasarkan pasal 492, 504, 505, 506, dan 536, maka boleh ditetapkan syarat-syarat khusus yang lain mengenai tingkah laku terpidana yang harus dipenuhi selama masa percobaan atau selama sebagian dari masa percobaan.
(3) Syarat-syarat tersebut di atas tidak boleh mengurangi kemerdekaan beragama atau kemerdekaan berpolitik bagi terpidana.

Pasal 14d.
(1) Yang diserahi mengawasi agar syarat-syarat itu dipenuhi ialah pejabat yang berwenang menyuruh menjalankan putusan, bila kemudian ada perintah untuk menjalankan putusan.
(2) Bila ada alasan, hakim dalam perintahnya dapat mewajibkan lembaga yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Indonesia, atau pemimpin suatu rumah penampungan yang berkedudukan di situ, atau pejabat tertentu, agar memberi pertolongan dan bantuan kepada terpidana dalam memenuhi syarat-syarat khusus.
(3) Aturan-aturan lebih lanjut mengenai pengawasan dan bantuan tersebut diatas serta mengenai penunjukan lembaga dan pemimpin rumah penampungan yang dapat diserahi memberi bantuan itu ditetapkan dengan undang-undang. (S. 1926-487.)

Pasal 14e.
Atas usul pejabat dalam pasal 14d ayat (1), atau atas permintaan terpidana, hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama, selama masa percobaan, dapat mengubah syarat-syarat khusus atau lama berlakunya syarat syarat khusus dalam masa percobaan. Hakim juga boleh memerintahkan orang lain daripada orang yang diperintahkan semula, agar memberi bantuan kepada terpidana, dan juga boleh memperpanjang masa percobaan satu kali, paling banyak dengan separuh dari waktu yang paling lama dapat ditetapkan untuk masa percobaan.

Pasal 14f.
(1) Tanpa mengurangi ketentuan pasal di atas, maka atas usul pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat (1), hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama dapat memerintahkan agar pidananya dijalankan, atau memerintahkan agar atas namanya diberi peringatan kepada terpidana, yaitu bila terpidana selama masa percobaan melakukan tindak pidana dan karenanya ada pemidanaan yang menjadi tetap, atau bila salah satu syarat yang lain tidak dipenuhi, ataupun bila terpidana sebetum masa percobaan habis dijatuhi pemidanaan yang menjadi tetap, karena melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan mulai berlaku. Sewaktu memberi peringatan, hakim harus menentukan juga bagaimana cara memberi peringatan itu.
(2) Perintah agar pidana dijalankan tidak dapat diberikan lagi sesudah masa percobaan habis, kecuali bila sebelum masa percobaan habis terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana dalam masa percobaan dan penuntutan itu kemudian berakhir dengan pemidanaan yang menjadi tetap. Dalam hal itu, dalam waktu dua bulan setelah pemidanaan menjadi tetap, hakim masih boleh memerintahkan supaya pidananya dijalankan, karena melakukan tindak pidana tadi.

Pasal 15.
(s. d. u. dg. S. 1926-251 jo. 486.)
(1) Bila terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, yang sekurang kurangnya harus sembilan bulan, maka kepadanya dapat diberikan pelepasan bersyarat. Bila terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.
(2) Sewaktu memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan.
(3) (s.d. u. dg. S. 1939-77.) Lama masa percobaan itu sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani, ditambah satu tahun. Bila terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka waktu itu tidak termasuk masa percobaan. (KUHP 15a4, 15b, 17; S. 1917-749.)

Pasal 15a.
(s. d. t. dg. S. 1926-251 jo. 486.)
(1) Pelepasan bersyarat harus disertai dengan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik.
(2) Selain itu, juga boleh ditambahkan syarat-syarat khusus mengenai kelakuan terpidana, asalkan syarat-syarat khusus itu tidak mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik bagi terpidana.
(3) Pengawasan atas pemenuhan segala syarat itu diserahkan kepada pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat (1).
(4) Juga dapat diadakan pengawasan khusus atas pemenuhan syarat-syarat itu, yang semata-mata harus bertujuan untuk memberi bantuan kepada terpidana.
(5) (s.d.u. dg. S. 1939-77.) Selama masa percobaan, syarat-syarat itu dapat diubah, atau dicabut, atau dapat juga diadakan syarat-syarat khusus baru; juga dapat diadakan pengawasan khusus. Pengawasan khusus itu dapat diserahkan kepada orang lain daripada orang yang semula diserahi. (KUHP 16 2; S. 1917-749 pasal 12 jo. S. 1939-77 pasal II.)
(6) Orang yang dilepaskan dengan bersyarat itu diberi surat pas yang memuat syarat-syarat yang harus dipenuhinya. Bila hal-hal yang tersebut dalam ayat di atas dijalankan, maka orang itu diberi surat pas baru. (KUHP 17; S. 1917-749.)

Pasal 15b.
(s.d.t. dg. S. 1926-251, 486; s.d.u. dg. S. 1939-77; UU No. 1/1946.)
(1) Pelepasan bersyarat dapat dicabut, bila orang yang diberi pelepasan bersyarat selama masa percobaan melakukan hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya. Bila ada sangkaan keras bahwa hal-hal di atas dilakukan, Menteri Kehakiman dapat menghentikan pelepasan bersyarat tersebut untuk sementara waktu. (KUHP 16 2,3.)
(2) Waktu selama terpidana dilepaskan bersyarat sampai menjalani pidana lagi, tidak terhitung dalam waktu pidananya.
(3) Pelepasan bersyarat tidak dapat dicabut kembali bila sudah lewat tiga bulan sejak berakhirnya masa percobaan, kecuali bila sebelum waktu tiga bulan lewat terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana dalam masa percobaan, dan tuntutan berakhir dengan putusan pidana yang menjadi tetap. Pelepasan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan setelah putusan menjadi tetap berdasarkan pertimbangan bahwa terpidana melakukan tindak pidana selama masa percobaan.

Pasal 16.
(s. d. u. dg. S. 1939-77; UU No. 1/1946.)
(1) Ketentuan pelepasan bersyarat ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari pengurus penjara tempat terpidana, dan setelah mendapat keterangan dari jaksa tempat asal terpidana. Ketentuan itu tidak boleh ditetapkan sebelum ditanya pendapat Dewan Reklasering Pusat, yang tugasnya diatur oleh Menteri Kehakiman.
(2) Ketentuan mencabut pelepasan bersyarat, demikian juga hal-hal yang tersebut dalam pasal 15a ayat (5), ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari jaksa tempat asal terpidana. Ketentuan itu tidak boleh ditetapkan sebelum ditanya pendapat Dewan Reklasering Pusat.
(3) Selama pelepasan bersyarat masih dapat dicabut, maka atas perintah jaksa di tempat tinggalnya, orang yang dilepaskan dengan bersyarat dapat ditahan guna menjaga ketertiban umum, bila ada sangkaan yang beralasan bahwa orang itu selama masa percobaan telah berbuat hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya. Jaksa harus segera memberitahukan penahanan itu kepada Menteri Kehakiman.
(4) Waktu penahanan paling lama enam puluh hari. Bila penahanan disusul dengan penghentian untuk sementara atau pencabutan pelepasan bersyarat, maka orang itu dianggap meneruskan menjalani pidananya mulai pada hari ia ditahan. (KUHP 15, 17; S. 1917-749.)

Pasal 17.
(s.d. u. dg. S. 1926-251 jo. 486.) Contoh surat pas dan peraturan pelaksanaan pasal 15, 15a, dan 16 diatur dengan undang-undang. (S. 1917-749.)

Pasal 18.
(1) Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun. (KUHP 97.)
(2) Bila ada pemberatan pidana karena gabungan atau pengulangan atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan. (KUHP 65, 488.)
(3) Pidana kurungan sama sekali tidak boleh lebih lama dari satu tahun empat bulan.

Pasal 19.
(1) Orang yang dijatuhi pidana kurungan wajib menjalankan pekerjaan yang diperintahkan kepadanya, sesuai dengan aturan-aturan pelaksanaan pasal 29.
(2) Orang yang dijatuhi pidana kurungan diserahi pekerjaan yang lebih ringan daripada orang yang duatuhi pidana penjara.

Pasal 20.
(1) (s.d. u. dg. S. 1.925-28; UU No. 1/1946.) Hakim yang menjatuhkan pidana penjara atau pidana kurungan paling lama satu bulan; boleh menetapkan bahwa jaksa dapat memberi izin kepada terpidana untuk bergerak dengan bebas di luar penjara sehabis waktu kerja.
(2) Bila terpidana yang mendapat kebebasan itu tidak datang pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk menjalani pekerjaan yang dibebankan kepadanya, maka selanjutnya ia harus menjalani pidananya seperti biasa, kecuali kalau ketidakdatangannya itu bukan karena kehendak sendiri.
(3) Ketentuan dalam ayat (1) tidak diterapkan kepada terpidana bila pada waktu melakukan tindak pidana belum ada dua tahun sejak ia habis menjalani pidana penjara atau pidana kurungan.

Pasal 21.
(s. d. u. dg. S. 1920-812; UU No. 1/1946.) Pidana kurungan harus dijalani di daerah di mana terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan, atau bila tidak mempunyai tempat kediaman, di daerah di mana ia berada, kecuali bila Menteri Kehakiman atas permintaan terpidana membolehkan dia menjalani pidananya di daerah lain.

Pasal 22.
(1) Terpidana yang sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan di suatu tempat yang digunakan untuk menjalani pidana penjara atau pidana kurungan, atau kedua-duanya, segera setelah pidana hilang kemerdekaan itu selesai, kalau diminta, boleh menjalani pidana kurungan di tempat itu juga.
(2) Pidana kurungan, yang karena sebab di atas dijalani di tempat yang khusus untuk menjalani pidana penjara, tidak berubah sifatnya oleh karena itu. (KUHP 28, 41 5.)

Pasal 23.
Orang yang dijatuhi pidana kurungan boleh memperbaiki nasibnya dengan biaya sendiri, menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang undang. (KUHP 29; S. 1917-708, Gestichtenr. pasal 93 dst.)

Pasal 24.
Orang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja, baik di dalam maupun di luar tembok penjara orang-orang terpidana. (KUHP 14, 19, 29; Gestichtenr. 36 ter, 57 dst.)

Pasal 25.
Yang tidak boleh diserahi pekerjaan di luar tembok penjara tersebut ialah:
1o. orang-orang yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup;
2o. para wanita;
3o. orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh melaksanakan pekerjaan demikian. (KUHP 24; Gestichtenr. 57 4.)

Pasal 26.
Bila mengingat keadaan diri atau status sosial terpidana, hakim menimbang ada alasan, maka dalam putusan ditentukan bahwa terpidana tidak boleh diwajibkan bekerja di luar tembok penjara orang-orang terpidana. (KUHP 24 dst.; Gestichtenr. 36 4.)

Pasal 27.
Lamanya pidana penjara selama waktu tertentu dan pidana kurungan dalam putusan hakim dinyatakan dengan hari, minggu, bulan, dan tahun; tidak boleh dengan pecahannya. (KUHP 97.)

Pasal 28.
Pidana penjara dan pidana kurungan dapat dilaksanakan di tempat yang sama, asal di bagian-bagian terpisah. (Gestichtenr. 36.)

Pasal 29.
(1) Hal menunjuk tempat untuk menjalani pidana penjara, pidana kurungan, atau kedua-duanya, demikian juga hal mengatur dan mengurus tempat tempat itu, hal membagi-bagi para terpidana dalam beberapa kelas, hal mengatur pekerjaan, upah kerja, dan hal perumahan para terpidana yang berdiam di luar penjara, hal mengatur pemberian pengajaran, penyelenggaraan ibadat, hal tata tertib, hal tempat untuk tidur, hal makanan dan pakaian, semuanya itu diatur dengan undang-undang sesuai dengan kitab undang-undang ini.
(2) (s. d. u. dg. UU No. 1 / 1 946.) Bila perlu, Menteri Kehakiman menetapkan anggaran rumah tangga untuk tempat-tempat orang terpidana. (Sv. 14, 19; S. 1917-708.)

Pasal 30.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen.
(2) (s. d. u. dg. S. 1926-251 jo. 486.) Bila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan. (KUHP 41, 97; Sv. 3382 ; Ldg. 53 8.)
(3) (s. d. u. dg. S. 1926-251 jo. 486.) Lama pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling tinggi enam bulan. (Sv. 97.)
(4) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Dalam putusan hakim, lamanya pidana kurungan pengganti ditetapkan sebagai berikut; bila pidana dendanya tujuh rupiah lima puluh sen atau kurang, dihitung satu hari; bila lebih dari tujuh rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari, demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen. (KUHP 97; Inv. Sw. 4′.)
(5) (s. d. u. dg. S. 1926-251 jo. 486.) Bila ada pemberatan pidana denda yang disebabkan oleh gabungan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan.
(6) Pidana kurungan pengganti sama sekali tidak boleh lebih dari delapan bulan. (KUHP 682 , 702.)

Pasal 31.
(1) Terpidana dapat segera menjalani pidana kurungan pengganti tanpa menunggu batas waktu pembayaran denda. (KUHP 302.)
(2) Ia setiap waktu berhak membebaskan dirinya dari pidana kurungan pengganti dengan membayar dendanya.
(3) (s. d. u. dg. S. 1926-251 jo. 486.) Pembayaran sebagian dari pidana denda, sebelum atau sesudah mulai menjalani pidana kurungan pengganti, membebaskan terpidana dari sebagian pidana kurungan yang seimbang dengan bagian yang dibayarnya. (KUHP 30, 33, 41′; Inv. Sw. 4′.)

Pasal 32.
(1) Pidana penjara dan pidana kurungan mulai berlaku bagi terpidana yang sudah di dalam tahanan sementara pada hari ketika putusan hakim menjadi tetap, dan bagi terpidana yang lain pada hari ketika putusan hakim mulai dijalankan. (Sv. 332 dst., 335 dst., 338.)
(2) Bila dalam putusan hakim dijatuhkan pidana penjara dan pidana kurungan atas beberapa tindak pidana, dan kemudian putusan itu bagi kedua pidana tadi menjadi tetap pada waktu yang sama, sedangkan terpidana sudah ada dalam tahanan sementara karena kedua atau salah satu tindak pidana itu, maka pidana penjara mulai berlaku pada saat ketika putusan hakim menjadi tetap, dan pidana kurungan mulai berlaku setelah pidana penjara habis.

Pasal 33.
(1) Hakim dalam putusannya boleh menentukan bahwa waktu selama terpidana menjalani tahanan sementara sebelum putusan menjadi tetap, seluruhnya atau sebagian dipotong dari pidana penjara selama waktu tertentu, dari pidana kurungan, atau dari pidana denda yang dbatuhkan kepadanya; dalam hal pidana denda, dipakai ukuran menurut pasal 31 ayat (3).
(2) (s.d.t. dg. S. 1934-558, 587.) Waktu selama seorang terdakwa ada dalam tahanan sementara yang tidak berdasarkan surat perintah, tidak dipotong dari pidananya, kecuali bila pemotongan itu dinyatakan khusus dalam putusan hakin.
(3) (s.d. u. dg. S. 1934-558jis. 587 dan S. 1938-278.) Ketentuan pasal ini berlaku juga dalam hal terdakwa dituntut sekaligus karena melakukan beberapa tindak pidana, kemudian dipidana karena perbuatan lain daripada yang didakwakan kepadanya waktu ditahan sementara.

Pasal 33a.
(s.d.t. dg. S. 1933-1; s.d.u. dg. S. 1934-172, 337; UU No. 1/1946.) Bila orang yang ditahan sementara dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan, dan kemudian dia sendiri atau orang lain dengan persetujuannya mengajukan permohonan ampun, maka waktu sejak hari permohonan mulai diajukan hingga ada putusan Presiden, tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana, kecuali bila Presiden, dengan mengingat keadaan perkaranya, menentukan bahwa waktu itu seluruhnya atau sebagian dihitung sebagai waktu menjalani pidana. (S. 1933-2.)

Pasal 34.
Bila terpidana melarikan diri selama menjalani pidana, maka waktu selama di luar tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana. (KUHP 852.)

Pasal 35.
(1) Hak-hak terpidana yang dapat dicabut dengan putusan hakim dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum yang lain, ialah:
1o. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
2o hak memasuki Angkatan Bersenjata; (KUHP 92′.)
3o. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum;
4o. hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri; (KUHPerd. 355, 359, 433, 452.)
5o. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri; (KUHP 37, 91; KUHPerd. 298 dst., 307 dst., 319a dst., 345, 359, 379 dst., 433, 452; S. 1927-31 pasal 1.)
6o. hak menjalankan mata pencaharian tertentu. (KUHP 227; KUHPerd. 3.)
(2) Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya, bila dalam aturan-aturan khusus telah ditentukan bahwa penguasa lain yang berwenang untuk pemecatan itu. (ISR.117, 150 dst.; RO. 20, 20b; KUHP 36, 92, 227.)

Pasal 36.
Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, dan hak memasuki Angkatan Bersenjata, kecuali dalam hal yang dijelaskan dalam Buku Kedua, dapat dicabut dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang dilakukan dalam jabatan atau karena kejahatan yang dilakukan terpidana dengan melanggar kewajiban khusus suatu jabatan, atau karena ia memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya. (KUHP 52, 92, 413 dst.)

Pasal 37.
(1) Kekuasaan bapak, kekuasaan wali, wali pengawas, pengampu, dan pengampu pengawas, baik atas anak sendiri maupun atas anak orang lain, dapat dicabut dalam hal pemidanaan:
1o. orang tua atau wali yang dengan sengaja melakukan kejahatan bersama-sama dengan anak yang belum dewasa yang berada di bawah kekuasaannya;
2o. orang tua atau wali yang terhadap anak yang belum dewasa yang berada di bawah kekuasaannya, melakukan kejahatan yang tersebut dalam Bab XIII, XIV, XV, XVIII, XIX, dan XX Buku Kedua. (KUHP 91.)
(2) (s.d.t. dg. S. 1927-456 jo. 421, S. 1931-420.) Pencabutan kekuasaan tersebut dalam ayat (1) tidak boleh dilakukan oleh hakim pidana terhadap orang- orang yang baginya diberlakukan undang-undang hukum perdata tentang pencabutan kekuasaan orang tua, kekuasaan wali dan kekuasaan pengampu. (KUHPerd. 319a, 380, 452 2.)

Pasal 38.
(1) Bila dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan sebagai berikut:
1o. dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya pencabutan hak adalah seumur hidup;
2o. dalam hal pidana penjara selama waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan hak paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya;
3o. dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan hak paling sedikit dua tahun dan paling tinggi lima tahun.
(2) Pencabutan hak mulai berlaku pada hari ketika putusan hakim dapat dijalankan. (KUHP 32; Sv. 332 dst.)

Pasal 39.
(1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dengan kejahatan atau yang dengan sengaja digunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang dilakukan dengan tidak sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.
(3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang oleh hakim diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita. (ISR. 145; KUHP 40, 45 dst.)

Pasal 40.
Bila seorang berumur di bawah enam belas tahun mempunyai, membawa masuk atau mengangkut barang-barang dengan melanggar aturan-aturan tentang penghasilan dan persewaan negara, aturan-aturan tentang pengawasan pelayaran di bagian-bagian Indonesia yang tertentu, atau aturan-aturan tentang larangan memasukkan, mengeluarkan, dan meneruskan pengangkutan barang-barang, maka hakim dapat menjatuhkan pidana perampasan atas barang-barang itu, juga bila yang bersalah itu dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya tanpa pidana apa pun.

Pasal 41.
(s. d. u. dg. S. 1926-251 jo. 486.)
(1) Perampasan atas barang-barang yang tidak disita sebelumnya, diganti menjadi pidana kurungan, bila barang-barang itu tidak diserahkan, atau bila harganya menurut taksiran dalam putusan hakim tidak dibayar. (KUHP 30 2; Sv. 3382; Ldg. 538.)
(2) Lama pidana kurungan pengganti ini paling sedikit satu hari dan paling tinggi enam bulan.
(3) (s.d.u. dg. UU NO. 18 / Prp / l960.) Dalam putusan hakim lama pidana kurungan pengganti ini ditentukan sebagai berikut: tujuh rupiah lima puluh sen atai; kurang dihitung satu hari; bila lebih dari tujuh rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari, demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
(4) Pasal 31 juga berlaku bagi pidana kurungan pengganti ini.
(5) Pidana kurungan pengganti ini juga dihapus, bila barang-barang yang dirampas itu diserahkan. (ISR. 145; Sv. 347.)

Pasal 42.
Segala biaya untuk menjalankan pidana penjara dan pidana kurungan dipikul oleh negara, dan semua pendapatan dari pidana denda dan perampasan menjadi milik negara. (KUHP 43.)

Pasal 43.
Bila hakim memerintahkan supaya putusan diumumkan berdasarkan kitab undang-undang ini atau aturan-aturan umum yang lain, maka ia harus menetapkan pula bagaimana cara melaksanakan perintah itu atas biaya terpidana. (KUHP 67, 128, 206, 361, 377, 395, 405; Sv. 338.)

BAB III. HAL-HAL YANG MENGHAPUSKAN,
MENGURANGI ATAU MEMBERATKAN PIDANA.

Pasal 44.
(1) Orang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
(2) Bila temyala perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai masa percobaan. (Krankz. 16, 27.)
(3) (s. d. u. dg. UU No. 1/1946.) Ketentuan dalam ayat (2) berlaku hanya bagi Mahkamah Agung, Pengadilan tinggi, dan Pengadilan Negeri.

Pasal 45.
Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa yang berumur di bawah enam belas tahun karena melakukan suatu perbuatan, hakim dapat menentukan:
memerintahkan supaya yang bersalah itu dikembalikan kepada orang tuanya, watinya atau pemeliharanya, tanpa dikenakan suatu pidana apa pun;
atau memerintahkan supaya yang bersalah itu diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apa pun, bila perbuatan tersebut merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran berdasarkan pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503-505, 514, 517-519, 526, 531, 532, 536, dan 540, serta belum lewat dua tahun seiak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut di alas, dan putusannya telah menjadi tetap;
atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.

Pasal 46.
(s.d. u. dg. S. 1925-1 jo. 152.)
(1) Bila hakim memerintahkan supaya anak yang bersalah itu diserahkan kepada pemerintah, maka ia dimasukkan dalam lembaga pendidikan anak negara supaya menerima pendidikan dari pemerintah atau di kemudian hari dengan cara lain, atau diserahkan kepada seorang tertentu yang bertempat tinggal di Indonesia atau kepada suatu badan hukum, yayasan atau lembaga amal (sosial) yang berkedudukan di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikannya, atau di kemudian hari, atas tanggungan pemerintah, dengan cara lain; dalam kedua hal di alas, paling lama sampai orang yang bersalah itu mencapai umur delapan belas tahun.
(2) Aturan untuk melaksanakan ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan undang undang. (S. 1917-741.)

Pasal 47.
(1) Bila hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap tindak pidana anak itu dikurangi sepertiga.
(2) Bila perbuatan itu adalah kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka anak itu dijatuhi pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 45.)
(3) Pidana tambahan yang tersebut dalam pasal 10 huruf b, nomor 1o dan 3o, tidak dapat diterapkan. (Sv. 71o; IR. 62; RBg. 498o.)

Pasal 48.
Barangsiapa melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.

Pasal 49.
(1) Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak boleh dipidana. (KUHP 341 dst.)

Pasal 50.
Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang undang, tidak boleh dipidana.

Pasal 51.
(1) Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.
(2) Perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya. (KUHP 114, 190, 198, 462.)

Pasal 52.
Bila seorang pejabat, karena melakukan tindak pidana, melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena .jabatannya, maka pidananya dapat ditambah sepertiga. (KUHP 12, 18, 30, 36, 92.)

Pasal 52a.
(s. d. t. dg. UU No. 73/1958.) Bila pada waktu melakukan kejahatan digunakan Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, pidana untuk kejahatan tersebut dapat ditambah dengan sepertiga.

Anotasi:
Supaya konsisten dengan yang lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.

BAB IV. PERCOBAAN.

Pasal 53.
(1) Percobaan untuk melakukan kejahatan dipidana, bila niat untuk itu telah temyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak-selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan oleh kemauannya sendiri. (KUHP 154 5, 3024, 3515.)
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan dikurangi sepertiganya dalam hal percobaan.
(3) Bila kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan pidana tambahan bagi kejahatan yang telah diselesaikan. (KUHP 54, 86 dst., 1845, 3024 , 3515, 3522.)

Pasal 54.
Percobaan untuk melakukan pelanggaran tidak dipidana. (KUHP 60; Inv.Sw. 46.)

BAB V. PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA.

Pasal 55.
(1) (s. d. u. dg. S. 1925-197jo. 273.) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1o. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu;
2o. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan tindak pidana itu. (KUHP 163 bis, 236 dst.)
(2) Terhadap penganjur, hanya tindak pidana yang sengaja dianjurkan saja yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya . (KUHP 51, 514 , 58.)
203, 217, 293, 313, 380.)

Pasal 56.
Dipidana sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan: (KUHP 58, 86.)
1o. mereka yang dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan itu dilakukan;
2o. mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu. (KUHP 57 dst., 60 dst., 86, 236 dst.)

Pasal 57.
(1) Dalam hal pembantuan melakukan kejahatan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan dikurangi sepertiganya. (KUHP 434.)
(2) Bila kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(3) Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan pidana tambahan bagi kejahatannya sendiri.
(4) Dalam menentukan pidana bagi si pembantu perbuatan kejahatan, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya. (KUHP 552, 58.)

Pasal 58.
Dalam menggunakan aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang, yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap pelaku atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri. (KUHP 552, 57 4.)

Pasal 59.
Dalam hal-hal di mana ditentukan pidana karena pelanggaran terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang temyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran, tidak dipidana. (KUHP 398 dst.)

Pasal 60.
Pembantu dalam melakukan pelanggaran tidak dipidana. (KUHP 54.)

Pasal 61.
(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, penerbitnya selaku demikian tidak dituntut bila dalam barang cetakan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan pembuatnya sudah dikenal atau diberitahukan oleh penerbit pada waktu pertama kali ditegur setelah penuntutan dimulai agar memberitahukan nama si pembuat.
(2) Aturan ini tidak berlaku bila pelaku pada saat barang cetakan terbit tidak dapat dituntut atau sudah menetap di luar Indonesia. (ISR. 164; KUHP 56, 62, 78, 483 dst.)

Pasal 62.
(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, pencetaknya selaku demikian tidak dituntut bila pada barang cetakan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan orang yang menyuruh mencetak sudah dikenal atau diberitahukan oleh pencetak pada waktu pertama kali ditegur setelah penuntutan dimulai agar memberitahukan nama orang itu.
(2) Aturan ini tidak berlaku bila orang yang menyuruh mencetak pada saat barang cetakan terbit, tidak dapat dituntut atau sudah menetap di luar Indonesia. (ISR. 66, 164; KUHP 56, 61, 78, 484 dst.)

BAB VI. GABUNGAN TINDAK PIDANA.

Pasal 63.
(1) Bila suatu tindak pidana masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; bila pidananya berbeda-beda, maka yang dikenakan adalah yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat. (KUHP 69.)
(2) Bila suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Anotasi;
Dg. UU No. 11/Pnps/1963 tentang pemberantasan kegiatan subversi, ayat (2) tersebut dinyatakan tidak berlaku bagi tindak pidana subversi.

Pasal 64.
(1) Bila antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; bila berbeda-beda, maka yang diterapkan adalah yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat. (KUHP 64.)
(2) (s.d.u. dg. S. 1926-359jo. 429.) Begitu juga hanya dikenakan satu aturan pidana saja, bila orang dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan atau perusakan mata uang, dan menggunakan barang yang dipalsukan atau yang dirusak itu. (KUHP 244 dst., 253 dst., 263 dst,)
(3) (s. d. t. dg. S. 1931-240; s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Akan tetapi, bila orang yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal 364, 373, 379, dan 407 ayat (1), sebagai perbuatan berlanjut dan jumlah nilai kerugian yang ditimbulkan lebih dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia dikenakan aturan pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378, dan 406.

Pasal 65.
(1) Dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana-pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu, akan tetapi tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiganya. (KUHP 12, 18, 30, 66 dst., 68, 70; Sv. 167.)

Pasal 66.
(1) Dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
(2) Dalam hal ini pidana denda dihitung menurut lamanya maksimum pidana kurungan pengganti yang ditentukan untuk perbuatan itu. (KUHP 30, 65, 67-70; Sv. 167.)

Pasal 67.
Orang yang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, tidak boleh dijatuhi pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang yang telah disita sebelumnya, dan pengumuman putusan hakim.(KUHP 121, 35 dst., 43.)

Pasal 68.
(1) Berdasarkan hal-hal tersebut dalam pasal 65 dan 66, tentang pidana tambahan berlaku aturan sebagai berikut:
1o. pidana-pidana pencabutan hak yang sama dijadikan satu, yang lamanya paling sedikit dua tahun dan paling lama lima tahun lebih dari pidana pokok atau pidana-pidana pokok yang dijatuhkan. Bila pidana pokok hanya pidana denda saja, maka lamanya pencabutan hak paling sedikit dua tahun dan paling lama lima tahun; (KUHP 38.)
2o. pidana-pidana pencabutan hak yang berlain-lainan dijatuhkan sendiri-sendiri bagi tiap-tiap kejahatan tanpa dikurangi;
3o. pidana-pidana perampasan barang-barang tertentu, demikian juga halnya dengan pidana kurungan pengganti karena barang-barang tidak diserahkan, dijatuhkan sendiri-sendiri bagi tiap-tiap kejahatan tanpa dikurangi. (Sv. 167.)
(2) Jumlah pidana kurungan pengganti tidak boleh lebih dari delapan bulan. (KUHP 30, 41.)

Pasal 69.
(1) Perbandingan berat pidana pokok yang tidak sejenis ditentukan menurut urut-urutan dalam pasal 10.
(2) Bila hakim memilih antara beberapa pidana pokok, maka dalam perbandingan hanya yang terberat yang dipakai.
(3) Perbandingan berat pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.
(4) Perbandingan lamanya pidana-pidana pokok yang sejenis, demikian juga yang tidak sejenis, ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.

Pasal 70.
(1) Bila ada gabungan seperti tersebut dalam pasal 65 dan 66, baik gabungan pelanggaran dengan kejahatan, maupun pelanggaran dengan pelanggaran, maka untuk tiap-tiap pelanggaran dijatuhkan pidana sendiri-sendiri tanpa dikurangi.
(2) (s.d.u. dg. S. 1931-290.) Untuk pelanggaran, jumlah lamanya pidana kurungan dan pidana kurungan pengganti paling banyak satu tahun empat bulan, sedangkan jumlah lamanya pidana kurungan pengganti paling banyak delapan bulan. (KUHP 30, 41, 68-2′.)

Pasal 70 bis
(s.d.t. dg. S. 1931-240; s.d.u. dg. S. 1934-644.) Dalam menerapkan pasal 65, 66, dan 70, kejahatan-kejahatan berdasarkan pasal 302 ayat (1), 352, 364, 373, 379, dan 482 dianggap sebagai pelanggaran, dengan pengertian, bila dijatuhkan pidana-pidana penjara atas kejahatan-kejahatan itu, jumlahnya paling banyak delapan bulan.

Pasal 71.
Bila seseorang setelah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini, kalau perkara-perkara itu diadili serentak.

BAB VII. MENGAJUKAN DAN MENARIK KEMBALI PENGADUAN DALAM HAL
KEJAHATAN-KEJAHATAN YANG HANYA DITUNTUT ATAS PENGADUAN.
(KUHP 284, 287, 293, 313, 319-323, 332, 335, 367, 369 dst.
, 376, 394, 404, 411, 485; Sv. 10 dst,; Aut. 31-34.)

Pasal 72.
(1) Selama orang yang terkena kejahatan, yang hanya boleh dituntut atas pengaduan, belum berumur enam belas tahun dan juga belum dewasa, atau selama ia berada di bawah pengampuan yang disebabkan oleh hal lain daripada keborosan, maka yang berhak mengadu ialah wakilnya yang sah dalam perkara perdata. (KUHPerd. 299 dst., 383, 433, 452; KUHP 2843)
(2) Bila tidak ada wakilnya, atau wakil itu sendiri yang harus diadukan, maka penuntutan dilakukan atas pengaduan wali pengawas atau pengampu pengawas, atau majelis yang menjadi wali pengawas atau pengampu pengawas; juga mungkin atas pengaduan istrinya atau seorang keluarga sedarah dalam garis lurus, atau bila itu tidak ada, atas pengaduan seorang keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga. (KUHPerd. 310, 370, 452; KUHP 220, 2843; Sv. 8.)

Pasal 73.
Bila yang terkena kejahatan meninggal dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal berikut, maka tanpa memperpanjang tenggang waktu itu, penuntutan dilakukan atas pengaduan orang tuanya, anaknya, atau suaminya (istrinya) yang masih hidup, kecuali kalau temyata bahwa yang meninggal tidak menghendaki penuntutan. (KUHP 2843, 320 dst.)

Pasal 74.
(1) Pengaduan boleh diajukan hanya dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, bila bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan bila bertempat tinggal di luar Indonesia. (Rv. 12; KUHP 97; Sv. 8, 10.)
(2) Bila yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat (1) belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada tenggang waktu tersebut. (KUHP 293 3.)

Pasal 75.
Orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduannya itu dalam waktu tiga bulan setelah diajukan. (KUHP 97, 2843 .)

BAB VIII. HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA
DAN MENJALANKAN PIDANA.

Pasal 76.
(1) (s. d. u. dg. S. 1931-240; UU No. 1/1946.) Kecuali dalam hal putusan hakim masih boleh diubah lagi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.
Dalam pengertian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut. (KUHP 283; Sv. 356 dst.; S. 1938-529, S. 1932-80.)
(2) Bila putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka tidak boleh diadakan penuntutan terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, dalam hal :
1o. Putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau pelepasan dari tuntutan hukum;
2o. Putusan berupa pemidanaan dan pidananya itu telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau kewenangan untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa. (Sv. 389.)

Pasal 77.
Kewenangan menuntut pidana hapus, bila si tertuduh meninggal dunia. (KUHP 83, 103; Sv. 391 dst.; IR. 367 dst.; RBg. 681 dst.)

Pasal 78.
(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa :
1o. terhadap semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, sesudah satu tahun;
2o. terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3o. terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
4o. terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan belum berumur delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga. (KUHPerd. 1946; KUHP 80, 84; Sv. 407; IR. 371; RBg. 691.)

Pasal 79.
Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut:
1o. (s.d.u. dg. S. 1926-359 jo. 429.) terhadap pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang daluwarsa itu mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsukan atau mata uang yang dirusak digunakan; (KUHP 244 dst., 253 dst., 263 dst.)
2o. terhadap kejahatan dalam pasal 328, 329, 330, dan 333, tenggang daluwarsa itu dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia;
3o. (s.d.u. dg. S. 1921-560 dan S. 1928 – 376.) terhadap pelanggaran dalam pasal 556 sampai dengaii pasal 558a, tenggang daluwarsa itu dimulai pada hari sesudah daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu dipindah ke kantor panitera suatu pengadilan, menurut aturan-aturan umum yang menentukan bahwa register-register catatan sipil harus dipindah ke kantor tersebut. (KUHPerd. 82; BS. 28 dst.)

Pasal 80.
(1) Setiap tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa, asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.
(2) Sesudah dihentikan, dimulai lagi tenggang daluwarsa yang baru.

Pasal 81.
Penundaan penuntutan pidana karena adanya perselisihan pra-yudisial, menunda daluwarsa. (KUHP 2845 , 3143, 3324; Sv. 409.)

Pasal 82.
(1) Kewenangan menuntut pelanggaran yang diancam hanya dengan pidana denda menjadi hapus, kalau maksimum denda dibayar dengan sukarela, demikian pula biaya-biaya yang telah, dikeluarkan bila penuntutan telah dimulai, atas kuasa pejabat yang ditunjuk untuk itu oleh aturan-aturan umum, dan dalam waktu yang ditetapkan olehnya.
(2) Bila di samping pidana denda ditentukan perampasan, maka barang yang dikenai perampasan itu harus diserahkan pula, atau harganya harus dibayar menurut taksiran pejabat tersebut dalam ayat (1). (KUHP 41.)
(3) Dalam hal pidana diperberat karena pengulangan, pemberatan itu tetap berlaku sekalipun kewenangan menuntut pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan lebih dulu telah hapus berdasarkan ayat (1) dan (2) pasal ini.
(4) Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini tidak berlaku bagi orang yang belum dewasa, yang pada saat melakukan perbuatan berumur di bawah enam belas tahun. (Sv. 410.)

Pasal 83.
Kewenangan menjalankan pidana hapus bila si terpidana meninggal dunia. (KUHP 77, 103; Sv. 399; IR. 368; RBg. 689.)

Pasal 84.
(1) Kewenangan menjalankan pidana hapus oleh karena daluwarsa.
(2) Lama tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran adalah dua tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan adalah lima tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan yang lain sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana ditambah sepertiga. (KUHP 78.)
(3) Bagaimanapun juga, lama tenggang daluwarsa tidak boleh kurang dari lama pidana yang dijatuhkan.
(4) Kewenangan menjalankan pidana mati tidak terkena daluwarsa.

Pasal 85.
(1) Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada keesokan harinya setelah putusan hakim dapat dijalankan.
(2) Bila seorang terpidana melarikan diri selama menjalani pidana, maka pada keesokan harinya setelah melarikan diri itu mulai berlaku tenggang daluwarsa baru. Bila suatu pelepasan bersyarat dicabut, maka pada keesokan harinya setelah pencabutan mulai berlaku tenggang daluwarsa baru. (KUHP 15, 34; Sv.227.)
(3) Tenggang daluwarsa tertuduh selama penjalanan pidana ditunda menurut perintah dalam suatu peraturan umum, dan juga selama kemerdekaan terpidana dirampas, meskipun perampasan kemerdekaan itu berhubung dengan pemidanaan lain. (Sv. 336 dst., 356 dst., 396 dst.)

BAB IX. ARTI BEBERAPA ISTILAH
YANG DIPAKAI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG.

Pasal 86.
Bila disebut kejahatan, baik dalam arti kejahatan pada umumnya maupun dalam arti suatu kejahatan tertentu, maka di situ termasuk pembantuan dan percobaan melakukan kejahatan, kecuali bila dinyatakan sebaliknya oleh suatu aturan. (KUHP 53, 56.)

Pasal 87.
(s.d.u. dg. S. 1930-31.) Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, bila niat untuk itu telah temyata dari adanya permulaan pelaksanaan seperti tersebut dalam pasal 53. (KUHP 53, 104-108, 130, 140.)

Pasal 88.
Dikatakan ada permufakatan jahat, bila dua orang atau lebih telah sepakat untuk melakukan kejahatan. (KUHP 110, 111 bis, 116, 125, 164, 169 dst., 184 dst., 214, 324 dst., 363,:365, 368 dst., 438 dst., 450 dst., 457 dst., 462, 504 dst.)

Pasal 88 bis
(s.d.t. dg. S. 1930-31.) Yang dimaksud dengan penggulingan pemerintah ialah peniadaan atau pengubahan secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. (KUHP 107 dst., 111 bis.)

Pasal 89.
Membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan. (KUHP 55, 146 dst., 170, 173, 175, 211 dst., 285, 289, 293, 300, 330, 332, 335, 365, 368, 438 dst., 444, 459 dst.)

Pasal 90.
Luka berat berarti: (KUHP 184, 213 dst., 291 dst., 306, 333 dst., 351 dst., 358, 360, 365, 459 dst.)
- jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuh secara sempuma, atau yang menimbulkan bahaya maut;
- untuk selamanya tidak mampu menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan yang merupakan mata pencaharian;
- kehilangan salah satu pancaindera;
- mendapat cacat berat;
- menderita sakit lumpuh;
- terganggunya daya pikir selama lebih dari empat minggu;
- gugumya atau terbunuhnya kandungan seorang perempuan.

Pasal 91.
(1) Dalam kekuasaan bapak termasuk pula kekuasaan kepala keluarga.
(2) Yang dimaksud dengan orang tua termasuk pula kepala keluarga.
(3) Yang dimaksud dengan bapak termasuk pula orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan bapak.
(4) Yang dimaksud dengan anak termasuk pula orang yang berada di bawah kekuasaan yang sama dengan kekuasaan bapak.

Pasal 92.
(1) (s.d. u. dg. S. 1931-240; UU No. 1/1946.) Yang dimaksud dengan pejabat termasuk pula orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan -aturan umum, demikian juga orang-orang yang bukan karena pemilihan, menjadi anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan, atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh Pemerintah atau atas nama pemerintah; demikian juga semua anggota dewan subak, dan semua kepala rakyat Indonesia asli dan kepala golongan Timur Asing, yang menjalankan kekuasaan yang sah.
(2) Yang dimaksud dengan pejabat dan hakim termasuk juga hakim wasit; yang dimaksud dengan hakim termasuk juga orang-orang yang menjalankan peradilan administratif, serta ketua-ketua dan anggota-anggota pengadilan agama.
(3) Semua anggota Angkatan Bersenjata juga dianggap sebagai pejabat. (KUHP 7, 52, 168, 209-217, 228, 294, 316, 3562, 413 dst., 552 dst.)

Pasal 92 bis
(s.d.t. dg. S. 1938-276.) Yang dimaksud dengan pengusaha ialah tiap tiap orang yang menjalankan perusahaan. (KUHD 6.)

Pasal 93.
(1) Yang dimaksud dengan nakhoda ialah orang yang memegang kekuasaan di atas kapal atau yang mewakilinya.
(2) Yang dimaksud dengan Penumpang ialah semua orang yang berada di atas kapal, kecuali nakhoda.
(3) Yang dimaksud dengan anak buah kapal ialah semua perwira atau kelasi yang berada di atas kapal. (KUHD 341, 341d; KUHP 8, 325 dst., 438, 444 dst., 560 dst.)

Pasal 94.
Dicabut dg. UU No. 1/1946.

Pasal 95
(s.d.u. dg. S. 1935-492, 565.) Yang dimaksud dengan kapal Indonesia ialah kapal yang mempunyai surat laut atau pas kapal, atau surat izin sebagai pengganti sementara menurut aturan-aturan umum mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia. (Bdk. dg. Staatsblad yang diberitahukan dalam KUHP pasal 8.)

Pasal 95a.
(s.d.t. dg. UU No. 4 / 1976.)
(1) Yang dimaksud dengan “Pesawat udara Indonesia” adalah pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia.
(2) Termasuk pula pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara asing yang disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh Perusahaan penerbangan Indonesia.

Pasal 95b.
(s.d.t. dg. UU No. 4 / 1976.) Yang dimaksud dengan “dalam penerbangan” adalah sejak saat semua pintu luar pesawat udara ditutup setelah naiknya penumpang (embarkasi) sampai saat pintu dibuka untuk penurunan penumpang (disembarkasi).
Dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggungiawab atas pesawat udara dan barang yang ada di dalamnya.

Pasal 95c.
(s.d.t. dg. UU No. 4 / 1976.) Yang dimaksud dengan “dalam dinas” adalah jangka waktu sejak pesawat udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu, hingga setelah 24 jam lewat sesudah setiap pendaratan.

Pasal 96.
(1) (s.d.u. dg. S. 1934-172, 337.) Yang dimaksud dengan musuh termasuk juga pemberontak. Demikian juga, di situ termasuk negara atau kckuasaan yang akan menjadi lawan perang. (KUHP 124, 126.)
(2) Yang dimaksud dengan perang termasuk juga permusuhan dengan daerah daerah swapraja, demikian juga perang saudara. (KUHP 121, 123, 129, 363, 438.)
(3) Yang dimaksud dengan masa perang termasuk juga waktu selama perang sedang mengancam. Demikian juga dikatakan masih ada masa perang, segera sesudah diperintahkan mobilisasi Angkatan Bersenjata dan selama mobilisasi itu berlaku. (KUHP 122 dst., 126 dst., 29, 236 dst., 363, 387 dst.)

Pasal 97.
Yang dimaksud dengan hari ialah waktu selama dua puluh empat jam; yang dimaksud dengan bulan adalah waktu selama tiga puluh hari. (KUHP 12, 18, 27, 30.)

Pasal 98.
Yang dimaksud dengan waktu malam ialah waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit. (KUHP 167 dst., 363, 365.)

Pasal 99.
Yang dimaksud dengan memanjat termasuk juga masuk melalui lubang yang memang sudah ada tetapi bukan untuk jalan masuk, atau masuk melalui lubang di dalam tanah yang dengan sengaja digali; demikian juga menyeberangi selokan atau parit yang digunakan sebagai batas penutup. (KUHP 167 dst., 235, 363, 365.)

Pasal 100.
Yang dimaksud dengan anak kunci palsu termasuk juga segala perkakas yang bukan peruntukkan untuk membuka kunci. (KUHP 167 dst., 235, 363, 365.)

Pasal 101.
Yang dimaksud dengan temak ialah semua binatang berkuku satu, binatang memamah biak, dan babi. (KUHP 363, 373, 379, 407, 494, 501, 549, 551.)

Pasal 101 bis
(s.d.t. dg. S. 1931-240.)
(1) Yang dimaksud dengan bangunan listrik ialah bangunan-bangunan yang gunanya untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau memberikan tenaga listrik; demikian juga alat-alat yang berhubungan dengan itu, yaitu alat-alat penjaga keselamatan, alat-alat pemasang, alat alat pendukung, dan alat-alat peringatan.
(2) Bangunan-bangunan telegrap dan telepon tidak termasuk bangunan listrik.

Pasal 102.
Dicabut dg. S. 1920-382.

ATURAN PENUTUP.

Pasal 103.
(s.d.u. dg. S. 1931-240.) Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan yang lain diancam dengan pidana, kecuali bila oleh undang-undang ditentukan lain. (Sv. 391 dst.; IR. 367 dst.; RBg. 681 dst.; Inv. Sw. 4.)

Tinggalkan sebuah Komentar

Filed under Uncategorized

KuHAP

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Berlakunya Undang-undang Bab III Dasar Peradilan Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Kesatu : Penyelidik dan Penyidik Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Kedua : Penyidik Pembantu Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Ketiga : Penuntut Umum Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kesatu :P enangkapan Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kedua : Penahanan Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Ketiga : Penggeledahan Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Keempat : Penyitaan Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Bagian Kelima : Pemeriksaan Surat Bab VI Tersangka dan Terdakwa Bab VII Bantuan Hukum Bab VIII Berita Acara Bab IX Sumpah atau Janji Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Kesatu : Praperadilan Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Kedua : Pengadilan Negeri Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Ketiga : Pengadilan Tinggi Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Keempat : Mahkamah Agung Bab XI Koneksitas Bab XII Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Bagian Kesatu : Ganti Kerugian Bab XII Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Bagian Kedua : Rehabilitasi Bab XIII Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian Bab XIV Penyidikan Bagian Kesatu : Penyelidikan Bab XIV Penyidikan Bagian Kedua : Penyidikan Bab XV Penuntutan Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kesatu : Panggilan dan Dakwaan Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kedua : Memutus Sengketa Mengenai Wewenang Mengadili Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Ketiga : Acara Pemeriksaan Biasa Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Keempat : Pembuktian dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kelima : Acara Pemeriksaan Biasa Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Keenam : Acara Pemeriksaan Cepat Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Ketujuh : Pelbagai Ketentuan Bab XVII Upaya Hukum Bagian Kesatu : Pemeriksaan Tingkat Banding Bab XVII Upaya Hukum Bagian Kedua : Pemeriksaan Untuk Kasasi
Bab XVIII Upaya Hukum Luar Biasa Bagian Kesatu : Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum Bab XVIII Upaya Hukum Luar Biasa Bagian Kedua : Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Yang Tetap Bab XIX Pelaksanaan Putusan Pengadilan Bab XX Pengawasan Dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Bab XXI Ketentuan Peralihan Bab XXII Ketentuan Penutup
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan:
1.Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
2.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
3.Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.
4.Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
5.Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
6.a. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b.Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
7.Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
8.Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
9.Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
10.Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: a.sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; b.sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; c.permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
11.Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dan segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
12.Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
13.Penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
14.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
15.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
16.Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
17. Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup Iainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
18.Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
19.Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang
melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
20.Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
21.Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
22.Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
23.Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
24.Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
25.Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
26.Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri.
27.Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.
28.Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
29. Keterangan anak adalah keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
30.Keluarga adalah mereka yang mempunyai hubungan darah sampai derajat tertentu atau hubungan perkawinan dengan mereka yang terlibat dalam suatu proses pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
31.Satu hari adalah dua puluh empat jam dan satu bulan adalah waktu tiga puluh hari.
32.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
BAB II RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG Pasal 2
Undang-undang ini berlaku untuk melaksanakan tatacara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan.
BAB III DASAR PERADILAN Pasal 3
Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
BAB IV PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM Bagian Kesatu Penyelidik dan Penyidik Pasal 4
Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.
Pasal 5
(1) Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:
a. Karena kewajibannya mempunyai wewenang :
1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; 2. mencari keterangan dan barang bukti; 3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; 4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
b. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan; 2. pemeriksaan dan penyitaan surat; 3. mengambil sidik jari dan memotret seorang; 4. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
(2) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.
Pasal 6
(1) Penyidik adalah:
a. pejabat polisi negara Republik Indonesia; b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
(2) Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur Iebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Pasal 7
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang :
a. menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; f. mengambil sidik jari dan memotret seorang; g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; i. mengadakan penghentian penyidikan; j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam
pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
(3) Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
Pasal 8
(1) Penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam PasaI 75 dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam undang-undang ini.
(2) Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
(3) Penyerahan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan:
a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Pasal 9
Penyelidik dan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai wewenang melakukan tugas masing-masing pada umumnya di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing di mana ia diangkat sesuai dengan ketentuan undang-undang.
BAB IV PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM Bagian Kedua Penyidik Pembantu Pasal 10
(1) Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala kepolisian negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dalam ayat (2) pasal ini.
(2) Syarat kepangkatan sebagaimana tersebut pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 11
Penyidik pembantu mempunyai wewenang seperti tersebut dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik.
Pasal 12
Penyidik pembantu membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara kepada penyidik, kecuali perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat langsung diserahkan kepada penuntut umum.
BAB IV PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM Bagian Ketiga Penuntut Umum Pasal 13
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undangundang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Pasal 14
Penuntut umum mempunyai wewenang:
a. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu;
b. mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik;
c. memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
d. membuat surat dakwaan;
e. melimpahkan perkara ke pengadilan;
f. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
g. melakukan penuntutan;
h. menutup perkara demi kepentingan hukum;
i. mengadakan tindakan lain dalam Iingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini;
j. melaksanakan penetapan hakim.
Pasal 15
Penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan undang-undang.
BAB V PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT Bagian Kesatu Penangkapan Pasal 16
(1) Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.
Pasal 17
Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Pasal 18
(1) Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
(2) Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dulakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik peinbantu yang terdekat.
(3) Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
Pasal 19
(1) Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.
(2) Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.
BAB V PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT Bagian Kedua Penahanan Pasal 20
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan.
(2) Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
(3) Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.
Pasal 21
(1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
(2) Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.
(3) Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya.
(4)Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pembenian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a.tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b.tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47, dan Pasal 48 Undangundang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambähan Lembaran Negara Nomor 3086).
Pasal 22
(1) Jenis penahanan dapat berupa:
a.penahanan rumah tahanan negara;
b.penahanan rumah;
c.penahanan kota.
(2) Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
(3) Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediamati tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor din pada waktu yang ditentukan.
(4) Masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan.
(5) Untuk penahanan kota pengurangan tersebut seperlima darijumlah lamanya waktu penahanan sedangkan untuk penahanan rumah sepertiga dari jumlah Iamanya waktu penahanan.
Pasal 23
(1) Penyidik atau penuntut umum atau hakim berwenang untuk mengalihkan jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Pengalihan jenis penahanan dinyatakan secara tersendiri dengan surat perintah dari penyidik atau penuntut umum atau penetapan hakim yang tembusannya diberikan kepada tersangka atau terdakwa serta keluarganya dan kepada instansi yang benkepentingan.
Pasal 24
(1) Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperIukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.
(3) Ketentuan sebagamana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dan tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(4) Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dan tahanan demi hukum.
Pasal 25
(1) Penintah penahanan yang dibenikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua pulub hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang untuk paling lama tiga puluh hari.
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dan tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(4) Setelah waktu lima puluh hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Pasal 26
(1) Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(4) Setelah waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dan tahanan demi hukum.
Pasal 27
(1) Hakim pengadilan tinggi yang mengadii perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, guna kepentingan pemeriksaan banding berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.
(2) Jangka waktu sebagaimatia tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua peiigadilan tinggi yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dan tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(4) Setelah waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dan tahanan demi hukum.
Pasal 28
(1) Hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, guna kepentingan pemeriksaan kasasi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama lima puluh hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama enam puluh hari.
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(4) Setelah waktu seratus sepuluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dan tahanan demi hukum.
Pasal 29
(1) Dikecualikan dan jangka waktu penahanan sebagahnana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:
a. tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.
(2) Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari.
(3) Perpanjangan penahanan tersebut átas dasar permintaan dan Iaporan pemeriksaan dalam tingkat:
a. penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri;
b. pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oIeh ketua pengadilan tinggi;
c. pemeriksaan banding diberikan oleh Mahkamah Agung;
d. pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
(4)Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat tersebut pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tauggung jawab.
(5)Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka atau terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi.
(6)Setelah waktu enam puluh hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
(7)Terhadap perpanjangan penahanan tersebut pada ayat (2) tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat:
a.penyidikan dan penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi;
b.pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 30
Apabila tenggang waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 atau perpanjangan penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 29 ternyata tidak sah, tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.
Pasal 31
(1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
(2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB V PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT Bagian Ketiga
Penggeledahan Pasal 32
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 33
(1) Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan.
(2) Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah.
(3) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.
(4) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.
(5) Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dati turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
Pasal 34
(1) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan:
a. pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dari yang ada di atasnya;
b. pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
c. di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya; di tempat penginapan dan tempat umum lainnya
(2) Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud dalam ayat (1) penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindik pidana yang bersangkutan atau yang diduga telab dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
Pasal 35
Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:
a.ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;
c.ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.
Pasal 36
Dalam hal penyidik harus melakukan penggeledahan rumah di luar daerah hukumnya, dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam Pasal 33, maka penggeledahan tersebut harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum di mana penggeledahan itu dilakukan.
Pasal 37
(1)Pada waktu menangkap tersangka, penyelidik hanya berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta, apabila terdapat dugaan keras dengan alasan yang cukup bahwa pada tersangka tersebut terdapat benda yang dapat disita.
(2)Pada waktu menangkap tersangka atau dalam hal tersangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibawa kepada penyidik, penyidik berwenang menggeledah pakaian dan atau menggeledah badan tersangka.
BAB V PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT Bagian Keempat Penyitaan Pasal 38
(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
Pasal 39
(1)Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
a.benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;
b.benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c.benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d.benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e.benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
(2) Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).
Pasal 4O
Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.
Pasal 41
Dalam hal tertangkap tangan penyidik berwenang menyita paket atau surat atau benda yang pengangkutavnya atau pengirimannya dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan, sepanjang paket, surat atau benda tersebut diperuntukkan bagi tersangka atau yang berasal danpadanya dan untuk itu kepada tersangka dan atau kepada pejabat kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan yang bersaugkutan, harus diberikan surat tanda penenimaan.
Pasal 42
(1) Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan.
(2) Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan kepada penyidik jika surat atau tulisan itu berasal dan tersangka atau terdakwa atau ditujukan kepadanya atau kepunyaannya atau diperuntukkan baginya atau jikalau benda tersebut merupakah alat untuk melakukan tindak pidana.
Pasal 43
Penyitaan surat atau tulisan lain dan mereka yang berkewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak rnenyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau atas izin khusus ketua pengadilan negeni setempat kecuali undang-undang menentukan lain.
Pasal 44
(1) Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara.
(2) Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.
Pasal 45
(1) Dalam hal benda sitaan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan sebagai berikut:
a.apabila perkara masih ada ditangan penyidik atau penuntut umum, benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik atau penuntut umum, dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya;
b.apabila perkara sudah ada ditangan pengadilan, maka benda tersebut dapat diamankan atau dijual yang oleh penuntut umum atas izin hakim yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya.
(2) Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai sebagai barang bukti.
(3) Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil dan benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.
Pasal 46
(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:
a.kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b.perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c.perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dan suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan
sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagal barang bukti dalam perkara lain.
BAB V PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT Bagian Kelima Pemeriksaan Surat Pasal 47
(1) Penyidik berhak membuka, memeriksa dan menyita surat lain yang dikirim melalui kantor pos dan teIekomunikasi, jawatan atau pcrusahaan komunikasi atau pengangkutan jika benda tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa, dengan izin khusus yang diberikan untuk itu dari ketua pengadilan negeri.
(2) Untuk kepentingan tersebut. penyidik dapat meminta kepada kepala kantor pos dan telekomunikasi, kepala jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan lain untuk menyerahkan kepadanya surat yang dimaksud dan untuk itu harus diberikan surat tanda penerimaan.
(3) Hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, dapat dilakukan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan menurut ketentuan yang diatur dalam ayat tersebut.
Pasal 48
(1) Apabila sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata bahwa surat itu ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa, surat tersebut dilampirkan pada berkas perkara.
(2) Apabila sesudab diperiksa ternyata surat itu tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut, surat itu ditutup rapi dan segera diserahkan kembali kepada kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan lain setelah dibubuhi cap yang berbunyi “telah dibuka oleh penyidik” dengan dibubuhi tanggal, tanda tangan beserta identitas penyidik.
(3) Penyidik dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan isi surat yang dikembalikan itu.
Pasal 49
(1) Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 75.
(2) Turunan berita acara tersebut oleh penyidik dikirimkan kepada kepala kaiitor pos dan telekomunikasi, kepala jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan yang bersangkutan.
BAB VI TERSANGKA DAN TERDAKWA Pasal 50
(1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
(2) Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
(3) Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.
Pasal 51
Untuk rnempersiapkan pembelaan:
a. tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai,
b. terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya
Pasal 52
Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
Pasal 53
(1) Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.
(2) Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan sebagainiana dimaksud dalam Pasal 178.
Pasal 54
Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 55
Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memiih sendiri penasihat hukumnya.
Pasal 56
(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
(2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Pasal 57
(1) Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
(2) Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.
Pasal 58
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak meng hubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.
Pasal 59
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.
Pasal 60
Tersangka atau terdakwá berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungán kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.
Pasal 61
Tersangka atau terdakwa berhak secara Iangsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak
ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.
Pasal 62
(1) Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis.
(2) Surat menyurat antara tersangka atau terdakwa dengan penasihat hukumnya atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan.
(3) Dalam hal surat untuk tersangka atau terdakwa ditilik atau diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara, hal itu diberitahukan kepada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbunyi “telah ditilik”.
Pasal 63
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.
Pasal 64
Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
Pasal 65
Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
Pasal 66
Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Pasal 67
Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
Pasal 68
Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95.
BAB VII BANTUAN HUKUM Pasal 69
Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 70
(1) Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
(2) Jika terdapat bukti bahwa penasihat hukum tersebut menyalahgunakan haknya dalam pembicaraan dengan tersangka maka sesuai dengan tingkat pemeriksaan, penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan memberi peringatan kepada penasihat hukum.
(3) Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka hubungan tersebut diawasi oleh pejabat yang tersebut pada ayat (2).
(4) Apabila setelah diawasi, haknya masih disalahgunakan, maka hubungan tersebut disaksikan oleh pejabat tersebut pada ayat (2) dan apabila setelah itu tetap dilanggar maka hubungan selanjutnya dilarang.
Pasal 71
(1) Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.
(2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat tersebut pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan.
Pasal 72
Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pernbelaannya.
Pasal 73
Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dan tersangka setiap kali dikehendaki olehnya.
Pasal 74
Pengurangan kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka sebagaimana tersebut pada Pasal 70 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 71 dilarang, setelah perkara dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk disidangkan, yang tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasihat hukumnya serta pihak lain dalam proses.
BAB VIII BERITA ACARA Pasal 75
(1) Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:
a.pemeriksaan tersangka;
b.penangkapan;
c.penahanan;
d.penggeledahan;
e.pemasukan rumah;
f.penyitaan benda;
g.pemeriksaan surat;
h.pemeriksaan saksi;
l.pemeriksaan di tempat kejadian;
j.pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
k.pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
(2) Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan tersebut pada ayat (1) dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan.
(3) Berita acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat tersebut pada ayat (2) ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalath tindakan tersebut pada ayat (1).
BAB IX SUMPAH ATAU JANJI
Pasal 76
(1) Dalam hal yang berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini diharuskan adanya pengambilan sumpah atau janji, maka untuk keperluan tersebut dipakai peraturan perundang-undangan tentang sumpah atau janji yang berlaku, baik mengenai isinya maupun mengenai tatacaranya.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi, maka sumpah atau janji tersebut batal menurut hukum.
BAB X WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI Bagian Kesatu Praperadilan Pasal 77
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b.ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Pasal 78
(1) Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah praperadilan.
(2) Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.
Pasal 79
Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 80
Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 81
Permintaan ganti kerugian dan atau rehabiitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya.
Pasal 82
(1) Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut:
a. dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;
b. dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknyapenangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dan tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang;
c. perneriksaan tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;
d. dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur;
e. putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.
(2) Putusan hakim dalam acara pemeriksaan praperadilan mengenai hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81, harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya.
(3) Isi putusan selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) juga memuat hal sebagai berikut
a. dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah; maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka;
b. dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan;
c. dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan
adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya;
d. dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dan siapa benda itu disita.
(4) Ganti kerugian dapat diminta, yang meliputi hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan Pasal 95.
Pasal 83
(1)Terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 tidal dapat dimintakan banding.
(2)Dikecualikan dan ketentuan ayat (1) adalah putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.
BAB X WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI Bagian Kedua
BAB X WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI Bagian Ketiga Pengadilan Tinggi Pasal 87
Pengadilan tinggi berwenang mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
BAB X WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI
Bagian Keempat Mahkamah Agung Pasal 88
Mahkamah Agung berwenang mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi.
BAB XI KONEKSITAS Pasal 89
(1) Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk Iingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam Iingkungan peradilan umum kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
(2) Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan polisi militer Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan oditur militer atau oditur militer tinggi sesuai dengan wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang berlaku untuk penyidikan perkara pidana.
(3) Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibentuk dengan surat keputusan bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Kehakiman.
Pasal 90
(1) Untuk menetapkan apakah pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam Iingkungan peradilan umum yang akan mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), diadakan penelitian bersama oleh jaksa atau jaksa tinggi dan oditur militer atau oditur militer tinggi atas dasar hasil penyidikan tim tersebut pada Pasal 89 ayat (2).
(2) Pendapat dan penelitian bersama tersebut dituangkan dalam. berita acara yang ditandatangani oleh para pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Jika dalam penelitian bersama itu terdapat persesuaian pendapat tentang pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut, maka hal itu dilaporkan oleh jaksa atau jaksa tinggi kepada Jaksa Agung dan oleh oditur militer atau oditur militer tinggi kepada Oditur Jenideral Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pasal 91
(1) Jika menurut pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan umum dan karenanya
perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, maka perwira penyerah perkara segera membuat surat keputusan penyerahan perkara yang diserahkan melalui oditur militer atau oditur militer tinggi kepada penuntut umum, untuk dijadikan dasar mengajukan perkara tersebut kepada pengadilan negeri yang berwenang.
(2) Apabila menurut pendapat itu titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan militer sehingga perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, maka pendapat sebagaimaña dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) dijadikan dasar bagi Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk mengusulkan kepada Menteri Pertahan dan Keamanan, agar dengan persetujuan Menteri Kehakiman dikeluarkan keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang menetapkan, bahwa perkara pidana tersebut diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
(3) Surat keputusan tersebut pada ayat (2) dijadikan dasar bagi perwira penyerah perkara dan jaksa atau jaksa tinggi untuk menyerahkan perkara tersebut kepada mahkamah militer atau mahkamah militer tinggi.
Pasal 92
(1) Apabila perkara diajukan kepada pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), maka berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) dibubuhi catatan oleh penuntut umum yang mengajukan perkara, bahwa berita acara tersebut telah diambil alih olehnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi oditur militer atau oditur militer tinggi apabila perkara tersebut akan diajukan kepada pengadilan dalam Iingkungan peradilan militer.
Pasal 93
(1) Apabila dalam penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) terdapat perbedaan pendapat antara penuntut umum dan oditur militer atau oditur militer tinggi, mereka masing-masing melaporkan tentang perbedaan pendapat itu secara tertulis, dengan disertai berkas perkara yang bersangkutan melalui jaksa tinggi, kepada Jaksa Agung dan kepada Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
(2) Jaksa Agung dan Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia bermusyawarah untuk mengambil keputusan guna mengakhiri perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Jaksa Agung dan Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, pendapat Jaksa Agung yang menentukan.
Pasal 94
(1) Dalam hal perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum atau lingkungan peradilan militer, yang mengadili perkara tersebut adalah majelis hakim yang terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang hakim.
(2) Dalam hal pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), majelis hakim terdiri dari hakim ketua dari lingkungan peradilan umum dan hakim anggota masing-masing ditetapkan dari peradilan umum dan peradilan militer secara berimbang.
(3) Dalam hal pengadilan dalam lingkungan peradilan militer yang mengadili perkara pidana tersebut pada Pasal 89 ayat (1), majelis hakim terdiri dari hakim ketua dari Iingkungan peradilan militer dan hakim anggota secara berimbang dari masing-masing lingkungan peradilan militer dan dari peradilan umum yang diberi pangkat militer tituler.
(4) Ketentuan tersebut pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga bagi pengadilan tingkat banding.
(5) Menteri Kehakiman dan Menteri Pertahanan dan Keamanan secara timbal balik mengusulkan pengangkatan hakim anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan hakim perwira sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4).
BAB XII GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI Bagian Kesatu Ganti Kerugian Pasal 95
(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalarn ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
(3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kapada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
(4) Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.
(5) Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan.
Pasal 96
(1) Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan Iengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut.
BAB XII GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI Bagian Kedua Rehabilitasi Pasal 97
(1) Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77.
BAB XIII PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN Pasal 98
(1) Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Pasal 99
(1) Apabila pihak yang dirugikan minta penggabungan perkara gugatannya pada perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, maka pengadilan negeri menimbang tentang
kewenangannya untuk mengadili gugatan tersebut, tentang kebenaran dasar gugatan dan tentang hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan tersebut.
(2) Kecuali dalam hal pengadilan negeri menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, putusan hakim hanya memuat tentang penetapan hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan.
(3) Putusan mengenai ganti kerugian dengan sendirinya mendapat kekuatan tetap apabila putusan pidananya juga mendapat kekuatan hukum tetap.
Pasal 100
(1) Apabila teriadi penggabungan antara perkara perdata dan perkara pidana, maka penggabungan itu dengan sendirinya berlangsung dalam pemeriksaan tingkat banding.
(2) Apabila terhadap suatu perkara pidana tidak diajukan permintaan banding, maka permintaan banding mengenai putusan ganti rugi tidak diperkenankan.
Ketentuan dan aturan hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti kerugian sepanjang dalam undang-undang ini tidak diatur.
Pasal 101
Ketentuan dari aturan hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti kerugian sepanjang dalam undang-undang ini tidak diatur lain.
BAB XIV PENYIDIKAN Bagian Kesatu Penyelidikan Pasal 102
(1) Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
(2) Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b.
(3) Terhadap tindakan yang dilakukan tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum.
Pasal 103
(1) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
(2) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik.
Pasal 104
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya.
Pasal 105
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a.
BAB XIV PENYIDIKAN Bagian Kedua Penyidikan Pasal 106
Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan.
Pasal 107
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a memberikan petunjuk kepada penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf b dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan.
(2) Dalam hal suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana sedang dalam penyidikan oleh penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf b dan kemudian ditemukan bukti yang kuat untuk diajukan kepada penuntut umum, penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf b melaporkan hal itu kepada penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a.
(3) Dalam hal tindak pidana telah selesai disidik oleh penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf b, ia segera menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Pasal 108
(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
(2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
(3) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.
(4) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
(5) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik.
(6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.
Pasal 109
(1) Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.
(2) Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
(3) Dalam hal penghentian tersebut pada ayat (2) dilakukan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum.
Pasal 110
(1) Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.
(2) Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.
(4) Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.
Pasal 111
(1) Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib, menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik.
(2) Setelah menerima penyerahan tersangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) penyelidik atau penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka penyidikan.
(3) Penyelidik dan penyidik yang telah menerima laporan tersebut segera datang ke tempat kejadian dapat melarang setiap orang untuk meninggalkan tempat itu selama pemeriksaan di situ belum selesai.
(4) Pelanggar Iarangan tersebut dapat dipaksa tinggal di tempat itu sampai pemeriksaan dimaksud di atas selesai.
Pasal 112
(1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
(2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Pasal 113
Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.
Pasal 114
Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
Pasal 115
(1) Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan.
(2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara penasihat hukum dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap tersangka
Pasal 116
(1) Saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali apabila ada cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan.
(2) Saksi diperiksa secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan yang satu dengan yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya.
(3) Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara.
(4) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut.
Pasal 117
(1) Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun.
(2) Dalam hal tersangka memberi keterangan tentang apa yang sebenarnya ia telah lakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, penyidik mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri.
Pasal 118
(1) Keterangan tersangka dan atau saksi dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh penyidik dan oleh yang memberi keterangan itu setelah mereka menyetujui isinya.
(2) Dalam hal tersangka dan atau saksi tidak mau membubuhkan tanda tangannya, penyidik mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
Pasal 119
Dalam hal tersangka dan atau saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik yang menjalankan penyidikan, pemeriksaan terhadap tersangka dan atau saksi dapat dibebankan kepada penyidik di tempat kediaman atau tempat tinggal tersangka dan atau saksi tersebut.
Pasal 120
(1) Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.
(2) AhIi tersebut mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka penyidik bahwa ia akan memberi keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya kecuali bila disebabkan karena harkat serta martabat, pekerjaan atau jabatannya yang mewajibkan ia menyimpan rahasia dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta.
Pasal 121
Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya segera membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat tindak pidana yang dipersangkakan, dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, nama dan tempat tinggal dari tersangka dan atau saksi, keterangan mereka, catatan mengenai akta dan atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara.
Pasal 122
Dalam hal tersangka ditahan dalam waktu satu hari setelah perintah penahanan itu dijalankan dan harus mulai diperiksa oleh penyidik.
Pasal 123
(I) Tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan keberatan atas penahanan atau jenis penahanan tersangka kepada penyidik yang melakukan penahanan itu.
(2) Untuk itu penyidik dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan mempertimbangkan tentang perlu atau tidaknya tersangka itu tetap ditahan atau tetap ada dalam jenis penahanan tertentu.
(3) Apabila dalam waktu tiga hari permintaan tersebut belum dikabulkan oleh penyidik, tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada atasan penyidik.
(4) Untuk itu atasan penyidik dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan mempertimbangkan tentang perlu atau tidaknya tersangka itu tetap ditahan atau tetap ada dalam jenis tahanan tertentu.
(5) Penyidik atau atasan penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat tersebut di atas dapat mengabulkan permintaan dengan atau tanpa syarat.
Pasal 124
DaIam hal apakah sesuatu penahanan sah atau tidak sah menurut hukum, tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada pengadilan negeri setempat untuk diadakan praperadilan guna memperoleh putusan apakah penahanan atas diri tersangka tersebut sah atau tidak sah menurut undang-undang ini.
PasaI 125
Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan rumah terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya kepada tersangka atau keluarganya, selanjutnya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PasaI 33 dan Pasal 34.
Pasal 126
(1) Penyidik membuat berita acara tentang jalannya dari hasil penggeledahan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5).
(2) Penyidik membacakan lebih dahulu berita acara tentang penggeledahan rumah kepada yang bersangkutan, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik maupun tersangka atau keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.
(3) Dalam haI tersangka atau keluarganya tidak mau membubuhkan tandatangannya, hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya
Pasal 127
(1) Untuk keamanan dan ketertiban penggeledahan rumah, penyidik dapat mengadakan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan.
(2) Dalam hal ini penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu tidak meninggalkan tempat tersebut selama penggeledahan berlangsung.
Pasal 128
Dalam hal penyidik melakukan penyitaan, terlebih dahulu ia menunjukkan tanda pengenalnya kepada orang dari mana benda itu disita.
Pasal 129
(1) Penyidik memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan disita atau kepada keluarganya dan dapat minta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan oleh kepala desa atau ketua Iingkungan dengan dua orang saksi.
(2) Penyidik membuat berita acara penyitaan yang dibacakan terlebih dahulu kepada orang darimana benda itu disita atau keluarganya dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik maupun orang atau keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.
(3) Dalam hal orang dari mana benda itu disita atau keluarganya tidak mau membubuhkan tandatangannya hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
(4) Turunan dari berita acara itu disampaikan oleh penyidik kepada atasannya, orang dari mana benda itu disita atau keluarganya dan kepala desa.
Pasal 130
(1) Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat berat dan atau jumlah menurut jenis masing-masing, ciri maupun sifat khas, tempat, hari dan tanggal penyitaan, identitas orang dari mana benda itu disita dan lain-lainnya yang kemudian diberi hak dan cap jabatan dan ditandatangani oleh penyidik.
(2) Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus, penyidik memberi catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang ditulis di atas label yang ditempelkan dan atau dikaitkan pada benda tersebut.
Pasal 131
(1) Dalam hal sesuatu tindak pidana sedemikian rupa sifatnya sehingga ada dugaan kuat dapat diperoleh keterangan dari berbagai surat, buku atau kitab, daftar dan sebagainya, penyidik segera pergi ke tempat yang dipersangkakan untuk menggeledah, memeriksa surat, buku atau kitab, daftar dan sebagainya dan jika perlu menyitanya.
(2) Penyitaan tersebut dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 129 undang-undang ini.
Pasal 132
(1) Dalam hal diterima pengaduan bahwa sesuatu surat atau tulisan palsu atau dipalsukan atau diduga palsu oleh penyidik, maka untuk kepentingan penyidikan, oleh penyidik dapat dimintakan keterangan mengenai hal itu dari orang ahli.
(2) Dalam hal timbul dugaan kuat bahwa ada surat palsu atau yang dipalsukan, penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat dapat datang atau dapat minta kepada pejabat penyimpan umum yang wajib dipenuhi, supaya ia mengirimkan surat asli yang disimpannya itu kepadanya untuk dipergunakan sebagai bahan perbandingan.
(3) Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk pemeriksaan, menjadi bagian serta tidak dapat dipisahkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam pasal 131, penyidik dapat minta supaya daftar itu seluruhnya selama waktu yang ditentukan dalam surat permintaan dikirimkan kepadanya untuk diperiksa, dengan menyerahkan tanda penerimaan.
(4) Dalam hal surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menjadi bagian dari suatu daftar, penyimpan membuat salinan sebagai penggantinya sampai surat yang asli diterima kembali yang dibagian bawah dari salinan itu penyimpan mencatat apa sebab salinan itu dibuat.
(5) Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam waktu yang ditentukan dalam surat permintaan, tanpa alasan yang sah, penyidik berwenang mengambilnya.
(6) Semua pengeluaran untuk penyelesaian hal tersebut dalam pasal ini dibebankan pada dan sebagai biaya perkara.
Pasal 133
(1) Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
(2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.
(3) Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilak dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.
Pasal 134
(1) Dalam hal sangat diperlukan dimana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.
(2) Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.
(3) Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang diberi tahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (3) undang-undang ini.
Pasal 135
Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (2) dan pasal 134 ayat (1) undang-undang ini.
Pasal 136
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab 14 ditanggung oleh negara.
BAB XV PENUNTUTAN Pasal 137
Penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.
Pasal 138
(1) Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dan penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum.
(2) Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum.
Pasal 139
Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.
Pasal 140
(1) Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan.
(2) a.Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan.
b.Isi surat ketetapan tersebut diberitahukan kepada tersangka dan bila ia ditahan, wajib segera dibebaskan.
c.Turunan surat ketetapan itu wajib disampaikan kepada tersangka atau keluarga atau penasihat hukum, pejabat rumah tahanan negara, penyidik dan hakim.
d. Apabila kemudian ternyata ada alasan baru, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap tersangka
Pasal 141
Penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal:
a. beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya;
b. beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain;
c. beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.
Pasal 142
Dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah.
(1) Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadii perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.
(2) Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:
a.nama Iengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
b.uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan termpat tindak pidana itu dilakukan.
(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.
(4) Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan. dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.
Pasal 144
(1) Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya.
(2) Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dirnulai.
(3) Dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunannya kepada tersangka atau penasihat hukum dan penyidik.
BAB XVI PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN Bagian Kesatu Panggilan dan Dakwaan Pasal 145
(1) Pemberitahuan untuk datang ke sidang pengadilan dilakukan Secara sah, apabila disampaikan dengan surat panggilan kepada terdakwa di alamat tempat tinggalnya atau apabila tempat tinggalnya tidak diketahui, disampaikan di tempat kediaman terakhir.
(2) Apabila terdakwa tidak ada di tempat tinggalnya atau ditempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui kepala desa yang berdaerah hukum tempat tinggal terdakwa atau tempat kediaman terakhir.
(3) Dalam hal terdakwa ada dalam tahanan surat panggilan disampaikan kepadanya melalui pejabat rumah tahanan negara.
(4) Penerimaan surat panggilan oleh terdakwa sendiri ataupun oleh orarig lain atau melalui orang lain, dilakukan dengan tanda penerimaan.
(5) Apabila tempat tinggal maupun tempat kediaman terakhir tidak dikenal, surat panggilan ditempelkan pada tempat pengumuman di gedung pengadilan yang berwenang mengadili perkaranya.
Pasal 146
(1) Penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada terdakwa yang memuat tanggal, hari, serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai.
(2) Penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada saksi yang memuat tanggal, hari serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-Iambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai.
BAB XVI PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN Bagian Kedua Memutus Sengketa mengenai Wewenang Mengadili Pasal 147
Setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari penuntut umum, ketua mempelajari apakah perkara itu termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya.
Pasal 148
(1) Dalam hal ketua pengadilan negeri berpendapat, bahwa perkara pidana itu tidak termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya, tetapi termasuk wewenang pengadilan negeri lain, ia menyerahkan surat pelimpahan perkara tersebut kepada pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang mengadilinya dengan surat penetapan yang memuat alasannya.
(2) Surat pelimpahan perkara tersebut diserahkan kembali kepada penuntut umum selanjutnya kejaksaan negeri yang bersangkutan menyampaikannya kepada kejaksaan negeri di tempat pengadilan negeri yang tercantum dalam surat penetapan.
(3) Turunan surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disarnpaikan kepada terdakwa atau penasihat hukum dan penyidik.
Pasal 149
(1) Dalam hal penuntut umum berkeberatan terhadap surat penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, maka:
a.Ia mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi yang bersangkutan dalam waktu tujuh hari setelah penetapan tersebut diterima;
b.tidak dipenuhinya tenggang waktu tersebut di atas mengakibatkan batalnya perlawanan;
c. perlawanan tersebut disampaikan kepada ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 dan hal itu dicatat dalam buku daftar panitera;
d. dalam waktu tujuh hari pengadilan negeri wajib meneruskan perlawanan tersebut kepada pengadilan tinggi yang bersangkutan.
(2) Pengadilan tinggi dalam waktu paling lama empat belas hari setelah menerima perlawanan tersebut dapat menguatkan atau menolak perlawanan itu dengan surat penetapan.
(3) Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan perlawanan penuntut umum, maka dengan surat penetapan diperintahkan kepada pengadilan negeri yang bersangkutan untuk menyidangkan perkara tersebut.
(4) Jika pengadilan tinggi menguatkan pendapat pengadilan negeri, pengadilan tinggi mengirimkan berkas perkara pidana tersebut kepada pengadilan negeri yang bcrsangkutan.
(5) Tembusan surat penetapan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada penuntut umum.
Pasal 150
Sengketa tentang wewenang mengadili terjadi:
a.jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang mengadili atas perkara yang sama;
b.jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara yang sama.
Pasal 151
(1) Pengadilan tinggi memutus sengketa wewenang mengadili antara dua pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukumnya.
(2) Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili:
a.antara pengadilan dari satu lingkungan peradilan dengan pengadilan dari lingkungan peradilan yang lain;
b.antara dua pengadilan negeri yang berkedudukan dalam daerah hukum pengadilan tinggi yang berlainan;
c.antara dua pengadilan tinggi atau lebih.
BAB XVI PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN Bagian Ketiga Acara Pemeriksaan Biasa Pasal 152
(1) Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang.
(2) Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan.
Pasal 153
(1) Pada hari yang ditentukan menurut Pasal 152 pengadilan bersidang.
(2) a.Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi;
b.Ia wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan jawaban secara tidak bebas.
(3) Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.
(4) Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (2) dan ayat (3) mengakibatkan batalnya putusan demi hukum.
(5) Hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur tujuh belas tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.
Pasal 154
(1) Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas.
(2) Jika dalam pemeriksaan perkara terdakwa yang tidak ditahan tidak hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan, hakim ketua sidang meneliti apakah terdakwa sudah dipanggil secara sah.
(3) Jika terdakwa dipanggil secara tidak sah, hakim ketua sidang rnenunda persidangan dan memerintahkan supaya terdakwa dipanggil lagi untuk hadir pada hari sidang berikutnya.
(4) Jika terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilangsungkan dan hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi.
(5) Jika dalam suatu perkara ada lebih dari seorang terdakwa dan tidak semua terdakwa hadir pada hari sidang, pemeriksaan terhadap terdakwa yang hadir dapat dilangsungkan.
(6) Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya.
(7) Panitera mencatat laporan dari penuntut umum tentang pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (6) dan menyampaikannya kepada hakim ketua sidang.
Pasal 155
(1) Pada permulaan sidang. hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa tentang nama Iengkap. tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya sertta mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang.
(2)a.Sesudah itu hakim ketua sidang minta kepada penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan;
b.Selanjutnya hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa apakah ia sudah benar-benar mengerti, apabila terdakwa ternyata tidak mengerti, penuntut umum atas permintaan hakim ketua sidang wajib memberi penjelasan yang diperlukan.
Pasal 156
(1) Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.
(2) Jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih .lanjut, sebaliknya dalam hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan.
(3) Dalam hal penuntut umum berkeberatan terhadap keputusan tersebut, maka Ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan.
(4) Dalam hal perlawanan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya diterima oleh pengadilan tinggi, maka dalam waktu empat belas hari, pengadilan tinggi dengan surat penetapannya membatalkan putusan pengadilan negeri dan memerintahkan pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa perkara itu.
(5) a. Dalam hal perlawanan diajukan bersama-sama dengan permintaan banding oleh terdakwa atau penasihat hukumnya kepada pengadilan tinggi, maka dalam waktu empat belas hari sejak ia menerima perkara dan membenarkan perlawanan terdakwa, pengadilan tinggi dengan keputusan membátalkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan dan menunjuk pengadilan negeri yang berwenang;
b.Pengadilan tinggi menyampaikan salinan keputusan tersebut kepada pengadilan negeri yang berwenang dan kepada pengadilan negeri yang semula mengadili perkara yang bersangkutan dengan disertai berkas perkara untuk diteruskan kepada kejaksaan negeri yang telah melimpahkan perkara itu.
(6) Apabila pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) berkedudukan di daerah hukum pengadilan tinggi lain maka kejaksaan negeri mengirimkan perkara tersebut
kepada kejaksaan negeri dalam daerah hukum pengadilan negeri yang berwenang di tempat itu.
(7) Hakim ketua sidang karena jabatannya walaupun tidak ada perlawanan, setelah mdndengar pendapat penuntut umum dan terdakwa dengan surat penetapan yang memuat alasannya dapat menyatakán pengadilan tidak berwenang.
Pasal 157
(1) Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari mengadili perkara tertentu apabila ia terikat hubungan keluarga sedarah atau Semenda sampai derajat ketiga, hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai dengan hakim ketua sidang, salah seorang hakim anggota, penuntut umum atau panitera.
(2) Hakim ketua sidang, hakim anggota, penuntut umum atau panitera wajib mengundurkan diri dari menangani perkara apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semeñda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai dengan terdakwa atau dengan penasihat hukum.
(3) Jika dipenuhi ketentuan ayat (1) dan ayat (2) mereka yang mengundurkan diri harus diganti dan apabila tidak dipenuhi atau tidak diganti sedangkan perkara telah diputus, maka perkara wajib segera diadili ulang dengan susunan yang lain.
Pasal 158
Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa.
Pasal 159
(1) Hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang.
(2) Dalam hal saksi tidák hadir, meskipun telah dipanggil dengan sah dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.
Pasal 160
(1)a. Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum;
b.Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi;
c. Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selamã berIangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusán, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.
(2) Hakim ketua sidang menanyakan kepada saksi keterangan tentang nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan, selanjutnya apakah ia kenal terdakwa sebelum terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi dasar dakwaan serta apakah ia berkeluarga sedarah atau semenda dan sampai derajat keberapa dengan terdakwa, atau apakah ia suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau terikat hubungan kerja dengannya.
(3) Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.
(4) Jika pengadilan menganggap perlu, seorang saksi atau ahli wajib bersumpah atau berjanji sesudah saksi atau ahli itu selesai memberi keterangan.
Pasal 161
(1) Dalam hal saksi atau ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3) dan ayat (4), maka pemeriksaan terhadapnya tetap dilakukan, sedang ia dengan surat penetapan hakim ketua sidang dapat dikenakan sandera di tempat rumah tahanan negara paling lama empat belas hari.
(2) Dalam hal tenggang waktu penyanderaan tersebut telah lampau dan saksi atau ahli tetap tidak mau disumpah atau mengucapkan janji, maka keterangan yang telah diberikan merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim.
Pasal 162
(1) Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan.
(2) Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang.
Pasal 163
Jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta minta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acâra pemeriksaan sidang.
Pasal 164
(1) Setiap kali seorang saksi selesai memberikan keterangan, hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa bagaimana pendapatnya tentang keterangan tersebut.
(2) Penuntut umum atau penasihat hukum dengan perantaraan hakim ketua sidang diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi dan terdakwa.
(3) Hakim ketua sidang dapat menolak pertanyaan yang diajukan oleh penuntut umum atau penasihat hukum kepada saksi atau terdakwa dengan memberikan alasannya.
Pasal 165
(1) Hakim ketua sidang dan hakim anggota dapat minta kepada saksi segala keterangan yang dipandang perlu untuk mendapatkan kebenaran.
(2) Penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum dengan perantaraan hakim ketua sidang diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi.
(3) Hakim ketua sidang dapat menolak pertanyaan yang diajukan oleh penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum kepada saksi dengan memberikan alasannya.
(4) Hakim dan penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum dengan perantaraan hakim ketua sidang, dapat saling menghadapkan saksi untuk menguji kebenaran keterangan mereka masing-masing.
Pasal 166
Pertanyaan yang bersifat menjerat tidak bolèh diajukan baik kepada terdakwa; maupun kepada saksi
Pasal 167
(1) Setelah saksi .memberi keterangan, ia tetap hadir di sidang kecuali hakim ketua sidang memberi izin untuk meninggalkannya.
(2) Izin itu tidak diberikán jika penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum mengajukan permintaan supaya saksi itu tetap menghadiri sidang.
(3) Para saksi selama sidang dilarang saling bercakap-cakap.
Pasal 168
Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:
a. keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sarnpai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
b. saudara dan terdakwa atau yang bérsama-sama sebagal terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampal derajat ketiga
c. suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
Pasal 169
(1) Dalam hal mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 menghendakinya dan penuntut umum serta tegas menyetujuinya dapat memberi keterangan di bawah sumpah.
(2) Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mereka diperbolehkan memberikan keterangan tanpa sumpah.
Pasal 170
(1) Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.
(2) Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan untuk permintaan tersebut.
Pasal 171
Yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah ialah :
a. anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin;
b.orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali.
Pasal 172
(1) Setelah saksi memberi keterangan maka terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kepada hakim ketua sidang, agar di antara saksi tersebut yang tidak mereka kehendaki kehadirannya, dikeluarkan dari ruang sidang, supaya saksi lainnya dipanggil masuk oleh hakim ketua sidang untuk didengar keterangannya, baik seorang demi seorang maupun bersama-sama tanpa hádirnya saksi yang dikeluarkan tersebut.
(2) Apabila dipandang perlu hakim karena jabatannya dapat minta supaya saksi yang tèlah didengar keterangannya ke luar dari ruang sidang untuk selanjutnya mendengar keterangan saksi yang lain.
Pasal 173
Hakim ketua sidang dapat mendengar keterangan saksi mengenai hal tertentu tanpa hadirnya terdakwa, untuk itu Ia minta terdakwa ke luar dari ruang sidang akan tetapi sesudah itu pemeriksaan perkara tidak boleh diteruskan sebelum kepada terdakwa diberitahukan semua hal pada waktu ia tidãk hadir.
Pasal 174
(1) Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh -sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.
(2) Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.
(3) Dalam hal yang demikian oleh panitera segera dibuat berita acara pemeriksaan sidang yang memuat keterangan saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan, bahwa keterangan saksi itu adalah palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh hakim ketua sidang serta panitera dan segera diserahkan kepada penuntut umum untuk diselesaikan menurut ketentuan undang-undang ini.
(4) Jika perlu hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap saksi itu selesai.
Pasal 175
Jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab, pertanyaan yang diajukan kepadanya, hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan.
Pasal 176
(1) Jika terdakwa bertingkah laku yang tidak patut sehingga mengganggu ketertiban sidang, hakim ketua sidang menegurnya dan jika teguran itu tidak diindahkan ia memerintahkan supaya terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang, kemudian pemeriksaan perkara pada waktu itu dilanjutkan tanpa hadirnya terdakwa.
(2) Dalam hal terdakwa secara terus menerus bertingkah laku yang tidak patut sehingga mengganggu ketertiban sidang, hakim ketua sidang mengusahakan upaya sedemikian rupa sehingga putusan tetap dapat dijatuhkan dengan hadirnya terdakwa.
Pasal 177
(1) Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan.
(2) Dalam hal seorang tidak boleh menjadi saksi dalam suatu perkara Ia tidak boleh pula menjadi juru bahasa dalam perkara itu.
Pasal 178
(1) Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli serta tidak dapat menulis, hakim ketua sidang mengangkat sebagai penterjemah orang yang pandai bergaul dengan terdakwa atau saksi itu.
(2) Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli tetapi dapat menulis, hakim ketua sidang menyampaikan semua pertanyaan atau teguran kepadanya secara tertulis dan kepada terdakwa atau saksi tersebut diperintahkan untuk menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta jawaban harus dibacakan
Pasal 179
(1) Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakirnan atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.
(2) Semua ketentuan tersebut di atas untuk saksi berlaku juga bagi mereka yang memberikan keterangan ahli, dengan ketentuan bahwa mereka mengucapkan sumpah atau janji akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya dan yang sebenarnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya.
Pasal 180
(1) Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.
(2) Dalam hal timbul keberatan yang beralasan dari terdakwa atau penasihat hukum terhadap hasil keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hakim memerintahkan agar hal itu dilakukan penelitian ulang.
(3) Hakim karena jabatannya dapat memerintahkan untuk dilakukan penelitian ulang sebagaimana tersebut pada ayat (2).
(4) Penelitian ulang sebagaimana tersebut pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personil yang berbeda dan instansi lain yang mempunyai wewenang untuk itu.
Pasal 181
(1) Hakim ketua sidang memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti dan menanyakan kepadañya apakah Ia mengenal benda itu dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 undang-undang ini.
(2) Jika perlu benda itu diperlihatkan juga oleh hakim ketua sidang kepada saksi.
(3) Apabila dianggap perlu untuk pembuktian, hakim ketua sidang membacakan atau memperlihatkan surat atau berita acara kepada terdakwa atau saksi dan selanjutnya minta keterangan seperlunya tentang hal itu.
Pasal 182
(1) a.Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana;
b.Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir.
c.Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.
(2) Jika acara tersebut pada ayat (1) telah selesai, hakim ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup, dengan ketentuan dapat membukanya sekali lagi, baik atas kewenangan hakim ketua sidang karena jabatannya, maupun atas permintaan penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum dengan memberikan alasannya.
(3) Sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itu diadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum, penuntut umum dan hadirin meninggalkan ruangan sidang.
(4) Musyawarah tersebut pada ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.
(5) Dalam musyawarah tersebut, hakim ketua majelis mengajukan pertanyaan dimulai dari hakim yang termuda sampai hakim yang tertua, sedangkan yang terakhir mengemukakan pendapatnya adalah hakim ketua majelis dan semua pendapat harus disertai pertimbangan beserta alasannya.
(6) Pada asasnya putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat kecuali jika hal itu setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai, maka berlaku ketentuan sebagai berikut
a.putusan diambil dengan suara terbanyak;
b.jika ketentuan tersebut huruf a tidak juga dapat diperoleh, putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
(7) Pelaksanaan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dicatat dalam buku himpunan putusan yang disediakan khusus untuk keperluan itu dan isi buku tersebut sifatnya rahasia.
(8) Putusan pengadilan negeri dapat dijatuhkan dan diumumkan pada hari itu juga atau pada hari lain yang sebelumnya harus diberitahukan kepada penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum.
BAB XVI PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN Bagian Keempat Pembuktian dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa Pasal 183
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Pasal 184
(1) Alat bukti yang sah ialah:
a.keterangan saksi;
b.keterangan ahli;
c.surat;
d.petunjuk;
e.keterangan terdakwa.
(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
Pasal 185
(1) Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.
(2) Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
(4) Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada .hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
(5) Baik pendapat maupun rekàan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi.
(6) Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan
a. persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
b .persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
c. alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu;
d. cara hidup dan kesusilaán saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
(7) Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain tidak merupakan alat bukti namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.
Pasal 186
Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.
Pasal 187
Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah:
a.berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;
b.surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenal hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;
c.surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dan padanya;
d.surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
Pasal 188
(1) Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
(2) Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari ;
a.keterangan saksi;
b. surat;
c.keterangan terdakwa.
(3) Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.
Pasal 189
(1) Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
(2) Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.
(3) Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.
(4) Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertal dengan alat bukti yang lain.
Pasal 190
a. Selama pemeriksaan di sidang, jika terdakwa tidak ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapannya untuk menahan terdakwa apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan cukup untuk itu.
b. Dalam hal terdakwa ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapannya untuk membebaskan terdakwaa jika terdapat alasan cukup untuk itu dengan mengingat ketentuan Pasal 30.
Pasal 191
(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa dakwa diputus bebas.
(2) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan képada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), terdakwa yang ada dalam status tahanan diperintahkan untuk dibebaskan seketika itu juga kecuali karena ada alasan lain yang sah terdakwa perlu ditahan.
Pasal 192
(1) Perintah untuk membebaskan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (3) segera dilaksanakan oleh jaksa sesudah putusan diucapkan.
(2) Laporan tertulis mengenai pelaksanaan perintah tersebut yang dilampiri surat penglepasan, disampaikan kepada ketua pengadilan yang bersangkutan selambat-lambatnya dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam.
Pasal 193
(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.
(2) a.Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dasi terdapat alasan cukup untuk itu.
b.Dalam hal terdakwa ditahan, pengadilan dalam menjatuhkan putusannya, dapat menetapkan terdakwa tetap ada dalam tahanan atau membebaskannya, apabila terdapat alasan cukup untuk itu.
Pasal 194
(1) Dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling
berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
(2) Kecuali apabila terdapat alasan yang sah, pengadilan menetapkan supaya barang bukti diserahkan segera sesudah sidang selesai.
(3) Perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai sesuatu syarat apapun kecuali dalam hal putusan pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 195
Semua putusan pengadilan. hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.
Pasal 196
(1) Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan lain.
(2) Dalam hal terdapat Iebih dari seorang terdakwa dalam satu perkara, putusan dapat diucapkan dengan hadirnya terdakwa yang ada.
(3) Segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan, bahwa hakim ketua sidang wajib memberitahukan kepada terdakwa tentang segala apa yang menjadi haknya, yaitu:
a. hak segera menerima atau. segera menolak putusan;
b. hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini;
c. hak minta menangguhkan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal ia menerima putusan;
d. hak minta diperiksa perkaranya dalam tingkat banding dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini, dalam hal Ia menolak putusan;
e. hak mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini.
Pasal 197
(1)Surat putusan pemidanaan memuat:
a.kepala putusan yang dituliskan berbunyi : “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
c. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa,
e. tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;
h. pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana Ietaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;
k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
l.hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;
(2) Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan I pasal inii mengakibatkan putusan batal demi hukum.
(3) Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 198
(1) Dalam hal seorang hakim atau penuntut umum berhalangan, maka ketua pengadilan atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib segera menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut.
(2) Dalam hal penasihat hukum berhalangan, ia menunjuk penggantinya dan apabila pengganti ternyata tidak ada atau juga berhalangan, maka sidang berjalan terus.
Pasal 199
(1) Surat putusan bukan pemidanaan memuat :
a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) kecuali huruf e, f dan h;
b. pernyataan bahwa terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dengan menyebutkan alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan;
c. perintah supaya terdakwa segera dibebaskan jika Ia ditahan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga bagi pasal ini.
Pasal 200
Surat putusan ditandatangani oleh hakim dan panitera seketika setelah putusan itu diucapkan.
Pasal 201
(1) Dalam hal terdapat surat palsu atau dipalsukan, maka panitera melekatkan petikan putusan yang ditandatanganinya pada surat tersebut yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) huruf j dan surat palsu atau yang dipalsukan tersebut diberi catatan dengan menunjuk pada petikan putusan itu.
(2) Tidak akan diberikan.salinan pertama atau salinan dari surat asli palsu atau yang dipalsukan kecuali panitera sudah membubuhi catatan pada catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan salinan petikan putusan.
Pasal 202
(1) Panitera membuat berita acara sidang dengan memperhatikan persyaratan yang diperlukan dan memuat segala kejadan di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan itu.
(2) Berita acara sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat juga hal yang penting dari keterangan saksi, terdakwa dan ahli kecuali jika hakim ketua sidang menyatakan bahwa untuk ini cukup ditunjuk kepada keterangan dalam berita acara pemeriksaan dengan menyebut perbedaan yang terdapat antara yang satu dengan lainnya.
(3) Atas permintaan penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum, hakim ketua sidang wajib memerintahkan kepada panitera supaya dibuat catatan secara khusus tentang suatu keadaan atau keterangan.
(4) Berita acara sidang ditandatangani oleh hakim ketua sidang dan panitera kecuali apabila salah seorang dari mereka berhalangan, maka hal itu dinyatakan dalam berita acara tersebut.
BAB XVI PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN Bagian Kelima Acara Pemeriksaan Singkat Pasal 203
(I) Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205 dan yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.
(2) Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penuntut umum menghadapkan terdakwa beserta saksi, ahli, juru babasa dan barang bukti yang diperlukan.
(3) Dalam acara ini berlaku ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Bab ini sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan ketentuan di bawah ini:
a. 1. penuntut umum dengan segera setelah terdakwa di sidang menjawab segala pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada terdakwa tentang tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan menerangkan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana itu dilakukan; 2.pemberitahuan ini dicatat dalam berita acara sidang dan merupakan pengganti surat dakwaan;
b. dalam hal hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan, supaya diadakan pemeriksaan tambahan dalam waktu paling lama empat belas hari dan bilamana dalam waktu tersebut penuntut umum belum juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, maka hakim memerintahkan perkara itu diajukan ke sidang pengadilan dengan acara biasa;
c. guna kepentingan. pembelaan, maka atas permintaan terdakwa dan atau penasihat hukum, hakim dapat menunda pemeriksaan paling lama tujuh hari;
d. putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam berita acara sidang;
e. hakim memberikan surat yang memuat amar putusan tersebut;
f. isi surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa.
Pasal 204
Jika dari pemeriksaan di sidang sesuatu perkara yang diperiksa de.ngan acara singkat ternyata sifatnya jelas dan ringan, yang seharusnya diperiksa dengan acara cepat, maka hakim dengan persetujuan terdakwa dapat melanjutkan pemeriksaan tersebut.
BAB XVI PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN Bagian Keenam Acara Pemeriksaan Cepat Paragraf 1 Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
Pasal 205
(1) Yang diperiksa rnenurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini.
(2) Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan.
(3) Dalam acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat minta banding.
Pasal 206
Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.
Pasal 207
(I) a. Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggaI, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan. b. Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima harus segera disidangkan pada hari sidang itu juga.
(2) a.Hakim yang bersangkutan memerintahkan panitera mencatat dalam buku register semua perkara yang diterimanya. b. Dalam buku register dimuat nama Iengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa serta apa yang didakwakan kepadanya.
Pasal 208
Saksi dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali hakim menganggap perlu.
Pasal 209
(1) Putusan dicatat oleh hakim dalam daftar catatan perkara dan seIanjutnya oleh panitera dicatat dalam buku register serta ditandatangani oleh hakim yang bersangkutan dan panitera.
(2) Berita acara pemeriksaan sidang tidak dibuat kecuali jika dalam pemeriksaan tersebut ternyata ada hal yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik.
Pasal 210
Ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Bab ini tetap berlaku sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Paragraf ini. Paragraf 2 Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan
Pasal 211
Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan pada Paragraf ini ialah perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan.
Pasal 212
Untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita acara pemeriksaan, oleh karena itu catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) huruf a segera diserahkan kepada pengadilan selambat-lambatnya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya.
Pasal 213
Terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang.
Pasal 214
(I) Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan.
(2) Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera disampaikan kepada terpidana.
(3) Bukti bahwa surat amar putusan telah disampaikan oleh penyidik kepada terpidana, diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku register.
(4) Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan
(5) Dalam waktu tujuh hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa, ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu.
(6) Dengan perlawanan itu putusan di luar hadirnya terdakwa menjadi gugur.
(7) Setelah panitera memberitahukan kepada penyidik tentang perlawanan itu hakim menetapkan hari sidang untuk memeriksa kembali perkara.
(8) Jika putusan setelah diajukannya perlawanan tetap berupa pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), terhadap putusan tersebut terdakwa dapat mengajukan banding.
Pasal 215
Pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak, segera setelah putusan dijatuhkan jika terpidana telah memenuhi isi amar putusan.
Pasal 216
Ketentuan dalam Pasal 210 tetap berlaku sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Paragraf ini.
BAB XVI PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN Bagian Ketujuh Pelbagai Ketentuan Pasal 217
(1) Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan.
(2)Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
Pasal 218
(1) Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
(2)Siapa pun yang di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak mentaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari hakim ketua sidang, atas perintahnya yang bersangkutan di keluarkan dari ruang sidang.
(3) Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bersifat suatu tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
Pasal 219
(1) Siapa pun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan di tempat yang khusus disediakan untuk itu.
(2) Tanpa surat perintah, petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan apabila terdapat maka petugas mempersilahkan yang bersangkutan untuk menitipkannya.
(3). Apabila yang bersangkutan bermaksud meninggalkan ruang sidang, maka petugas wajib menyerahkan kembali benda titipannya.
(4) Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) tidak mengurangi kemungkinan untuk dilakukan penuntutan bila ternyata bahwa penguasaan atas benda tersebut bersifat suatu tindak pidana.
Pasal 220
(1) Tiada seorang hakim pun diperkenankan mengadili suatu perkara yang ia sendiri berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hakim yang bersangkutan, wajib mengundurkan diri baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukumnya.
(3) Apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat mengenai hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pejabat pengadilan yang berwenang yang menetapkannya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam makna ayat tersebut di atas berlaku juga bagi penuntut umum.
Pasal 221
Bila dipandang perlu hakim di sidang atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan terdakwa atau penasihat hukumnya dapat memberi penjelasan tentang hukum yang berlaku.
Pasal 222
(l) Siapa pun yang diputus pidana dibebani membayar biaya perkara dan dalam hal putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan pada negara.
(2) Dalam hal terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara berdasarkan syarat tertentu dengan persetujuan pengadilan, biaya perkara dibebankan pada negara.
Pasal 223
(1) Jika hakim memberi perintah kepada seorang untuk mengucapkan sumpah atau janji di luar sidang, hakim dapat menunda pemeriksaan perkara sampai pada hari sidang yang lain.
(2) Dalam hal sumpah atau janji dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hakim menunjuk panitera untuk menghadiri pengucapan sumpah atau janji tersebut dan membuat berita acaranya.
Pasal 224
Semua surat putusan pengadilan disimpan dalam arsip pengadilan yang mengadili perkara itu pada tingkat pertama dan tidak boleh dipindahkan kecuali undang-undang nienentukan lain.
Pasal 225
(1) Panitera menyelenggarakan buku daftar untuk semua perkara.
(2) Dalam buku daftar itu dicatat nama dan identitas terdakwa, tindak pidana yang didakwakan, tanggal penerimaan perkara, tanggal terdakwa mulai ditahan apabila ia ada dalam tahanan, tanggal dan isi putusan secara singkat, tanggal penerimaan permintaan dan putusan banding
atau kasasi, tanggal permohonan serta pemberian grasi, amnesti, abolisi atau rehabilitasi, dan lain hal yang erat hubungannya dengan proses perkara.
Pasal 226
(1) Petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya segera setelah putusan diucapkan.
(2) Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik, sedangkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan atas permintaan.
(3) Salinan surat putusan pengadilan hanya boleh diberikan kepada orang lain dengan seizin ketua pengadilan setelah mempertimbangkan kepentingan dan permintaan tersebut.
Pasal 227
(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, ditempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.
(2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.
(3) Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat di salah satu termpat sebagaimana dirnaksud dalam ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau pejabat dan jika di luar negeri melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat di mana orang yang dipanggil biasa berdiam dan apabila masih belum juga berhasil disampaikan, maka surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut.
Pasal 228
Jangka atau tenggang waktu menurut undang-undang ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya.
Pasal 229
(1) Saksi atau ahli yang teIah hadir memenuhi panggilan dalam rangka memberikan keterangan di semua tingkat pemeriksaan, berhak mendapat penggantian biaya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pejabat yang melakukan pemanggilan wajib memberitahukan kepada saksi atau ahli tentang haknya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 230
(1) Sidang pengadilan dilangsungkan di gedung pengadilan dalam ruang sidang.
(2) Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing.
(3) Ruang sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata menurut ketentuan sebagai berikut:
a. tempat meja dan kursi hakim terletak lebih tinggi dari tempat penuntut umum, terdakwa, penasihat hukum dan pengunjung;
b. tempat panitera terletak di belakang sisi kanan tempat hakim ketua sidang;
c. tempat penuntut umum terletak di sisi kanan depan tempat hakim;
d. tempat terdakwa dan penasihat hukum terletak di sisi kiri depan dari tempat hakim dan tempat terdakwa di sebelah kanan tempat penasihat hukum;
e. tempat kursi pemeriksaan terdakwa dan saksi terletak di depan tempat hakim;
f. tempat saksi atau ahli yang telah didengar terletak di belakang kursi pemeriksaan;
g. tempat pengunjung terletak di belakang tempat saksi yang telah didengar;
h. bendera Nasional ditempatkan di sebelah kanan meja hakim dan panji Pengayoman ditempatkan di sebelah kiri meja hakim sedangkan lambang Negara ditempatkan pada dinding bagian atas di belakang meja hakim;
i. tempat rohaniwan terletak di sebelah kiri tempat panitera;
j tempat sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf i diberi tanda pengenal;
k. tempat petugas keamanan dibagian pintu masuk utama ruang sidang dan ditempat lain yang dianggap perlu.
(4) Apabila sidang pengadilan dilangsungkan diluar gedung pengadilan, maka tata tempat sejauh mungkin disesuaikan dengan ketentuan ayat (3) tersebut diatas.
(5) Dalam hal ketentuan ayat (3) tidak mungkin dipenuhi maka sekurang-kurangnya bendera nasional harus ada.
Pasal 231
(1) Jenis, bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 230 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
(2) Pengaturan lebih lanjut tata tertib persidangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 217 ditetapkan dengan keputusan Menteri Kehakiman.
Pasal 232
(1) Sebelum sidang dimulai, panitera, penuntut umum, penasihat hukum dan pengunjung yang sudah ada, duduk ditempatnya masing-masing dalam ruang sidang.
(2) Pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang semua yang hadir berdiri untuk menghormat.
(3) Selama sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat.
BAB XVII UPAYA HUKUM BIASA Bagian Kesatu Pemeriksaan Tingkat Banding Pasal 233
(1) Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum.
(2) Hanya permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2).
(3) Tentang permintaan itu oleh panitera dibuat sebuah surat keterangan yang ditandatangani olehnya dan juga oleh pemohon serta tembusannya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan.
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat rnenghadap, hal ini harus dicatat oleh panitera dengan disertai alasannya dan catatan harus dilampirkan dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana.
(5) Dalam hal pengadilan negeri menerima permintaan banding, baik yang diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa maupun yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa sekaligus, maka panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
Pasal 234
(1) Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (2) telah lewat tanpa diajukan permintaan banding oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menenima putusan.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal itu serta melekatkan akta tersebut pada berkas perkara.
Pasal 234
(1) Selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permintaan banding dalam perkara itu tidak boleh diajukan lagi.
(2) Apabila perkara telah mulai diperiksa akan tetapi belum diputus sedangkan sementara itu pemohon mencabut permintaan bandingnya, maka pemohon dibebani membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh pengadilan tinggi hingga saat pencabutannya.
Pasal 236
(1) Selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari sejak permintaan banding diajukan, panitera mengirimkan salinan putusan pengadilan negeri dan berkas perkara serta surat bukti kepada pengadilan tinggi.
(2) Selama tujuh hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada pengadilan tinggi, pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan negeri.
(3) Dalam hal pemohon banding yang dengan jelas menyatakan secara tertulis bahwa ia akan mempelajari berkas tersebut di pengadilan tinggi, maka kepadanya wajib diberi kesempatan untuk itu secepatnya tujuh hari setelah berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi,
(4) Kepada setiap pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk sewaktu-waktu meneliti keaslian berkas perkaranya yang sudah ada di pengadilan tinggi.
Pasal 237
Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi.
Pasal 238
(1) Pemeriksaan dalam tingkat banding dilakukan oleh pengadilan tinggi dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan negeri yang terdiri dari berita acara pemeriksaan dan penyidik, berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan negeri, beserta semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu dan putusan pengadilan negeri.
(2) Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi sejak saat diajukannya permintaan banding.
(3) Dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya maupun atas permintaan terdakwa.
(4) Jika dipandang perlu pengadilan tinggi mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi atau penuntut umum dengan menjelaskan secara singkat dalam surat panggilan kepada mereka tentang apa yang ingin diketahuinya.
PasaI 239
(1) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 157 dan Pasal 220 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat banding.
(2) Hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) berlaku juga antara hakim dan atau panitera tingkat banding, dengan hakim atau panitera tingkat pertama yang telah mengadili perkara yang sama.
(3) Jika seorang hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama kemudian tekah menjadi hakim pada pengadilan tinggi, maka hakim tersebut dilarang memeriksa perkara yang sama dalam tingkat banding.
Pasal 240
(1) Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ternyata ada kelalaian dalam pénerapan hukum acara atau kekeliruan atau ada yang kurang lengkap, maka pengadilan tinggi dengan suatu keputusan dapat memerintahkan pengadilan negeri untuk memperbaiki hal itu atau pengadilan tinggi melakukannya sendiri.
(2) Jika perlu pengadilan tinggi dengan keputusan dapat membatalkan penetapan dari pengadilan negeri sebelum putusan pengadilan tinggi dijatuhkan.
Pasal 241
(1) Setelah semua hal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut di atas dipertimbangkan dan dilaksanakan, pengadilan tinggi memutuskan, menguatkan atau mengubah atau dalam hal membatalkan putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi mengadakan putusan sendiri.
(2) Dalam hal pembatalan tersebut terjadi atas putusan pengadilan negeri karena ia tidak berwenang memeriksa perkara itu, maka berlaku ketentuan tersebut pada Pasal 148.
Pasal 242
Jika dalam pemeriksaan tingkat banding terdakwa yang dipidana itu ada dalam tahanan, maka pengadilan tinggi dalam putusannya memerintahkan supaya terdakwa perlu tetap ditahan atau dibebaskan.
Pasal 243
(1) Salinan surat putusan pengadilan tinggi beserta berkas perkara dalam waktu tujuh hari setelah putusan tersebut dijatuhkan, dikirim kepada pengadilan negeri yang memutus pada tingkat pertama.
(2) Isi surat putusan setelah dicatat dalam buku register segera diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum oleh panitera pengadilan negeri dan selanjutnya pemberitahuan tersebut dicatat dalam salinan surat putusan pengadilan tinggi.
(3) Ketentuan mengenai putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 berlaku juga bagi putusan pengadilan tinggi.
(4) Dalam hal terdakwa bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan negeri tersebut, panitera minta bantuan kepada panitera pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal untuk memberitahukan isi surat putusan itu kepadanya.
(5) Dalam hal terdakwa tidak diketahui tempat tinggalnya atau bertempat tinggal di luar negeri, maka isi surat putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan melalui kepala desa atau pejabat atau melalui perwakilan Republik Indonesia, di mana terdakwa biasa berdiam dan apabila masih belum juga berhasil disampaikan, terdakwa dipanggil dua kali berturut-turut melalui dua buah surat kabar yang terbit dalam daerah hukum pengadilan negeri itu sendiri atau daerah yang berdekatan dengan daerah itu.
BAB XVI UPAYA HUKUM BIASA Bagian Kedua Pemeriksaan Untuk Kasasi Pasal 244
Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.
Pasal 245
(1) Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu empat belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa.
(2) Permintaan tersebut oleh panitera ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera serta pemohon, dan dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada berkas perkara.
(3) Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi, baik yang diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa maupun yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa sekaligus, maka panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
Pasal 246
(1) Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (1) telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan.
(2) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). pemohon terlambat mengajukan permohonan kasasi maka hak untuk itu gugur.
(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2), maka panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal itu serta melekatkan akta tersebut pada berkas perkara.
Pasal 247
(1) Selama perkara permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permohonan kasasi dalam perkara itu tidak dapat diajukan lagi.
(2) Jika pencabutan dilakukan sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung, berkas tersebut tidak jadi dikirimkan.
(3) Apabila perkara telah mulai diperiksa akan tetapi belum diputus, sedangkan sementara itu pemohon mencabut permohonan kasasinya, maka pemohon dibebani membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung hingga saat pencabutannya.
(4) Permohonan kasasi hanya dapat dilakukan satu kali.
Pasal 248
(1) Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam waktu empat belas hari setelah mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima.
(2) Dalam hal pemohon kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu panitera membuatkan memori kasasinya.
(3) Alasan yang tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) undang-undang ini.
(4) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi maka hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur.
(5) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 ayat (3) berlaku juga untuk ayat (4) pasal ini.
(6) Tembusan memori kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak, oleh panitera disampaikan kepada pihak lainnya dan pihak lain itu berhak mengajukan kontra memori kasasi.
(7) Dalam tenggang waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1), panitera menyampaikan tembusan kontra memori kasasi kepada pihak yang semula mengajukan memori kasasi.
Pasal 249
(1) Dalam hal salah satu pihak berpendapat masih ada sesuatu yang perlu ditambahkan dalam memori kasasi atau kontra memori kasasi, kepadanya diberikati kesempatan untuk mengajukan tambahan itu dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1).
(2) Tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas diserahkan kepada panitera pengadilan.
(3) Selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari setelah tenggang waktu tersebut dalam ayat (1), permohonan kasasi tersebut selengkapnya oleh panitera pengadilan segera disampaikan kepada Mahkamah Agung.
Pasal 250
(1) Setelah panitera pengadilan negeri menerima memori dan atau kontra memori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) dan ayat (4), Ia wajib segera mengirim berkas perkara kepada Mahkamah Agung.
(2) Setelah panitera Mahkamah Agung menerima berkas perkara tersebut ia seketika mencatatnya dalam buku agenda surat, buku register perkara dan pada kartu penunjuk.
(3) Buku register perkara tersebut pada ayat (2) wajib dikerjakan, ditutup dan ditandatangani oleh panitera pada setiap hari kerja dan untuk diketahui ditandatangani juga karena jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.
(4) Dalam hal Ketua Mahkamah Agung berhalangan, maka penandatanganan dilakukan oleh WakiI Ketua Mahkamah Agung dan jika keduanya berhalangan maka dengan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung ditunjuk hakim anggota yang tertua dalam jabatan.
(5) Selanjutnya panitera Mahkamah Agung mengeluarkan surat bukti penerimaan yang aslinya dikirimkan kepada panitera pengadilan negeri yang bersangkutan, sedangkan kepada para pihak dikirimkan tembusannya.
Pasal 251
(1) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 157 berlaku juga bagi perneriksaan perkara dalam tingkat kasasi.
(2) Hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) berlaku juga antara hakim dan atau panitera tingkat kasasi dengan hakim dan atau panitera tingkat banding serta tingkat pertama. yang telah mengadili perkara yang sama.
(3) Jika seorang hakim yang mengadili perkara dalam tingkat pertama atau tingkat banding, kemudian telah menjadi hakim atau panitera pada Mahkamah Agung, mereka dilarang bertindak sebagai hakim atau panitera untuk perkara yang sama dalam tingkat kasasi.
Pasal 252
(1) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 220 ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi.
(2) Apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat mengenai hal Sebagaimana tersebut pada ayat (1), maka dalam tingkat kasasi:
a. Ketua Mahkamah Agung karena jabatannya bertindak sebagai pejabat yang berwenang menetapkan;
b. dalam hal menyangkut Ketua Mahkamah Agung sendiri, yang berwenang menetapkannya adalah suatu panitia yang terdiri dari tiga orang yang dipilih oleh dan antar hakim anggota yang seorang diantaranya harus hakim anggota yang tertua dalam jabatan.
Pasal 253
(1) Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 248 guna menentukan
a. apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
b. apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
c. apakab benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
(2) Pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung, yang terdiri dari berita acara pemeriksaan dari penyidik, berita acara pemeriksaan di sidang, semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu beserta putusan pengadilan tingkat pertama dan atau tingkat terakhir.
(3) Jika dipandang perlu untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (1), Mahkamah Agung dapat mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi atau penuntut umum, dengan menjelaskan secara singkat dalam surat panggilan kepada mereka tentang apa yang ingin diketahuinya atau Mahkamah Agung dapat pula memerintahkan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk mendengar keterangan mereka, dengan cara pemanggilan yang sama.
(4) Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi.
(5) a. Dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Mahkamah Agung Wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya maupun atas permintaan terdakwa.
b. Dalam hal terdakwa tetap ditahan, maka dalam waktu empat belas hari, sejak penetapan penahanan Mahkarnah Agung wajib memeriksa perkara tersebut.
Pasal 254
Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Pasal 246 dan Pasal 247, mengenai hukumnya Mahkamah Agung dapat memutus menolak atau mengabulkan permohonan kasasi.
Pasal 255
(1) Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut.
(2) Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, Mahkamah Agung menetapkan disertai petunjuk agar pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan memeriksanya lagi mengenai bagian yang dibatalkan, atau berdasarkan alasan tertentu Mahkamah Agung dapat menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh pengadilan setingkat yang lain.
(3) Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena pengadilan atau hakim yang bersangkutan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, Mahkamah Agung menetapkan pengadilan atau hakim lain mengadili perkara tersebut.
Pasal 266
Jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang dimintakan kasasi dan dalam hal itu berlaku ketentuan Pasal 255.
Pasal 257
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 226 dan Pasal 243 berlaku juga bagi putusan kasasi Mahkamah Agung, kecuali tenggang waktu tentang pengiriman salinan putusan beserta berkas perkaranya kepada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama dalam waktu tujuh hari.
Pasal 258
Ketentuan sebagaimana tersebut pada Pasal 244 sampal dengan Pasal 257 berlaku bagi acara permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
BAB XVIII UPAYA HUKUM LUAR BIASA Bagian Kesatu Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum Pasal 259
(1) Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung.
(2) Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.
Pasal 260
(1) Permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara dalam tingkat pertama, disertai risalah yang memuat alasan permintaan itu.
(2) Salinan risalah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh panitera segera disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.
(3) Ketua pengadilan yang bersangkutan segera meneruskan permintaan itu kepada Mahkamah Agung.
Pasal 261
(1) Salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum oleh Mahkamah Agung disampaikan kepada Jaksa Agung dan kepada pengadilan yang bersangkutan dengan disertai berkas perkara.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 ayat (2) dan ayat (4) berlaku juga dalam hal ini.
Pasal 262
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Pasal 260, dan Pasal 261 berlaku bagi acara permohonan kasasi demi kepentingan hukum terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
BAB XVIII UPAYA HUKUM LUAR BIASA Bagian Kedua Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Pasal 263
(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
(2) Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
c. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhiIafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
(3) Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.
Pasal 264
(1) Permintaan peninjauan kembali oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) diajukan kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (2) berlaku juga bagi permintaan peninjauan kembali.
(3) Permintaan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu.
(4) Dalam hal pemohon peninjauan kembali adalah terpidana yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permintaan peninjauan kembali wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permintaan tersebut dan untuk itu panitera membuatkan surat permintaan peninjauan kembali.
(5) Ketua pengadilan segera mengirimkan surat permintaan peninjauan kembali beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung, disertai suatu catatan penjelasan.
Pasal 265
(1) Ketua pengadilan setelah menerima permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) menunjuk hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali itu untuk memeriksa apakah permintaan peninjauan kembali tersebut memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2).
(2) Dalam pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (1), pemohon dan jaksa ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.
(3) Atas pemeriksaan tersebut dibuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh hakim, jaksa, pemohon dan panitera dan berdasarkan berita acara itu dibuat berita acara pendapat yang ditandatangani oleh hakim dan panitera.
(4) Ketua pengadilan segera melanjutkan permintaan peninjauan kembali yang dilampiri berkas perkara semula, berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat kepada Mahkamah Agung yang tembusan surat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan jaksa.
(5) Dalam hal suatu perkara yang dimintakan peninjauan kembali adalah putusan pengadilan banding, maka tembusan surat pengantar tersebut harus dilampiri tembusan berita acara pemeriksaan serta berita acara pendapat dan disampaikan kepada pengadilan banding yang bersangkutan.
Pasal 266
(1) Dalam hal permintaan peninjauan kembali tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut pada Pasal 263 ayat (2), Mahkamah Agung menyatakan bahwa permintaan peninjauan kembali tidak dapat diterima dengan disertai dasar alasannya
(2) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permintaan peninjauan kembali dapat diterima untuk diperiksa, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung menolak permintaan peninjauan kembali dengan menetapkan bahwa putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu tetap berlaku disertai dasar pertimbangannya;
b. apabila Mahkarnah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa:
1. putusan bebas;
2. putusan lepas dari segala tuntutan hukum;
3. putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum;
4. putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
(3) Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.
Pasal 267
(1) Salinan putusan Mahkamah Agung tentang peninjauan kembali beserta berkas perkaranya dalam waktu tujuh hari setelah putusan tersebut dijatuhkan, dikirim kepada pengadilan yang melanjutkan permintaan peninjauan kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) berlaku juga bagi putusan Mahkamah Agung mengenai peninjauan kembali.
Pasal 268
(1) Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.
(2) Apabila suatu permintaan peninjauan kembali sudah diterima oleh Mahkamah Agung dan sementara itu pemohon meninggal dunia, mengenai diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada kehendak ahli warisnya.
(3) Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja.
PasaI 269
Ketentuan sebagaimana tersebut pada Pasal 263 sampai dengan Pasal 268 berlaku bagi acara permintaan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
BAB XIX PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN Pasal 270
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengrimkan salinan surat putusan kepadanya.
Pasal 271
Dalam hal pidana mati pelaksanaannya dilakukan tidak di muka umum dan menurut ketentuan undang-undang.
Pasal 272
Jika terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, maka pidana itu dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu.
Pasal 273
(1) Jika putusan pengadilan menjatuhkan pidana denda, kepada terpidana diberikan jangka waktu satu bulan untuk membayar denda tersebut kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi.
(2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan.
(3) Jika putusan pengadilan juga menetapkan bahwa barang bukti dirampas untuk negara, selain pengecualian sebagaimana tersebut pada Pasal 46, jaksa menguasakan benda tersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu tiga bulan untuk dijual lelang, yang hasilnya dimasukkan ke kas negara untuk dan atas nama jaksa.
(4) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan.
Pasal 274
Dalam hal pengadilan menjatuhkan juga putusan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, maka pelaksanaannya dilakukan menurut tatacara putusan perdata.
Pasal 275
Apabila lebih dari satu orang dipidana dalam satu perkara, maka biaya perkara dan atau ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 274 dibebankan kepada mereka bersama-sama secara berimbang.
Pasal 276
Dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana bersyarat, maka pelaksanaannya dilakukan dengan pengawasan serta pengamatan yang sungguh-sungguh dan menurut ketentuan undang-undang.
BAB XX PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN Pasal 277
(1) Pada setiap pengadilan harus ada hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan.
(2) Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disebut hakim pengawas dan pengamat, ditunjuk oleh ketua petigadilan untuk paling lama dua tahun.
Pasal 278
Jaksa mengirimkan tembusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditandatangani olehnya, kepala lembaga pemasyarakatan dan terpidana kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dan panitera mencatatnya dalam register pengawasan dan pengamatan.
Pasal 279
Register pengawasan dan pengamatan sebagaimana tersebut pada Pasal 278 wajib dikerjakan, ditutup dan ditandatangani oleh panitera pada setiap hari kerja dan untuk diketahui ditandatangani juga oleh hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277.
Pasal 280
(1) Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa .putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
(2) Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan serta pengaruh timbal-balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.
(3) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tetap dilaksanakan setelah terpidana selesai menjalani pidananya.
(4) Pengawas dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 berlaku pula bagi pemidanaan bersyarat.
Pasal 281
Atas permintaan hakim pengawas dan pengamat, kepala lembaga pemasyarakatan menyampaikan informasi secara berkala atau sewaktu-waktu tentang perilaku narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan hakim tersebut.
PasaI 282
Jika dipandang perlu demi pendayagunaan pengamatan, hakim pengawas dan pengamat dapat membicarakan dengan kepala lembaga pemasyarakatan tentang cara pembinaan narapidana tertentu.
Pasal 283
Hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh hakim pengawas dan pengamat kepada ketua pengadilan secara berkala.
BAB XXI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 284
(1) Terhadap perkara yang ada sebelum undang-undang ini diundangkan, sejauh mungkin diberlakukan ketentuan undang-undang ini.
(2) Dalam waktu dua tahun setelah undang undang ini diundangkan maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undang undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB XXII KETENTUAN PENUTUP Pasal 285
Undang-undang ini disebut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 286
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO,SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 76

Tinggalkan sebuah Komentar

Filed under Uncategorized

28/99 penyelenggara bersih

1
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1999
TENTANG
PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI
KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia
Menimbang: a. bahwa Penyelenggaraan Negara mempunyai peranan
yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara
untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa mewujudkan
masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana
tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945
b. bahwa untuk mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang
mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara
sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab, perlu
diletakkan asas-asas penyelenggaraan negara;
c. bahwa praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak hanya
dilakukan antar-Penyelenggara Negara melainkan juga
antara Penyelenggaraan Negara dan pihak lain yang
2
dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara serta membahayakan
eksistensi negara, sehingga diperlukan landasan hukum
untuk pencegahannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG
PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH
DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN
NEPOTISME.
3
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi
eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang funsi dan tugas
pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang
menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari
praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.
3. Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana
korupsi.
4. Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum
antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan
pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
5. Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara
melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau
kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
6. Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang
menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan norma hukum, untuk
mewujudkan Penyelengara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme.
7. Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya
disebut Komisi Pemeriksa adalah lembaga independen yang bertugas
untuk memeriksa kekayaan Penyelenggara Negara dan mantan
Penyelenggara Negara untuk mencegah praktek korupsi, kolusi dan
nepotisme.
4
BAB II
PENYELENGGARA NEGARA
Pasal 2
Penyelenggara Negara meliputi:
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku; dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
BAB III
ASAS UMUM PENYELENGGARAAN NEGARA
Pasal 3
Asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi:
1. Asas Kepastian Hukum;
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
3. Asas Kepentingan Umum;
4. Asas Keterbukaan;
5. Asas Proporsionalitas;
6. Asas Profesionalitas; dan
7. Asas Akuntabilitas.
5
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA
Pasal 4
Setiap Penyelenggara Negara berhak untuk:
1. menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaku;
2. menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran, tindakan dari
atasannya, ancaman hukuman, dan kritik masyarakat;
3. menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggungjawab
sesuai dengan wewenangnya; dan
4. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:
1. mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum
memangku jabatannya;
2. bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat;
3. melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat;
4. tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
5. melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, tas, dan
golongan;
6. melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak
melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan
pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan
imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7. bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta
dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
6
Pasal 6
Hak dan kewajiban Penyelenggaraan Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dan Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
HUBUNGAN ANTAR PENYELENGGARA NEGARA
Pasal 7
(1) Hubungan antar-Penyelenggara Negara dilaksanakan dengan menaati
norma-norma Kelembagaan, kesopanan, kesusilaan, dan etika yang
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2) Hubungan antar-Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berpegang teguh pada asas-asas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 8
(1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan
hak dan tanggungjawab masyarakat untuk ikut mewujudkan
Penyelenggara Negara yang bersih.
(2) Hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakat dilaksanakan
dengan berpegang teguh pada asas-asas umum penyelenggaraan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 9
7
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
diwujudkan dalam bentuk:
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang
penyelenggaraan negara;
b. hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari
Penyelenggara Negara;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab
terhadap kebijakan Penyelenggara Negara; dan
d. hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal:
1). Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b,
dan c;
2). Diminta hadir dalam proses Penyelidikan, penyidikan, dan disidang
pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Hubungan antar-Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berpegang teguh pada asas-asas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
KOMISI PEMERIKSA
Pasal 10
Untuk mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi, dan nepotisme, Presiden selaku Kepala Negara membentuk
Komisi Pemeriksa.
8
Pasal 11
Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan
lembaga independen yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden
selaku Kepala Negara.
Pasal 12
(1) Komisi Pemeriksa mempunyai fungsi untuk mencegah praktek korupsi,
kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat
91), Komisi Pemeriksa dapat melakukan kerjasama dengan
lembaga-lembaga terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Pasal 13
(1) Keanggotaan Komisi Pemeriksa terdiri atas unsur Pemerintah dan
masyarakat.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa
ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 seorang calon Anggota serendahrendahnya
berumur 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya
berumur 75 (tujuh puluh lima) tahun.
(2) Anggota Komisi Pemeriksa diberhentikan dalam hal:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
9
c. tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Anggota Komisi Pemeriksa diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima)
tahun dan setelah berakhir masa jabatannya dapat diangkat kembali
hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan serta
pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 15
(1) Susunan keanggotaan Komisi Pemeriksa terdirid dari seorang Ketua
merangkap Anggota dan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
Anggota yang terbagi dalam 4 (empat) Sub Komisi.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemeriksa dipilih oleh dan dari para
Anggota berdasarkan musyawarah mufakat.
(3) Empat Sub Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas;
a. Sub Komisi Eksekutif;
b. Sub Komisi Legislatif;
c. Sub Komisi Yudikatif; dan
d. Sub Komisi Badan Usaha Milik Negera/Badan Usaha Milik
Daerah.
(4) Masing-masing Anggota Sub Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) diangkat sesuai dengan keahliannya dan bekerja secara kolegial.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Pemeriksa dibantu oleh
Sekretariat Jenderal.
(6) Komisi Pemeriksa berkedudukan di Ibukota negara Republik Indonesia.
10
(7) Wilayah kerja Komisi Pemeriksa meliputi Seluruh wilayah negara
Republik Indonesia.
(8) Komisi Pemeriksa membentuk Komisi Pemeriksa di daerah yang
ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 16
(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota
Komisi Pemeriksa mengucapkan sumpah atau janji, sesuai dengan
agamanya, yang berbunyi sebagai berikut:
“Saya bersumpah atau berjanji bahwa saya senantiasa akan
menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh,
jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras,
dan golongan dari Penyelenggara Negara yang saya periksa dan akan
melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta
bertanggungjawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa,
masyarakat, bangsa dan negara”.
“Saya bersumpah dan berjanji bahwa saya untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam tugas dan wewenang saya ini, tidak akan
menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji
atau pemberian”.
“Saya bersumpah atau berjanji bahwa saya akan mempertahankan
dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara, melaksanakan
Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undangan lain
yang berlaku bagi negara Republik Indonesia”.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diucapkan di
hadapan Presiden.
11
Pasal 17
(1) Komisi Pemeriksa mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan
pemeriksaan terhadap kekayaan Penyelenggara Negara.
(2) Tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah:
a. melakukan pemantauan dan klarifikasi atas harta kekayaan
Penyelenggara Negara;
b. meneliti laporan atau pengaduan masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, atau instansi pemerintah tentang dugaan adanya
korupsi, kolusi, dan nepotisme dari para Penyelenggara Negara;
c. melakukan Penyelidikan atas inisiatif sendiri mengenai harta
kekayaan Penyelenggara Negara berdasarkan petunjuk adanya
korupsi, kolusi, dan nepotisme terhadap Penyelenggara Negara
yang bersangkutan;
d. Mencari dan memperoleh bukti-bukti, menghadirkan saksi-saksi
untuk Penyelidikan Penyelenggara Negara yang diduga
melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme atau meminta
dokumen-dokumen dari pihak-pihak yang terkait dengan
Penyelidikan harta kekayaan Penyelenggara Negara yang
bersangkutan;
e. Jika dianggap perlu, selain meminta bukti kepemilikan sebagian
atau Seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang
diduga diperoleh dari Korupsi, kolusi, atau nepotisme selama
menjabat sebagai Penyelenggara Negara, juga meminta pejabat
yang berwenang membuktikan dugaan tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan sebelum, selama, dan setelah yang
bersangkutan menjabat.
12
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan kekayaan Penyelenggara
Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) hasil pemeriksanaan Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 disampaikan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat,
dan Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Khusus hasil pemeriksaan atas kekayaan Penyelenggara Negara yang
dilakukan oleh Sub Komisi Yudikatif, juga disampaikan kepada
Mahkamah Agung.
(3) Apabila dalam hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditemukan petunjuk adanya korupsi, kolusi, atau nepotisme, maka
hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada instansi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, untuk ditindak lanjuti.
Pasal 19
(1) Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan wewenang
Komisi Pemeriksa dilakukan oleh Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
13
BAB VIII
SANKSI
Pasal 20
(1) Setiap Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1, 2, 3, 5, atau 6
dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Setiap Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 atau 7 dikenakan
sanksi pidana dan atau sanksi perdata sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 21
Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang
melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pasal 22
Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang
melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama
12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
14
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini
mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan
mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan
terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Undang-undang ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
PROF. DR. H. MULADI, S.H.
15
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA
YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME
I. UMUM
1. Penyelenggara Negara mempunyai peran penting dalam
mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa. Hal ini secara tegas
dinyatakan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang
menyatakan bahwa yang sangat penting dalam pemerintahan
dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat para
Penyelenggara Negara dan Pemimpin pemerintahan.
Dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, Penyelenggara
Negara tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara
optimal, sehingga penyelenggara negara tidak berjalan
sebagaimana mestinya. Hal itu terjadi karena adanya
pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggungjawab pada
Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia. Di samping itu, masyarakatpun belum sepenuhnya
berperan serta dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang
efektif terhadap penyelenggaraan negara.
Pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggungjawab
tersebut tidak hanya berdampak negatif di bidang politik, namun
juga dibidang ekonomi dan moneter, antara lain terjadinya
praktek penyelenggaraan negara yang lebih menguntungkan
16
kelompok tertentu dan memberi peluang terhadap tumbuhnya
korupsi, kolusi dan nepotisme.
Tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme tersebut tidak
hanya dilakukan oleh Penyelenggara Negara, antar-
Penyelenggara Negara, melainkan juga Penyelenggara Negara
dengan pihak lain seperti keluarga kroni, dan para pengusaha,
sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, serta membahayakan eksistensi
negara.
Dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan
nasional sesuai tuntutan reformasi diperlukan kesamaan visi,
persepsi, dan misi dari Seluruh Penyelenggara Negara dan
masyarakat. Kesamaan visi, persepsi, dan misi tersebut harus
sejalan dengan tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki
terwujudnya Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan
tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa
tanggung jawab, yang dilaksanakan secara efektif, efisien,
bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sebagaimana
diamanatkan oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
2. Undang-undang ini memuat tentang ketentuan yang berkaitan
langsung atau tidak langsung dengan penegakan hukum
terhadap tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yang
khusus ditujukan kepada para Penyelenggara Negara dan
pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya
dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17
3. Undang-undang ini merupakan bagian atau subsistem dari
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
penegakan hukum terhadap perbuatan korupsi, kolusi, dan
nepotisme. Sasaran pokok Undang-undang ini adalah para
Penyelenggara Negara yang meliputi Pejabat Negara pada
Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga
Tertinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat Negara
dan atau Pejabat Lain yang memiliki fungsi strategis dalam
kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan
bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, dalam Undangundang
ini ditetapkan asas-asas umum penyelenggaraan
negara yang meliputi asas kepastian hukum, asas tertib
penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas
keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan
asas akuntabilitas.
5. Pengaturan tentang peran serta masyarakat dalam Undangundang
ini dimaksud untuk memberdayakan masyarakat dalam
rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan
bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, Dengan hak dan
kewajiban yang dimiliki, masyarakat diharapkan dapat lebih
bergairah melaksanakan kontrol sosial secara optimal terhadap
penyelenggaraan negara, dengan tetap mentaati rambu-rambu
hukum yang berlaku.
6. Agar Undang-undang ini dapat mencapai sasaran secara efektif
maka diatur pembentukan Komisi Pemeriksa yang bertugas dan
berwenang melakukan pemeriksaan harta kekayaan pejabat
negara sebelum, selama, dan setelah menjabat, termasuk
meminta keterangan baik dari mantan pejabat negara, keluarga,
dan kroninya, maupun para pengusaha, dengan tetap
memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi
manusia. Sususnan keanggotaan Komisi Pemeriksa terdiri atas
unsur Pemerintah dan masyarakat mencerminkan independensi
atau kemandirian dari lembaga ini.
18
7. Undang-undang ini mengatur pula kewajiban para Penyelenggara
Negara, antara lain mengumumkan dan melaporkan harta
kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Ketentuan tentang
sanksi dalam Undang-undang ini berlaku bagi Penyelenggara
Negara, masyarakat, dan Komisi Pemeriksa sebagai upaya
preventif dan represif serta berfungsi sebagai jaminan atas
ditaatinya ketentuan tentang asas-asas umum
penyelenggaraan negara, hak dan kewajiban Penyelenggara
Negara, dan ketentuan lainnya sehingga dapat diharapkan
memperkuat norma Kelembagaan, moralitas individu, dan
sosial.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Yang dimaksud dengan “Gubernur” adalah wakil Pemerintah
Pusat di daerah.
19
Angka 5
Yang dimaksud dengan “Hakim” dalam ketentuan ini meliputi
Hakim di semua tingkatan Peradilan.
Angka 6
Yang dimaksud dengan “Pejabat negara yang lain” dalam
ketentuan ini misalnya Kepala Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa
dan Berkuasa Penuh, Wakil Gubernur, dan
Bupati/Walikotamadya.
Angka 7
Yang dimaksud dengan “pejabat lain yang memiliki fungsi
strategis” adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya didalam
melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek
korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang meliputi:
1. Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik
Daerah;
2. Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan
Penyehatan Perbankan Nasional;
3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
4. Pejabat Eselon I dan Pejabat lain yang disamakan di
lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
5. Jaksa;
6. Penyidik;
20
7. Panitera Pengadilan; dan
8. Pemimpin dan bendaharawan proyek.
Pasal 3
Angka 1
Yang dimaksud dengan “Asas Kepastian Hukum” adalah asas
dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap
kebijakan Penyelenggara Negara
Angka 2
Yang dimaksud dengan “Asas Tertib Penyelenggaraan Negara”
adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian,
dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan
negara.
Angka 3
Yang dimaksud dengan “Asas Kepentingan Umum” adalah yang
mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif,
akomodatif dan selektif.
Angka 4
Yang dimaksud dengan “Asas Keterbukaan” adalah asas yang
membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang
penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia
negara.
Angka 5
21
Yang dimaksud dengan “Asas Proporsionalitas” adalah asas
yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
Penyelenggara Negara.
Angka 6
Yang dimaksud dengan “Asas Profesionalitas” adalah asas yang
mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Angka 7
Yang dimaksud dengan “Asas Akuntabilitas” adalah asas yang
menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan
Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Pasal 4
Pelaksanaan hak Penyelenggara Negara yang ditentukan dalam
Pasal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal
28 Undang-Undang Dasar 1945 serta ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Dalam hal Penyelenggara Negara dijabat oleh anggota Tentara
Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, maka terhadap pejabat tersebut berlaku ketentuan
dalam Undang-undang ini.
22
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Apabila Penyelenggara Negara dengan sengaja menghalanghalangi
dalam pendataan kekayaannya, maka dikenakan sanksi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Apabila Penyelenggara Negara yang didata kekayaannya oleh
Komisi Pemeriksa dengan sengaja memberikan keterangan
yang tidak benar, maka dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
23
Angka 7
Cukup jelas
Pasal 6
Yang dimaksud dengan “hak dan kewajiban Penyelenggara
Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Dasar 1945” adalah hak dan kewajiban yang dilaksanakan
dengan memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini,
adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme, yang dilaksanakan dengan menaati
norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam
masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas
24
Pasal 9
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat (1) huruf d angka 2) merupakan suatu
kewajiban bagi masyarakat yang oleh Undang-undang ini
diminta hadir dalam proses Penyelidikan, penyidikan, dan di
sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli.
Apabila oleh pihak yang berwenang dipanggil sebagai saksi
pelapor, saksi, atau saksi ahli dengan sengaja tidak hadir, maka
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Pada dasarnya masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh
informasi tentang penyelenggaraan negara, namun hak tersebut
tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku yang memberikan batasan untuk
masalah-masalah tertentu dijamin kerahasiaannya, antara lain
yang dijamin oleh Undang-undang tentang Pos dan Undangundang
tentang Perbankan.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
25
Yang dimaksud dengan “lembaga independen” dalam Pasal ini adalah
lembaga yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif,
dan lembaga negara lainnya.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Susunan keanggotaan Komisi Pemeriksa dalam ketentuan ini,
harus berjumlah ganjil. Hal ini dimaksudkan untuk dapat
mengambil keputusan dengan suara terbanyak apabila tidak
dapat dicapai pengambilan keputusan dengan musyawarah
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
26
Untuk mendapatkan hasil pemeriksaan yang dapat
dipertanggungjawabkan, anggota sub-sub komisi harus
berintegrasi tinggi, memiliki keahlian, dan professional di
bidangnya.
Dalam hal terdapat dugaan adanya Keterlibatan pihak lain
seperti keluarga, kroni, dan atau pihak lain dalam praktek
korupsi, kolusi, atau nepotisme, maka bagi keluarga, kroni, dan
atau pihak lain tersebut dikenakan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Sekretariat Jenderal bertugas membantu di bidang pelayanan
administrasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas Komisi
Pemeriksa.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
27
Pembentukan Komisi Pemeriksa di daerah dimaksudkan untuk
membantu tugas Komisi Pemeriksa di daerah Keanggotaan
Komisi Pemeriksa di daerah perlu terlebih dahulu mendapatkan
pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ayat (2) ini pada dasarnya berlaku pula bagi Komisi
Pemeriksa di daerah
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
28
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk mempertegas atau
menegaskan perbedaan yang mendasar antara tugas Komisi
Pemeriksa selaku pemeriksa harta kekayaan Penyelenggara
Negara dan fungsi Kepolisian dan kejaksanaan. Fungsi
pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemeriksa sebelum
seseorang diangkat selaku pejabat negara adalah bersifat
pendataan, sedangkan pemeriksaan yang dilakukan sesudah
Pejabat Negara selesai menjalankan jabatannya bersifat
evaluasi untuk menentukan ada atau tidaknya petunjuk tentang
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Yang dimaksud dengan “petunjuk” dalam Pasal ini adalah faktafakta
atau data yang menunjukkan adanya unsur-unsur korupsi,
kolusi, dan nepotisme.
Yang maksud dengan “instansi yang berwenang” adalah Badan
Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan Agung,
dan Kepolisian.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
29
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3851

Tinggalkan sebuah Komentar

Filed under Uncategorized